• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Publik Minta Kejari Klarifikasi Dugaan Selisih Gaji dan Tunjangan DPRD Karawang

bydejurnalcom
Senin, 16 September 2019
Reading Time: 1 min read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Sejatinya Kejaksaan Negeri Karawang turun dan melalukan klarifikasi terkait selisih dan dugaaan kelebihan gaji dan dan tunjangan 50 anggota DPRD Karawang guna meluruskan pertanyaan publik ikhwal belum terbentuknya Ketua Definitif dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) namun sudah menerima gaji Rp 43 juta dari Setwan Pemkab Karawang.

Selain turun melakukan klarifikasi Pidsus Kejari juga berwenang melakukan pemanggilan terhadap Kasi Anggaran Dani Mulyana, Kasi Pembayaran dan Verifikasi Wiliyanto Salmon dan Sekwan DPRD Agus Mulyana agar masalah selisih gaji dan dua tunjangan itu terang benderang sehingga tidak simpang siur sebagaimana keinginan masyarakat agar hal ini transparan dan akuntabel.

BacaJuga :

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

Karena sesuai dengan Perbub 47/2017 gaji dan dua tunjangan itu hanya Rp 33 juta sedangkan Subag Verifikasi dan Pembayaran Setwan Wiluyanto Salmon membayar secara online yang ditransper ke 50 anggota dewan masing masing sebesar Rp 43 juta per tanggal 2 september 2019.

Hal ini sangat berbeda dengan Perbub yang mengtur tentang gaji dan tunjangan dewan di poin Perbub disebutkan gaji anggota sebesar Rp 1.570.000 dan tunjangan transport sebesar Rp 12 juta serta tunjangan perumahan sebesar Rp 19.500.000 bila dikalkulasikan seluruhnya hanya mencapai Rp 33 juta namun anehnya Setwan membayar Rp 43 juta untuk 50 anggota dewan sehingga timbul pertanyaaan apa hal ini disengaja atau memang hilap sehingga butuh pengkajian lebih mendalam dan yang berwenang untuk menindaklanjuti hal ini tiada lain Kasi Pidsus Kejari Karawang.

Kasi Anggran Setwan Karawang Dany Mulyana kepada dejurnal .com mengatakan, pihaknya akan menghitung kembali gaji yang sudah di transper ke 50 anggota dewan dan sudah sesuai regulasi.

“Nanti pa Sekwan akan mengklarifikasi gaji dan dua tunjangan tersebut,” kata Dany, Senin (16/9/2019).***Rif

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tim Gabungan Gelar Kawasan Tertib Lalu Lintas Karawang

Next Post

Sat Pol PP Purwakarta Bina Satlinmas Desa

Related Posts

Cegah Mafia Tanah, Kejari Purwakarta Jalin Kerja Sama dengan 29 Kepala Desa
GerbangDesa

Cegah Mafia Tanah, Kejari Purwakarta Jalin Kerja Sama dengan 29 Kepala Desa

Jumat, 9 Oktober 2026
Kapolres Purwakarta  Usai Salat Jumat,  Berbagi Kepedulian untuk Sesama
deHumaniti

Kapolres Purwakarta Usai Salat Jumat, Berbagi Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 9 Oktober 2026
LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang
deNews

LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang

Jumat, 9 Oktober 2026
PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis,  Kesepakatan 10 Partai Dinanti
deNews

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

Jumat, 9 Oktober 2026
Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah  Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh
dehukum

Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh

Jumat, 9 Oktober 2026
UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis
deNews

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

Jumat, 9 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Polemik Pengiriman Sampah Dari Kota Bandung, Kepala DLH Garut : Sejak 29 Januari Sudah Dihentikan

Jumat, 31 Januari 2025
Foto : Bupati Ciamis Dr. H Herdiat Sunarya saat menanggapi sejumlah aspirasi perwakilan Dapil PPDI saat silaturahmi Akbar .Sabtu (1704/2025)

Perwakilan Dapil Sampaikan Aspirasi, Herdiat : Jangan Hanya Bicara Hak Harus Sadar Kewajiban

Kamis, 17 April 2025

Kepala DPMD Garut Sebut Dari 335.036 Pemilih, 266.602 Warga Gunakan Hak Pilihnya di Pilkades Serentak

Rabu, 17 Mei 2023

Update Covid-19 Purwakarta : ODP dan PDP Bertambah, Positif Tetap 19 Orang

Kamis, 7 Mei 2020

Siswa SMAN 6 Diduga Bunuh Diri Akibat Perundungan, Anggota DPR Imas Aan Ubudiah : Ini Tamparan Keras Bagi Dunia Pendidikan

Kamis, 17 Juli 2025
Korwil Cileunyi Uwon Suwondo, S.Sos, MM

Guru Ngaji Ngajar di Sekolah, Ini Pelaksanaan di Korwil Cileunyi

Rabu, 1 Desember 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste