• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 3, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Revisi Perda RTRW Kabupaten Garut Tuai Polemik

bydejurnalcom
Kamis, 18 Juli 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Banyaknya sikap penolakan terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 29 Tahun 2011 tentang RTRW harus menjadi perhatian serius Pemkab Garut untuk perlu sosialisasi yang menyentuh semua komponen agar ada kesepahaman.

Terkait hal itu, Bupati Rudy Gunawan SH., MH., MP. selaku Kepala Daerah Kabupaten Garut diminta bertanggung jawab atas terjadinya banjir di Leles, yang diduga akibat adanya kerusakan lingkungan, tentunya diakibatkan setelah berdirinya pabrik, dan penambangan pasir di kawasan tersebut. Hal ini pun akhirnya menjadi bidikan semua pihak utamanya para aktivis lingkungan.

BacaJuga :

Diduga Hendak Berbuat Rusuh Dalam Aksi Unras, Sekitar 129 Orang Diamankan Polres Subang

Polres Subang Amankan 43 Terduga Provokator, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas Daerah

GOW Kabupaten Ciamis Apresiasi Perayaan HUT ke-80 IPEMI dengan Semangat UMKM Unggul Indonesia Maju

Sorotan tajam datang dari Deden Sopian selaku putra daerah yang juga Anggota DRPD Kabupaten Garut dari Fraksi Golkar, saat diminta tanggapannya mengatakan, terkait masalah banjir di Leles Bupati Garut harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi.

“Karena sebelum berdirinya pabrik dan adanya Galian C tambang pasir, tentunya sebelum dikeluarkannya izin pasti telah di buatkan Amdal dan kajian – kajian, lantas kenapa bisa terjadi banjir?” cetusnya.

Menurut ia, jika memang benar perusahan tersebut mengantongi perizinan, ini jelas begitu lemahnya Pemkab Garut, khususnya SKPD terkait tidak mengawal pelaksanaan Amdal , kawasan pabrik seharusnya 70 % di peruntukan bagi kawasan hijau, sehingga bisa menyerap air, dan dibuatkan penampungan saluran air yang memadai mengantisipasi agar luapan tidak mengalir ke kawasan penduduk.

“Wajar kalau ada komponen masyarakat yang menolak kawasan industri, atau lebih luasnya menolak Revisi Perda 29 Tahun 2011, karena melihat kenyataannya seperti itu, dampak terhadap masyarakat sekitar yang terkena banjir merasa sangat di rugikan. Ingat Tujuan pembangunan yaitu untuk mensejahterakan masyarakat, maka itulah yang harus menjadi pegangan Aparatur Pemerintah,” Tegasnya.

Deden juga mengatakan, angka pengangguran di Kab. Garut memang cukup tinggi / banyak sekitar 60 – 70 ribuan, ini kewajiban pemerintah untuk membuka lapangan kerja. Jika membuka lapangan kerja di bidang lain sulit, semisal pertanian dan pariwisata atau lainnya, jika terpaksa ingin mendirikan pabrik, sebagai solusi penangan lapangan kerja, namun demikian harus tetap dan wajib memperhatikan dampak terhadap lingkungan dengan seksama.

“Kami menolak jika di kawasan industri berdiri pabrik yang menimbulkan limbah kimia B3, cukup pabrik konveksi saja,” tegasnya.

Di sisi lain Deden Sopian mengingatkan kepada Pemkab Garut, sekedar mengingatkan mengenai kawasan wisata darajat, Pemda harus hati – hati dalam perizinan karena telah terbukti salah satu penyebab banjir bandang Tahun 2016. Jika ingin dijadikan legal agar bisa menyumbang PAD maka buatlah amdal yang komprehensip memperhatikan kajian yang maksimal untuk mengantisipasinya, walaupun berbiaya mahal yang tentunya akan membebani pengusaha. Mengenai kawasan tambang galian C , mau tidak mau untuk menunjang pembangunan dibutuhkan material yang sangat dominan yaitu pasir dan batu, namun lagi – lagi pembukaan tambang akan merusak lingkungan, kalaupun terpaksa maka harus ada kontrol yang ketat agar para pelaku penambangan tidak memporsil menjual hasil tambangnya ke daerah di luar garut, tujuannya agar tidak cepat habis, dan membuka lagi penambangan ke lahan – lahan lainnya. Tujuan awalnya kan untuk menunjang pembangunan di kab. Garut, dan untuk meminimalisir penambahan kerusakan lingkungan.

“Mari kita semua untuk berpikir matang demi Garut yang lebih maju dan sejahtera. Lebih baik membahas satu masalah sampai selesai, dari pada membahas permasalahan yang tidak ada ujungnya,” pungkas Deden Sopian.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Danrem 062/Tn Beri Kuliah Umum Bahaya Laten Komunis dan Radikalisme di STIE Yasa Anggana

Next Post

Di Kecamatan Banyuresmi, Tiap Pencairan BPNT Jatah Kepala Desa 2 Juta?

Related Posts

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi
deNews

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Selasa, 2 September 2025
Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM
deNews

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Selasa, 2 September 2025
Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”
deNews

Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”

Selasa, 2 September 2025
Diduga Hendak Berbuat Rusuh Dalam Aksi Unras, Sekitar 129 Orang Diamankan Polres Subang
Hukum dan Kriminal

Diduga Hendak Berbuat Rusuh Dalam Aksi Unras, Sekitar 129 Orang Diamankan Polres Subang

Selasa, 2 September 2025
Polres Subang Amankan 43 Terduga Provokator, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas Daerah
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Amankan 43 Terduga Provokator, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas Daerah

Senin, 1 September 2025
GOW Kabupaten Ciamis Apresiasi Perayaan HUT ke-80 IPEMI dengan Semangat UMKM Unggul Indonesia Maju
deNews

GOW Kabupaten Ciamis Apresiasi Perayaan HUT ke-80 IPEMI dengan Semangat UMKM Unggul Indonesia Maju

Senin, 1 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Warga Garut Ini Ngamuk di Depan Anggota DPRD dan Kepala Dinas, Mensoal Gas Melon Subsidi di Pasaran Tak Sesuai HET

Senin, 29 Mei 2023

PAW Anggota DPRD Purwakarta Dari Partai Golkar Dilantik

Rabu, 29 Desember 2021

Carut Marut Program BPNT Garut, Ada Persaingan Bisnis Suplier?

Selasa, 11 Februari 2020

Pengurusan BPJS BPU Jadi Polemik : Minim Sosialisasi Penyebab Terjadinya Miskomunikasi

Selasa, 29 April 2025
Rumah kediaman almarhum H. Didin, tokoh masyarakat yang sedang memperjuangkan hak masyarakat Desa Cihuni.

Tokoh Masyarakat Pejuang Hak Warga Desa Cihuni Pangatikan, Meninggal Dunia

Senin, 4 Januari 2021

Bertempat di Yogyakarta : Pengurus SMSI Perwakilan Indramayu Periode 2023-2026 Dilantik

Sabtu, 16 September 2023

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste