• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kejati Jabar Tahan Eks Ketua DPRD Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Rp18,79 Miliar

bydejurnalcom
Kamis, 22 Oktober 2026
Reading Time: 2 mins read
Kejati Jabar Tahan Eks Ketua DPRD Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Rp18,79 Miliar

Kejati Jabar Tahan Eks Ketua DPRD Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Rp18,79 Miliar.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk Tahun Anggaran 2022–2025, Rabu (21/10/2026).

Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial S, mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, dan I.H., mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.

Sementara itu, tersangka lainnya, A.F., yang menjabat Sekretaris DPRD, belum menjalani pemeriksaan dan penahanan pada hari yang sama. Penundaan tersebut dilakukan setelah penasihat hukumnya menyerahkan surat keterangan sakit dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

BacaJuga :

Sampaikan Tausiah tentang Jejak-jejak Kehidupan di Masjid Al-Haq Margahayu

Pendopo Ciamis Jadi Titik Akhir Kirab Resolusi Jihad NU Hari Santri 2026

Polsek Jatiluhur Ungkap Dugaan Curanmor di Area Parkir Pabrik, Terduga Pelaku Diamankan

Diduga Naikkan Tunjangan Tanpa Kajian

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada September 2021. Saat itu, tersangka S diduga menginisiasi kenaikan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk Tahun Anggaran 2022 tanpa didukung dokumen kajian dan penilaian ulang (appraisal).

Besaran tunjangan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dengan rincian per bulan sebagai berikut:

Tunjangan perumahan:

Ketua DPRD: Rp30 juta.

Wakil Ketua DPRD: Rp28,5 juta.

Anggota DPRD: Rp27 juta.

Tunjangan transportasi:

Ketua DPRD: Rp25 juta.

Wakil Ketua DPRD: Rp20 juta.

Anggota DPRD: Rp17 juta.

Dalam proses selanjutnya, pada November 2021, tersangka S diduga memerintahkan tersangka I.H. selaku Plt. Sekretaris DPRD untuk mengurus penilaian besaran tunjangan tersebut.

Dugaan penyimpangan kembali ditemukan dalam evaluasi tahun 2023. Meski penilaian resmi telah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan, tersangka A.F. diduga menyusun surat yang ditandatangani tersangka S dengan melampirkan draf nilai tunjangan yang dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian resmi.

Menurut penyidik, kenaikan tersebut diduga direkayasa untuk menutup beban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, pajak tersebut merupakan kewajiban penerima tunjangan dan tidak semestinya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kerugian Negara Ditaksir Rp18,79 Miliar

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana berlapis, yakni:

Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penyidik Kejati Jabar menyatakan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan, mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti, serta mempercepat penyelesaian berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan. Dugaan tindak pidana tersebut akan diuji lebih lanjut melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Setetes Darah Sejuta Harapan, Demokrat Purwakarta Gelar Aksi Donor Darah

Next Post

Polda Jabar Tangkap Dokter di Bandung atas Dugaan Pencabulan Anak Kandung Berusia 3,5 Tahun

Related Posts

Mars Banser Menggema, Bupati Herdiat Larut dalam Tari Jumreka Reka
deNews

Mars Banser Menggema, Bupati Herdiat Larut dalam Tari Jumreka Reka

Kamis, 22 Oktober 2026
Polres Purwakarta Sosialisasikan Desk Ketenagakerjaan, Perkuat Dialog dan Perlindungan Pekerja
deEdukasi

Polres Purwakarta Sosialisasikan Desk Ketenagakerjaan, Perkuat Dialog dan Perlindungan Pekerja

Kamis, 22 Oktober 2026
Kirab Resolusi Jihad NU Ciamis, Kenang Perjuangan Ulama dan Santri
deNews

Kirab Resolusi Jihad NU Ciamis, Kenang Perjuangan Ulama dan Santri

Kamis, 22 Oktober 2026
Sampaikan Tausiah tentang Jejak-jejak Kehidupan di Masjid Al-Haq Margahayu
deNews

Sampaikan Tausiah tentang Jejak-jejak Kehidupan di Masjid Al-Haq Margahayu

Kamis, 22 Oktober 2026
Pendopo Ciamis Jadi Titik Akhir Kirab Resolusi Jihad NU Hari Santri 2026
deNews

Pendopo Ciamis Jadi Titik Akhir Kirab Resolusi Jihad NU Hari Santri 2026

Kamis, 22 Oktober 2026
Polsek Jatiluhur Ungkap Dugaan Curanmor di Area Parkir Pabrik, Terduga Pelaku Diamankan
Hukum dan Kriminal

Polsek Jatiluhur Ungkap Dugaan Curanmor di Area Parkir Pabrik, Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 22 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

BJB Cianjur Tawarkan Ganti Rugi, Ryan : Bikin Bingung dan Bertele-tele

Senin, 23 Agustus 2021

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026

Sambut Kapolres Garut Baru Dilaksanakan Sederhana Tanpa Tradisi Pedang Pora

Selasa, 27 Oktober 2020

Momen Reses Bagi Asep Mulyana : Ajang Silaturahmi Serta Mendekatkan Konstituen Secara Emosional

Senin, 13 Oktober 2025

Sambungan Listrik Gratis Program Srikandi PLN Disambut Gembira Penerima Manfaat di Desa Biru Majalaya

Jumat, 20 Oktober 2023
Camat Pagaden Hj.Tri Utami, S.Sos., M.Si

Camat Pagaden Bersama Unsur Muspika dan Muspida Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Selasa, 5 Oktober 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste