• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Anggota DPR RI Terpilih Ervin Lutfhi Dibatalkan, Pemilih Kecewa dan Percaya Gerindra Turun

bydejurnalcom
Sabtu, 21 September 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Anggota DPR-RI terpilih dari Partai Gerindra pada Pemilu Legislatif 2019, Ervin Lutfhi dan para pemilihnya dipastikan merasa sangat kecewa. Pasalnya, Ervin Lutfhi dipastikan tidak akan dilantik sebagai Anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019 mendatang karena dibatalkan dan diganti.

Kendati Ervin Lutfhi memperoleh 33.938 suara dan menduduki peringkat ke 3 namun ia harus rela digantikan oleh Mulan Jameela yang raihan suaranya 24.192 dan berada di posisi ke 5.

BacaJuga :

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Pembatalan dan penggantian Ervin Lutfhi berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 16 September 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Surat keputusan KPU tersebut mengacu pada surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra Nomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 11 September 2019 perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan PN Jaksel No. 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel dan Keputusan DPP Gerindra No 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 Tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusaan No 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel serta putusan DPP Gerindra No 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 untuk Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH. yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih Anggota DPR RI.

Kekecewaan atas keputusan kontroversial tersebut tercermin dari sikap Keluarga Besar Alumni SMANDA Angkatan 95 sebagai bagian dari masyarakat yang telah memilih Ervin Lutfhi sebagai wakil rakyat pada pemilu Legislatif yang lalu.

Diwakili Irwan Hendrasyah SE sebagai salah satu Keluarga Besar Alumni SMANDA Angkatan 95 sekaligus juga Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut (DKKG) menganggap, keputusan sepihak DPP Gerindra mencoret nama Ervin Lutfhi yang telah benar-benar memenangkan kompetisi Legislatif sangat mencederai demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah juga menciderai nilai-nilai budaya hingga dianggap tidak berbudaya, Sabtu (21/09/2019).

“Pencopotan Ervin Lutfi yang berasal dari Garut sebagai anggota DPR-RI itu tentunya telah menyebabkan cideranya hati warga masyarakat kabupaten Garut, ini tidak menutup kemungkinan hilangnya kepercayaan publik pada partai Gerindra.” ungkapnya.

Irwan Hendrasyah menilai bagaimanapun majunya Ervin Lutfhi ke DPR RI itu demi membangun kabupaten Garut yang Berbudaya, oleh karena itu pihaknya mendorong agar ketidakadilan tersebut dapat ditinjau kembali guna menghindari menurunnya kepercayaan publik terhadap partai Gerindra.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Perbakin Purwakarta Adakan Even Shooting Open Championship 2019

Next Post

Aktifis dan Mantan Ketum PB HMI Janji Berlari 49 Km Untuk Sungai Cilamaya Berbunga

Related Posts

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026
Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa
deNews

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong
deNews

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong

Sabtu, 23 Mei 2026
Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar
deNews

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Sabtu, 23 Mei 2026
Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Ketua FPPG, Asep Nurjaman

Misteri Munculnya Salinan SK PPPK Relokasi dari Bungbulang ke Cilawu, Produk Rekayasa?

Senin, 9 Oktober 2023

Paham Radikalisme NII di Garut Tak Pernah Padam, Ken Setiawan Sebut Ini Faktor Penyebabnya

Rabu, 12 Januari 2022

Bupati Herdiat Lepas Kontingen POPDA dan PEPARPEDA Jabar 2025 di Peringatan HAORNAS 2025

Kamis, 11 September 2025
Pedagang kaki lima di TKI III Desa Rahayu dibiarkan berjualan di trotoar pembatas lajur jalan, sedangkan pedagang di TKI  V dilarang.

Para Pedagang Kaki Lima di TKI V Minta Kejelasan dari Developer Tentang Aturan Penertiban

Sabtu, 17 Mei 2025

Perubahan Status Jadi UOBK, Ini Tanggapan Pimpinan RSUD dr. Slamet

Kamis, 23 November 2023

ATR/BPN Kabupaten Bandung dan PPK Bahas UGR Lahan Terdampak Tol Getaci di Wilayah Kabupaten Bandung

Rabu, 29 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste