Dejurnal.com,Purwakarta – Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta memanggil pihak SMPN 1 Purwakarta untuk meminta klarifikasi terkait informasi adanya pungutan sebesar Rp180 ribu kepada orang tua siswa untuk pembelian pendingin ruangan atau AC.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak sekolah mengenai informasi yang berkembang di masyarakat.
Kepala SMPN 1 Purwakarta, Hermin Rosnawati, M.Pd., menegaskan bahwa pihak sekolah maupun komite sekolah tidak pernah menginstruksikan orang tua siswa untuk membayar Rp180 ribu guna membeli AC.
“Sekolah tidak pernah meminta Rp180 ribu untuk membeli AC. Itu merupakan inisiatif orang tua yang ada di kelasnya,” ungkap Hermin, Selasa (15/9/2026).
Menurut Hermin, pengadaan AC tersebut merupakan inisiatif dari orang tua siswa di masing-masing kelas. Besaran bantuan pun, kata dia, tidak ditentukan dengan nominal yang sama.
Ia menegaskan, bantuan diberikan berdasarkan kemampuan masing-masing orang tua. Bahkan, orang tua yang tidak mampu memberikan bantuan tidak diwajibkan untuk menyumbang.
“Kalau tidak mampu ya tidak menyumbang,” katanya.
Hermin menjelaskan, selama ini terdapat orang tua siswa yang secara sukarela memberikan bantuan untuk mendukung berbagai kebutuhan fasilitas pendidikan di sekolah.
Bantuan tersebut tidak hanya berupa AC, tetapi juga kebutuhan fasilitas lainnya yang dinilai belum dapat sepenuhnya dicover melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun demikian, pihak sekolah kembali menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk inisiatif dan partisipasi orang tua, bukan instruksi maupun kewajiban yang ditetapkan sekolah kepada seluruh orang tua siswa.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi, S.H., mengatakan pemanggilan pihak sekolah dilakukan sebagai bagian dari upaya DPRD mendapatkan informasi yang utuh terkait persoalan tersebut.
“Kami tentu ingin memastikan setiap informasi yang berkembang dapat diklarifikasi dengan baik. Prinsipnya, komunikasi dan transparansi antara pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa harus terus dijaga,” ujar Ricky.
Ricky menambahkan, DPRD melalui fungsi pengawasan akan mendorong agar pengelolaan kebutuhan pendidikan tetap berjalan sesuai ketentuan serta memperhatikan kepentingan siswa dan orang tua.
“Yang paling penting adalah bagaimana proses pendidikan tetap berjalan dengan baik dan seluruh pihak dapat menjalankan perannya sesuai aturan,” katanya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak SMPN 1 Purwakarta menyatakan tidak pernah mengeluarkan instruksi atau kewajiban pembayaran Rp180 ribu kepada orang tua siswa untuk pembelian AC.
Sementara bantuan fasilitas dari orang tua disebut sebagai bentuk inisiatif dan partisipasi sukarela yang dilakukan di lingkungan kelas masing-masing.***budi


















