• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Jaja Surjana ” Kegunaan Suket Hampir Sama Ktpe

bydejurnalcom
Kamis, 3 Oktober 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com – Bandung

Dengan adanya kekosongan blangko untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik ( ktpe ), maka bagi warga pemohon pembuatan ktpe dapat dilayani dengan pembuatan surat keterangan atau suket.

BacaJuga :

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Hal tersebut disampaikan kasi pemerintahan Kecamatan Paseh Drs H Jaja Surjana di kantornya, Kamis ( 03/10/2019).

Masih menurut Jaja Surjana, hal tersebut sebagai tindaklanjut surat edaran pemberitahuan dari kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bandung Drs Salimin, ke setiap kecamatan yang ada, agar masyarakat mengetahui serta memahami terkait suket sebagai pengganti ktp el. Sebagai bagian identitas kependudukan yang sah yang ditujukan bagi masyarakat seecara umum. Tuturnya

Kasipem Kecamatan Paseh Jaja Surjana menjelaskan bahwa fungsi dan kegunaan suket tidak berbeda dengan ktp el .
Dimana dapat dipergunakan
untuk segala hal yang berkaitan dengan segala kebutuhan terkait identitas pemegang. Tambahnya.

Jaja mencontohkan kegunaan suket, seperti untuk keperluan pemilu legislatif, pemilu kada, perbankan, imigrasi, asuransi, BPJS, pernikahan serta yang lainnya. Dan legalitasnya sah tak berbeda dengan ktp el ,”terangnya.

Jaja mengatakan bahwa
keberlakuanyapun sekarang agak berbeda, “kalau kemarin kemarin Suket dapat dipergunakan hanya 6 bulan,tapi sekarang tidak ada batas waktu”.

” Maka dari itu dihimbau ke setiap
Instansi pemerintah maupun pihak swasta ,untuk tidak meragukan legalisasi kependudukan bagi pemegang SUKET.karena dikeluarkan berdasarkan database dari Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kab Bandung.”

“Pemohon Suket dapat diproses sesuai berdasarkan sudah tercatat dalam database kependudukan Kab Bandung” Tambahnya

Dijelaskan lebih jauh, bahwa pelayanan terhadap pemohon pembuatan kartu penduduk (ktp) yang dilayani dengan SUKET dikecamatan Paseh setiap hari rata rata tak kurang hampir 30 orang kadang mencapai 80 orang.

“Kalau blangko untuk kartu indetitas anak (KIA) stok nya cukup banyak ,namun untuk Ribon nya cukup terbatas ,”Papar Kepala kasie pemerintahan kec Paseh Drs Jaja Surjana yang diyakan oleh Eman Maman selaku stap nya***

Taryana Budiman

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Managemen Keuangan Karawang Bakal Integrated SIMDA

Next Post

Pemkab Karawang Ajak Masyarakat Zikir Bersama

Related Posts

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten  Bandung
deNews

Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Jumat, 20 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Musibah Rob Pantai Indramayu dan Refleksi Akhir Tahun 2022

Minggu, 1 Januari 2023

Polres Subang Lakukan Giat Bhakti Sosial Polri Peduli Komunitas Terdampak Covid-19

Sabtu, 16 Mei 2020

HUT TNI Ke-75, Kapolres Purwakarta Datangi Markas Tentara di Purwakarta

Senin, 5 Oktober 2020

LPPD Cium Ada Ketidakberesan Dalam Pelaksanaan DAK Kabupaten Bandung

Selasa, 7 Januari 2020

Pemerintah Desa Cihaur Cibeber Laksanakan Pembagian BLT DD Tahap IV

Jumat, 11 September 2020
Foto : Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Pimpinan Apel Gabungan Pejabat SKPD Selasa 08/04/2025)

Pimpin Apel Gabungan Herdiat Perkuat Konsolidasi Perangkat Daerah

Selasa, 8 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste