• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Diduga Pengembang Nakal Membangun Tanpa Lengkapi IMB

bydejurnalcom
Selasa, 3 September 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pengembang nakal yang tak kantongi Izin Mendirikan Banguan (IMB) namun sudah melakukan aktivitas pembagunan di lokasi proyek kembali terjadi. Padahal sudah jelas aturan dan mekanisme, bahkan Pemda Garut telah memberikan fasilitas kemudahan bagi Pengembang/Developer yang akan investasi dan melakukan usaha di Kabupaten Garut, namun rupanya melanggar aturan lebih disukai daripada menggunakan kemudahan.

Pengembang/developer perumahan nakal tumbuh menjamur, hanya bermodal IPPT, sudah berani lakukan kegiatan aktivitas di lapangan, jelas ini menabrak aturan, padahal bersabar dan sebaiknya tempuh dulu kelengkapan administrasi sampai IMB terkantongi itu jauh lebih.

BacaJuga :

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Berdasarkan penelusuran dejurnal.com di lapangan muncul lagi pengembang di Kampung Campaka -Cikubang PT. Intan Tiga Prakasa “Perum Cempaka Intan Residence” yang hanya mengantongi IPPT 503/821/39-IPPT/DPMPT/2019 Tertanggal 17 -Juli – 2019, dan ILK 503/907/ILK/DPMPT/2019 Tanggal 24 Agustus 2019 namun sudah lakukan kegiatan dan penjulaan unit.

Terkait hal ini, belum ada tanggapan baik dari pemerintahan desa ataupun kecamatan Karangpawitan.

Sementara itu, Wakil Bupati Garut dr. Helmy Budiman sempat menyatakan kepada dejurnal.com beberapa waktu lalu bahwa dalam membangun, siapapun tanpa kecuali harus menyelesaikan IMB dulu.

“Dalam mendirikan bangunan, baik itu swasta ataupun pemerintah tetap harus menyelesaikan IMB dulu,” ujarnya.

Hal ini, lanjut Helmy, agar pembangunan di Kabupaten Garut tertib dan tidak ada pelanggaran tata ruang.

“Jika ada yang melanggar, ada Satpol PP sebagai penegak perda,” pungkasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Lagi, Pemkab Karawang Gelar Penandatangan MoU dengan BPKP Jabar

Next Post

Bupati Cellica Terima Kunjungan Forum Karyawan Puskesmas

Related Posts

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong
deNews

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong

Sabtu, 23 Mei 2026
Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar
deNews

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Sabtu, 23 Mei 2026
Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Survei Poldata Indonesia Consultan : Elektabilitas NU 48%, Dadang-Sahrul 32%, Yena-Atep 20%,

Minggu, 18 Oktober 2020
Kepala Desa Sukamenak Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, Taufik,SE

Program 100 Hari Kerja Bupati Bandung, Kades Sukamenak Nilai Cukup Optimal

Jumat, 13 Juni 2025

Air Situ Nagrog Meluap, Puluhan Rumah di Pagaden Terendam Banjir

Selasa, 28 Februari 2023

Bersinergi Demi Kemaslahatan Umat, Pesantren Fauzan Jalin Kemitraaan Dengan Birbakum

Senin, 19 April 2021

Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Tentang Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib Untuk Ditetapkan

Rabu, 16 April 2025

Dua Calon Ketua PWI Purwakarta Dinyatakan Lolos Verifikasi oleh PWI Jabar, Konferensi digelar 29 April 2025

Rabu, 9 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste