Dejurnal.com, Bandung – Polda awa Barat melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan markas kepolisian. Kebijakan tersebut berlaku di Mapolda Jabar hingga seluruh jajaran Polres di wilayah Jawa Barat.
Larangan ini diterapkan sebagai upaya menjaga ketertiban, meningkatkan kedisiplinan personel, serta menciptakan lingkungan kerja kepolisian yang sehat, nyaman, dan profesional.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri, aparatur sipil negara (ASN), maupun masyarakat yang berkunjung ke lingkungan markas kepolisian.
“Seluruh area Mapolda Jabar hingga Polres jajaran harus bersih dari penggunaan rokok elektrik atau vape. Aturan ini berlaku untuk seluruh personel Polri, ASN, hingga masyarakat yang berkunjung,” ujar Hendra, Senin (2/11/2026).
Ia menekankan, setiap personel kepolisian harus mampu menjadi teladan bagi masyarakat, terutama dalam menaati aturan dan menjaga ketertiban di lingkungan markas komando (mako).
Menurutnya, markas kepolisian merupakan tempat pelayanan publik sehingga seluruh lingkungan di dalamnya harus mencerminkan kedisiplinan, ketertiban, dan kenyamanan.
“Sebagai aparat penegak hukum, kita harus memberikan contoh yang baik. Markas kepolisian adalah tempat pelayanan publik, sehingga kenyamanan dan kedisiplinan harus dijaga sepenuhnya,” tegasnya.
Larangan tersebut juga berlaku bagi setiap tamu dan pengunjung yang datang ke kantor kepolisian. Petugas penjagaan di pintu masuk diinstruksikan untuk melakukan pengawasan serta memberikan teguran apabila mendapati pengunjung menggunakan vape di area mako.
Pengunjung yang kedapatan menggunakan rokok elektrik akan diminta untuk mematikan dan menyimpan perangkat tersebut selama berada di lingkungan markas kepolisian.
“Petugas jaga di pintu masuk akan mengawasi ketat. Jika ada pengunjung atau tamu yang menggunakan vape, akan langsung ditegur dan diminta mematikan serta menyimpannya,” pungkas Kombes Hendra.***Deri Acong



















