Dejurnal.com, Garut — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Mulan Jameela, mengajak masyarakat untuk semakin cerdas, teliti, dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama melalui platform perdagangan elektronik atau marketplace. Pemahaman terhadap hak-hak konsumen dinilai menjadi kebutuhan penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital yang semakin memudahkan masyarakat berbelanja secara daring.
Pesan tersebut disampaikan Mulan Jameela dalam kegiatan sosialisasi implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen bersama Kementerian Perdagangan, yang berlangsung di saung pananjung Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban konsumen, potensi risiko transaksi perdagangan, serta mekanisme pengaduan yang dapat ditempuh ketika mengalami kerugian.
Perkembangan perdagangan digital telah membawa perubahan besar dalam pola konsumsi masyarakat. Kini, berbagai kebutuhan dapat dibeli hanya melalui telepon genggam tanpa harus mendatangi toko secara langsung. Namun, kemudahan tersebut juga perlu diimbangi dengan pengetahuan yang memadai agar konsumen tidak mudah terjebak dalam praktik perdagangan yang merugikan.
Mulan menekankan bahwa masyarakat harus memahami perlindungan yang diberikan oleh negara kepada konsumen. Dengan pengetahuan tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi pembeli, tetapi juga mampu mengenali hak-haknya dan mengetahui tindakan yang perlu dilakukan apabila menghadapi permasalahan dalam transaksi.
Transaksi Digital Meningkat, Konsumen Harus Lebih Waspada
Maraknya aktivitas jual beli melalui marketplace memberikan banyak pilihan bagi masyarakat. Berbagai produk dapat ditemukan dengan harga yang kompetitif, sementara proses pembayaran dan pengiriman semakin praktis.
Akan tetapi, transaksi daring juga memiliki sejumlah risiko yang perlu diantisipasi. Persoalan yang dapat muncul antara lain barang yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi, kualitas produk berbeda dari yang ditawarkan, keterlambatan pengiriman, pembatalan pesanan, hingga dugaan penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kondisi tersebut, konsumen perlu memiliki kemampuan untuk menilai kredibilitas penjual dan memahami ketentuan transaksi sebelum memutuskan membeli suatu produk.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah tergiur dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasar, promosi yang tidak masuk akal, maupun tawaran yang disertai desakan untuk segera melakukan pembayaran.
Sikap kritis menjadi langkah awal untuk menghindari kerugian. Konsumen sebaiknya memastikan kejelasan identitas penjual, membaca informasi produk secara menyeluruh, serta memahami ketentuan pembayaran, pengiriman, garansi, dan pengembalian barang.
Melalui sosialisasi ini, pemahaman mengenai perlindungan konsumen diharapkan semakin luas sehingga masyarakat mampu memanfaatkan teknologi digital secara aman dan bertanggung jawab.
Teliti Penjual, Baca Ulasan, dan Pahami Ketentuan Pembelian
Salah satu hal yang ditekankan dalam edukasi perlindungan konsumen adalah pentingnya melakukan pemeriksaan sebelum menyelesaikan transaksi.
Masyarakat disarankan untuk memeriksa reputasi toko, riwayat penjualan, penilaian pelanggan, serta ulasan pembeli sebelumnya. Foto dan deskripsi produk juga harus diperhatikan agar barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan dan harapan.
Meski demikian, ulasan positif tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan keputusan pembelian. Konsumen tetap perlu menilai kewajaran harga, kelengkapan informasi, serta konsistensi antara penawaran dan ketentuan transaksi.
Selain itu, masyarakat diimbau menggunakan sistem pembayaran resmi yang disediakan marketplace. Hindari melakukan pembayaran di luar platform apabila hal tersebut bertentangan dengan ketentuan transaksi atau berpotensi menghilangkan perlindungan yang tersedia.
Konsumen juga perlu memperhatikan pilihan jasa ekspedisi, estimasi waktu pengiriman, biaya tambahan, serta kebijakan pengembalian barang. Ketika pesanan tiba, kondisi dan kesesuaian produk sebaiknya segera diperiksa.
Langkah sederhana tersebut dapat membantu mengurangi risiko perselisihan antara pembeli dan penjual.
Konsumen Memiliki Hak Mengadu dan Memperjuangkan Kerugian
Mulan Jameela juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai saluran pengaduan apabila terjadi persoalan dalam transaksi perdagangan.
Konsumen yang mengalami kerugian sebaiknya terlebih dahulu menghubungi penjual dan menyampaikan keluhan secara jelas. Apabila persoalan belum terselesaikan, konsumen dapat memanfaatkan mekanisme penyelesaian sengketa yang disediakan oleh marketplace atau menempuh jalur pengaduan melalui lembaga berwenang sesuai dengan jenis permasalahan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses tersebut, bukti transaksi menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
Masyarakat dianjurkan menyimpan bukti pembayaran, nomor pesanan, deskripsi produk, foto atau video kondisi barang, percakapan dengan penjual, serta dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi.
Dokumentasi yang lengkap akan membantu menjelaskan kronologi kejadian dan memperkuat dasar pengaduan apabila diperlukan.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, masyarakat juga dapat mencari informasi mengenai layanan pengaduan konsumen Kementerian Perdagangan untuk mengetahui prosedur yang tepat dalam menyampaikan persoalan perdagangan.
Dengan demikian, konsumen tidak perlu merasa kehilangan haknya ketika menghadapi masalah. Hal terpenting adalah memahami prosedur, menyiapkan bukti yang relevan, dan menyampaikan pengaduan melalui saluran yang sesuai.
Kritik Boleh Disampaikan, tetapi Harus Berdasarkan Fakta
Di tengah penggunaan media sosial yang semakin luas, penyampaian keluhan mengenai transaksi online juga perlu dilakukan secara bijaksana.
Konsumen memiliki hak untuk menyampaikan pengalaman, kritik, dan pengaduan terhadap pelayanan atau produk yang diterimanya. Namun, penyampaian tersebut sebaiknya didasarkan pada fakta, didukung bukti yang memadai, dan tidak memuat tuduhan yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Masyarakat diimbau untuk mengutamakan penyelesaian masalah melalui komunikasi yang baik dan mekanisme pengaduan resmi sebelum memperluas persoalan ke ruang publik.
Langkah ini bukan berarti membatasi hak konsumen untuk bersuara, melainkan mendorong agar setiap keluhan disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Dengan pendekatan tersebut, hak konsumen tetap dapat diperjuangkan, sementara penanganan sengketa dapat berjalan lebih terarah dan proporsional.
Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Mewujudkan Perdagangan yang Sehat
Sosialisasi implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen bersama Kementerian Perdagangan ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan dalam kegiatan perdagangan.
Sinergi antara DPR RI, Kementerian Perdagangan, pelaku usaha, pengelola marketplace, dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang aman, transparan, serta memberikan kepastian bagi para pihak.
Pemerintah memiliki peran dalam menyosialisasikan regulasi, menyediakan akses pengaduan, dan mendorong pelaksanaan perlindungan konsumen. Di sisi lain, pelaku usaha harus memberikan informasi produk secara jujur, memenuhi kewajiban sesuai ketentuan, serta menindaklanjuti keluhan konsumen secara patut.
Sementara itu, masyarakat perlu meningkatkan literasi konsumen agar mampu membedakan penawaran yang wajar dan mencurigakan, memahami ketentuan transaksi, serta mengetahui langkah penyelesaian apabila terjadi sengketa.
Edukasi ini juga penting agar perlindungan konsumen tidak hanya dipahami sebagai upaya menangani kerugian setelah masalah terjadi, tetapi juga sebagai langkah pencegahan sejak sebelum transaksi dilakukan.
Belanja Aman Dimulai dari Konsumen yang Cerdas
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa kemudahan berbelanja secara digital harus disertai tanggung jawab dan kewaspadaan.
Konsumen yang cerdas bukan hanya mampu memilih produk dengan harga terbaik, melainkan juga memahami informasi barang, memeriksa kredibilitas penjual, menjaga bukti transaksi, dan mengetahui hak yang dapat diperjuangkan ketika mengalami kerugian.
Perlindungan konsumen pada akhirnya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dan komitmen pelaku usaha.
Dengan meningkatnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban konsumen, transaksi perdagangan diharapkan berlangsung lebih aman, adil, dan transparan. Masyarakat pun dapat memanfaatkan perkembangan teknologi digital secara optimal tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-haknya sebagai konsumen.***Willy Esha/Deri Acong



















