Dejurnal.com, Garut — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sepele persoalan pencatatan pernikahan. Pernikahan bukan hanya berkaitan dengan sahnya akad secara agama, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum dan administrasi negara yang menyangkut masa depan pasangan suami istri maupun anak-anak mereka.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Garut, H. Muhtarom, M.Ag., menyampaikan hal tersebut saat ditemui dejurnal.com di ruangan kantornya, Kamis (10/9/2026).
Menurut Muhtarom, dirinya telah menjalankan tugas di bidang Bimas Islam sejak 2024. Salah satu fokus tugasnya adalah memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat berkaitan dengan kehidupan keagamaan, termasuk persoalan kepenghuluan, penyuluhan, serta administrasi yang berkaitan dengan pernikahan.
Ia menjelaskan, dalam praktik pelayanan kepada masyarakat, masih ditemukan persoalan pernikahan yang belum tercatat secara resmi. Kondisi tersebut kemudian dapat menimbulkan berbagai persoalan ketika pasangan membutuhkan dokumen kependudukan maupun kepastian hukum atas status perkawinannya.
“Di bidang Bimas ini kita memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya berkaitan dengan kepenghuluan, penyuluhan, serta persoalan administrasi pernikahan,” ujar Muhtarom.
Isbat Nikah Merupakan Kewenangan Pengadilan Agama
Muhtarom menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan kewenangan antara Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama, khususnya dalam persoalan isbat nikah.
Isbat nikah merupakan proses hukum untuk memperoleh penetapan mengenai perkawinan yang sebelumnya belum tercatat. Produk hukum dari proses tersebut bukan dikeluarkan oleh KUA, melainkan berupa penetapan Pengadilan Agama.
“Kalau isbat itu produk hukumnya adalah penetapan dari pengadilan. Jadi, sebenarnya kewenangan isbat bukan di KUA. KUA membantu ketika sudah ada penetapan dari Pengadilan Agama,” jelasnya.
Dengan demikian, menurut Muhtarom, KUA tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan sah atau tidaknya suatu perkara isbat. Proses pemeriksaan dan penetapan berada pada Pengadilan Agama.
Setelah masyarakat memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama, barulah dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk proses pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak Semua Pernikahan Siri Otomatis Bisa Diselesaikan dengan Isbat
Muhtarom juga mengingatkan bahwa masyarakat jangan menjadikan isbat nikah sebagai alasan untuk melakukan pernikahan siri terlebih dahulu dengan anggapan bahwa persoalan administrasinya dapat diselesaikan kemudian.
Menurutnya, masyarakat harus memahami bahwa isbat merupakan mekanisme hukum yang memiliki persyaratan dan proses pemeriksaan tersendiri.
Dalam proses tersebut, pihak yang mengajukan harus dapat memberikan keterangan dan bukti yang diperlukan, antara lain identitas berupa KTP, keberadaan pasangan, saksi pernikahan, serta keterangan mengenai siapa yang menikahkan dan bagaimana proses pernikahan tersebut berlangsung.
“Persyaratannya cukup banyak. Ada KTP, saksi harus ada, calon suami istri juga harus ada. Kemudian harus jelas siapa yang menikahkan, siapa saksinya, dan asal-usul pernikahannya,” katanya.
Pemeriksaan tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa perkara yang diajukan memang memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Terlebih apabila pasangan tersebut sudah memiliki anak. Status perkawinan orang tua dapat berkaitan dengan berbagai persoalan administrasi dan hak-hak keperdataan anak.
Pernikahan Siri Berpotensi Menimbulkan Persoalan di Kemudian Hari
Muhtarom secara khusus mengimbau masyarakat agar mempertimbangkan dampak jangka panjang sebelum memutuskan melakukan pernikahan yang tidak tercatat.
Menurutnya, persoalan yang muncul akibat pernikahan siri bukan hanya dirasakan oleh pasangan suami istri, tetapi juga dapat berdampak kepada anak-anak mereka.
Ketika sebuah keluarga membutuhkan dokumen resmi untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan, status perkawinan yang tidak tercatat dapat menjadi kendala.
“Jangan nikah siri karena kasihan kepada anak dan kepada istri juga. Nanti ketika membutuhkan surat-surat akan menjadi ribet, termasuk persoalan waris dan hak-hak sipil lainnya,” tegasnya.
Persoalan tersebut bisa muncul ketika keluarga membutuhkan dokumen untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK), administrasi kependudukan, maupun kebutuhan lain yang memerlukan kepastian status perkawinan.
Selain itu, persoalan waris juga dapat menjadi lebih rumit apabila hubungan perkawinan tidak memiliki pencatatan dan dokumen hukum yang jelas.
Kesadaran Masyarakat terhadap Isbat Masih Rendah
Muhtarom mengungkapkan, tingkat masyarakat yang mengurus isbat nikah masih relatif rendah.
Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan kesadaran masyarakat yang umumnya baru muncul ketika mereka menghadapi kebutuhan administratif.
Ia menyebutkan, persentase pelaksanaan atau pendaftar isbat nikah saat ini masih relatif kecil dibandingkan keseluruhan pernikahan.
“Kalau saat ini persentasenya masih di bawah lima persen dari total pernikahan,” ungkapnya.
Menurut dia, banyak pasangan baru menyadari pentingnya pencatatan perkawinan ketika mereka membutuhkan dokumen tertentu.
Misalnya ketika harus mengurus KTP, KK, dokumen anak, atau kebutuhan administrasi lainnya. Ketika kebutuhan tersebut belum muncul, sebagian masyarakat cenderung tidak memikirkan persoalan status perkawinan yang belum tercatat.
“Biasanya ketika mereka menuntut atau membutuhkan hak sipil, seperti KTP, KK dan yang lainnya, baru datang dan meminta rekomendasi untuk ke pengadilan. Kalau belum membutuhkan, kadang mereka diam saja,” jelas Muhtarom.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemahaman mengenai pentingnya pencatatan perkawinan masih perlu terus ditingkatkan.
Program Isbat Nikah Massal Didorong Pemerintah
Untuk membantu masyarakat yang sebelumnya telah melangsungkan pernikahan namun belum tercatat, pemerintah daerah dapat memiliki program isbat nikah secara massal.
Menurut Muhtarom, program tersebut dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dengan mekanisme yang lebih mudah dan, dalam program tertentu, tanpa biaya bagi masyarakat.
“Kalau isbat secara massal itu ada program dari pemerintah dan gratis. Untuk perorangan ada biaya administratif dari pengadilan sesuai ketentuannya,” ujarnya.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa pelaksanaan isbat nikah tetap merupakan ranah Pengadilan Agama. KUA dalam hal ini berperan membantu sesuai tugas dan kewenangannya, terutama setelah adanya penetapan dari pengadilan.
Karena itu, menurut Muhtarom, persepsi sebagian masyarakat yang menganggap KUA sebagai pihak yang menetapkan isbat nikah perlu diluruskan.
“Kalau programnya, yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan akses secara gratis. Tetapi produk hukumnya tetap penetapan pengadilan. KUA membantu sesuai kewenangannya,” katanya.
Pernikahan Harus Dipersiapkan, Bukan Dianggap Sepele
Selain persoalan pencatatan, Muhtarom juga mengingatkan generasi muda mengenai ketentuan usia perkawinan.
Ia mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa pernikahan telah memiliki aturan yang harus dipatuhi, termasuk mengenai batas usia.
“Sekarang usia pernikahan itu 19 tahun. Kalau sudah memenuhi usia tersebut, baru bisa melaksanakan pernikahan sesuai ketentuan. Kalau belum cukup umur, ada aturan dan mekanisme yang harus dipahami,” jelasnya.
Menurutnya, generasi muda jangan menganggap pernikahan sebagai keputusan sesaat. Pernikahan merupakan ikatan yang membawa tanggung jawab besar karena menyangkut kehidupan pasangan dan keluarga dalam jangka panjang.
“Pernikahan itu pelaksanaan ibadah dan seumur hidup. Jadi jangan dianggap sepele,” ujarnya.
Hukum Agama dan Hukum Negara Saling Melengkapi
Muhtarom menekankan bahwa imbauan untuk mencatatkan pernikahan bukan berarti mengabaikan hukum agama.
Menurutnya, kehidupan perkawinan di Indonesia berada dalam kerangka hukum yang mengatur aspek agama sekaligus aspek administrasi negara. Pencatatan menjadi bagian penting agar pasangan memperoleh kepastian hukum atas perkawinan yang telah dilaksanakan.
“Bukan berarti menghilangkan atau menafikan hukum agama. Ketika pernikahan itu berlangsung, ada hukum yang mengatur dan negara hadir memberikan rambu-rambu,” katanya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa mengikuti ketentuan pencatatan pernikahan justru memberikan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.
Dengan pencatatan yang resmi, pasangan tidak hanya memiliki kepastian dalam administrasi negara, tetapi juga lebih mudah mengakses berbagai hak sipil yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari.
“Kalau mengikuti ketentuan, pernikahan itu dicatat melalui negara sehingga memiliki kepastian hukum. Jadi jangan mengedepankan nikah siri karena pada akhirnya yang bisa repot bukan hanya suami dan istri, tetapi juga anak-anak,” pungkasnya.
Muhtarom berharap masyarakat Kabupaten Garut semakin sadar bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar urusan administratif. Di balik dokumen perkawinan terdapat kepastian hukum, perlindungan terhadap pasangan, kepentingan anak, serta kejelasan hak-hak keluarga di kemudian hari.
Karena itu, sebelum melangsungkan pernikahan, masyarakat diharapkan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku melalui KUA maupun instansi terkait. Dengan demikian, pernikahan tidak hanya dilaksanakan dengan baik secara agama, tetapi juga tercatat dan mendapatkan perlindungan hukum negara.***Willy/Deri Acong

















