• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, September 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kemenag Garut Ingatkan Dampak Nikah Siri, Isbat Bukan Pengganti Pencatatan Pernikahan

bydejurnalcom
Jumat, 11 September 2026
Reading Time: 4 mins read
Kemenag Garut Ingatkan Dampak Nikah Siri, Isbat Bukan Pengganti Pencatatan Pernikahan

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Garut, H. Muhtarom, M.Ag.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sepele persoalan pencatatan pernikahan. Pernikahan bukan hanya berkaitan dengan sahnya akad secara agama, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum dan administrasi negara yang menyangkut masa depan pasangan suami istri maupun anak-anak mereka.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Garut, H. Muhtarom, M.Ag., menyampaikan hal tersebut saat ditemui dejurnal.com di ruangan kantornya, Kamis (10/9/2026).
Menurut Muhtarom, dirinya telah menjalankan tugas di bidang Bimas Islam sejak 2024. Salah satu fokus tugasnya adalah memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat berkaitan dengan kehidupan keagamaan, termasuk persoalan kepenghuluan, penyuluhan, serta administrasi yang berkaitan dengan pernikahan.

Ia menjelaskan, dalam praktik pelayanan kepada masyarakat, masih ditemukan persoalan pernikahan yang belum tercatat secara resmi. Kondisi tersebut kemudian dapat menimbulkan berbagai persoalan ketika pasangan membutuhkan dokumen kependudukan maupun kepastian hukum atas status perkawinannya.

BacaJuga :

7 Pelaku Diperiksa dan Ditangani Polres Garut Terkait Kasus Bullying dan Penganiayaan Pelajar

Dorong Produksi Cabai dan Bawang, Distan Garut Siapkan Irigasi Perpompaan untuk 18 Kelompok Tani

Harganas Ke-33, Bupati Sukabumi Tegaskan Keluarga Adalah Fondasi Utama Membangun Sumberdaya Manusia

“Di bidang Bimas ini kita memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya berkaitan dengan kepenghuluan, penyuluhan, serta persoalan administrasi pernikahan,” ujar Muhtarom.

Isbat Nikah Merupakan Kewenangan Pengadilan Agama
Muhtarom menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan kewenangan antara Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama, khususnya dalam persoalan isbat nikah.
Isbat nikah merupakan proses hukum untuk memperoleh penetapan mengenai perkawinan yang sebelumnya belum tercatat. Produk hukum dari proses tersebut bukan dikeluarkan oleh KUA, melainkan berupa penetapan Pengadilan Agama.

“Kalau isbat itu produk hukumnya adalah penetapan dari pengadilan. Jadi, sebenarnya kewenangan isbat bukan di KUA. KUA membantu ketika sudah ada penetapan dari Pengadilan Agama,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Muhtarom, KUA tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan sah atau tidaknya suatu perkara isbat. Proses pemeriksaan dan penetapan berada pada Pengadilan Agama.
Setelah masyarakat memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama, barulah dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk proses pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak Semua Pernikahan Siri Otomatis Bisa Diselesaikan dengan Isbat

Muhtarom juga mengingatkan bahwa masyarakat jangan menjadikan isbat nikah sebagai alasan untuk melakukan pernikahan siri terlebih dahulu dengan anggapan bahwa persoalan administrasinya dapat diselesaikan kemudian.

Menurutnya, masyarakat harus memahami bahwa isbat merupakan mekanisme hukum yang memiliki persyaratan dan proses pemeriksaan tersendiri.
Dalam proses tersebut, pihak yang mengajukan harus dapat memberikan keterangan dan bukti yang diperlukan, antara lain identitas berupa KTP, keberadaan pasangan, saksi pernikahan, serta keterangan mengenai siapa yang menikahkan dan bagaimana proses pernikahan tersebut berlangsung.

“Persyaratannya cukup banyak. Ada KTP, saksi harus ada, calon suami istri juga harus ada. Kemudian harus jelas siapa yang menikahkan, siapa saksinya, dan asal-usul pernikahannya,” katanya.

Pemeriksaan tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa perkara yang diajukan memang memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Terlebih apabila pasangan tersebut sudah memiliki anak. Status perkawinan orang tua dapat berkaitan dengan berbagai persoalan administrasi dan hak-hak keperdataan anak.

Pernikahan Siri Berpotensi Menimbulkan Persoalan di Kemudian Hari

Muhtarom secara khusus mengimbau masyarakat agar mempertimbangkan dampak jangka panjang sebelum memutuskan melakukan pernikahan yang tidak tercatat.
Menurutnya, persoalan yang muncul akibat pernikahan siri bukan hanya dirasakan oleh pasangan suami istri, tetapi juga dapat berdampak kepada anak-anak mereka.
Ketika sebuah keluarga membutuhkan dokumen resmi untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan, status perkawinan yang tidak tercatat dapat menjadi kendala.

“Jangan nikah siri karena kasihan kepada anak dan kepada istri juga. Nanti ketika membutuhkan surat-surat akan menjadi ribet, termasuk persoalan waris dan hak-hak sipil lainnya,” tegasnya.

Persoalan tersebut bisa muncul ketika keluarga membutuhkan dokumen untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK), administrasi kependudukan, maupun kebutuhan lain yang memerlukan kepastian status perkawinan.
Selain itu, persoalan waris juga dapat menjadi lebih rumit apabila hubungan perkawinan tidak memiliki pencatatan dan dokumen hukum yang jelas.
Kesadaran Masyarakat terhadap Isbat Masih Rendah
Muhtarom mengungkapkan, tingkat masyarakat yang mengurus isbat nikah masih relatif rendah.

Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan kesadaran masyarakat yang umumnya baru muncul ketika mereka menghadapi kebutuhan administratif.
Ia menyebutkan, persentase pelaksanaan atau pendaftar isbat nikah saat ini masih relatif kecil dibandingkan keseluruhan pernikahan.

“Kalau saat ini persentasenya masih di bawah lima persen dari total pernikahan,” ungkapnya.

Menurut dia, banyak pasangan baru menyadari pentingnya pencatatan perkawinan ketika mereka membutuhkan dokumen tertentu.
Misalnya ketika harus mengurus KTP, KK, dokumen anak, atau kebutuhan administrasi lainnya. Ketika kebutuhan tersebut belum muncul, sebagian masyarakat cenderung tidak memikirkan persoalan status perkawinan yang belum tercatat.

“Biasanya ketika mereka menuntut atau membutuhkan hak sipil, seperti KTP, KK dan yang lainnya, baru datang dan meminta rekomendasi untuk ke pengadilan. Kalau belum membutuhkan, kadang mereka diam saja,” jelas Muhtarom.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemahaman mengenai pentingnya pencatatan perkawinan masih perlu terus ditingkatkan.

Program Isbat Nikah Massal Didorong Pemerintah

Untuk membantu masyarakat yang sebelumnya telah melangsungkan pernikahan namun belum tercatat, pemerintah daerah dapat memiliki program isbat nikah secara massal.
Menurut Muhtarom, program tersebut dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dengan mekanisme yang lebih mudah dan, dalam program tertentu, tanpa biaya bagi masyarakat.

“Kalau isbat secara massal itu ada program dari pemerintah dan gratis. Untuk perorangan ada biaya administratif dari pengadilan sesuai ketentuannya,” ujarnya.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa pelaksanaan isbat nikah tetap merupakan ranah Pengadilan Agama. KUA dalam hal ini berperan membantu sesuai tugas dan kewenangannya, terutama setelah adanya penetapan dari pengadilan.
Karena itu, menurut Muhtarom, persepsi sebagian masyarakat yang menganggap KUA sebagai pihak yang menetapkan isbat nikah perlu diluruskan.

“Kalau programnya, yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan akses secara gratis. Tetapi produk hukumnya tetap penetapan pengadilan. KUA membantu sesuai kewenangannya,” katanya.

Pernikahan Harus Dipersiapkan, Bukan Dianggap Sepele

Selain persoalan pencatatan, Muhtarom juga mengingatkan generasi muda mengenai ketentuan usia perkawinan.
Ia mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa pernikahan telah memiliki aturan yang harus dipatuhi, termasuk mengenai batas usia.

“Sekarang usia pernikahan itu 19 tahun. Kalau sudah memenuhi usia tersebut, baru bisa melaksanakan pernikahan sesuai ketentuan. Kalau belum cukup umur, ada aturan dan mekanisme yang harus dipahami,” jelasnya.

Menurutnya, generasi muda jangan menganggap pernikahan sebagai keputusan sesaat. Pernikahan merupakan ikatan yang membawa tanggung jawab besar karena menyangkut kehidupan pasangan dan keluarga dalam jangka panjang.

“Pernikahan itu pelaksanaan ibadah dan seumur hidup. Jadi jangan dianggap sepele,” ujarnya.

Hukum Agama dan Hukum Negara Saling Melengkapi

Muhtarom menekankan bahwa imbauan untuk mencatatkan pernikahan bukan berarti mengabaikan hukum agama.
Menurutnya, kehidupan perkawinan di Indonesia berada dalam kerangka hukum yang mengatur aspek agama sekaligus aspek administrasi negara. Pencatatan menjadi bagian penting agar pasangan memperoleh kepastian hukum atas perkawinan yang telah dilaksanakan.

“Bukan berarti menghilangkan atau menafikan hukum agama. Ketika pernikahan itu berlangsung, ada hukum yang mengatur dan negara hadir memberikan rambu-rambu,” katanya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa mengikuti ketentuan pencatatan pernikahan justru memberikan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.
Dengan pencatatan yang resmi, pasangan tidak hanya memiliki kepastian dalam administrasi negara, tetapi juga lebih mudah mengakses berbagai hak sipil yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari.

“Kalau mengikuti ketentuan, pernikahan itu dicatat melalui negara sehingga memiliki kepastian hukum. Jadi jangan mengedepankan nikah siri karena pada akhirnya yang bisa repot bukan hanya suami dan istri, tetapi juga anak-anak,” pungkasnya.

Muhtarom berharap masyarakat Kabupaten Garut semakin sadar bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar urusan administratif. Di balik dokumen perkawinan terdapat kepastian hukum, perlindungan terhadap pasangan, kepentingan anak, serta kejelasan hak-hak keluarga di kemudian hari.
Karena itu, sebelum melangsungkan pernikahan, masyarakat diharapkan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku melalui KUA maupun instansi terkait. Dengan demikian, pernikahan tidak hanya dilaksanakan dengan baik secara agama, tetapi juga tercatat dan mendapatkan perlindungan hukum negara.***Willy/Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergi dengan PT Indorama, Dorong Kolaborasi Jaga Kondusivitas Dunia Industri

Next Post

BAZNAS Kota Bogor Studi Tiru ke Ciamis, Pelajari Pengelolaan ZIS Berbasis Desa

Related Posts

Sekda Purwakarta Buka Purwakarta Sri Baduga Championship 2026 Tingkat Jawa Barat
deSport

Sekda Purwakarta Buka Purwakarta Sri Baduga Championship 2026 Tingkat Jawa Barat

Jumat, 11 September 2026
BAZNAS Kota Bogor Studi Tiru ke Ciamis, Pelajari Pengelolaan ZIS Berbasis Desa
deNews

BAZNAS Kota Bogor Studi Tiru ke Ciamis, Pelajari Pengelolaan ZIS Berbasis Desa

Jumat, 11 September 2026
Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergi dengan PT Indorama, Dorong Kolaborasi Jaga Kondusivitas Dunia Industri
deHumaniti

Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergi dengan PT Indorama, Dorong Kolaborasi Jaga Kondusivitas Dunia Industri

Jumat, 11 September 2026
7 Pelaku Diperiksa dan Ditangani Polres Garut Terkait Kasus Bullying dan Penganiayaan Pelajar
deNews

7 Pelaku Diperiksa dan Ditangani Polres Garut Terkait Kasus Bullying dan Penganiayaan Pelajar

Kamis, 10 September 2026
Dorong Produksi Cabai dan Bawang, Distan Garut Siapkan Irigasi Perpompaan untuk 18 Kelompok Tani
deEdukasi

Dorong Produksi Cabai dan Bawang, Distan Garut Siapkan Irigasi Perpompaan untuk 18 Kelompok Tani

Kamis, 10 September 2026
Harganas Ke-33, Bupati Sukabumi Tegaskan Keluarga Adalah Fondasi Utama Membangun Sumberdaya Manusia
deSport

Harganas Ke-33, Bupati Sukabumi Tegaskan Keluarga Adalah Fondasi Utama Membangun Sumberdaya Manusia

Kamis, 10 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal : Hanya Kabupaten Bandung yang Berani Anggarkan Rp109 M untuk Guru Ngaji

Minggu, 16 Maret 2025

Keretakan Hubungan Bupati dan Wakil Bupati, Masuk Materi Interpelasi DPRD Indramayu

Selasa, 1 Februari 2022

6 Tim Cabang Syahril Qur’an Bersaing di Final MTQH XXXIX, Tim Putra dan Putri dari Kabupaten Bandung Diantaranya

Jumat, 20 Juni 2025

KADIN Garut dan Tantangan Konstitusional Dunia Usaha Daerah

Rabu, 25 Juni 2025

Ini Penjelasan Bidang SD Garut Terkait Tata Kelola DAK

Selasa, 3 November 2020

Ribuan Guru Honorer Garut Unjuk Rasa Perjuangkan Nasib, Ketua Fagar : Masih Ada yang Digaji Rp 150 Ribu Per Bulan

Jumat, 14 Juni 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste