• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Ambu Anne Tegaskan HET Elpiji Harus Sesuai Aturan

bydejurnalcom
Senin, 28 Oktober 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

 

Dejurnal.com, PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, menyesalkan banyak pedagang gas elpiji 3 kg yang tak mengikuti aturan yang berlaku soal harga eceran tertinggi (HET) gas bersubsidi.

“Padahal aturannya jelas, di tingkat agen (penyalur) itu harganya Rp 14.500 per tabung. Sedangkan, di tingkat pangkalan harganya Rp 16 ribu,” ujar Anne, Kamis (24/10/2019).

BacaJuga :

KMP Desak Kajari Purwakarta Lanjutkan Penanganan 11 Desa, Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa

Pemdes Cilangkap Lakukan Peningkatan Jalan lingkungan, melalui dana Banprov

Bantah Asal Dikerjakan, Kades Sawit Purwakarta Klarifikasi Perihal Jalan Hotmix

Anne menjelaskan, pihaknya telah mengeluaran surat keputusan soal HET untuk gas melon ini. Surat Keputusan (SK) bupati nomor 500/kep.374-perek/2019 itu, juga merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri ESDM nomor 26/2019 tentang penyediaan dan pendistribusian gas elpiji bersubsidi.

“Dalam aturan itu sudah sangat jelas di terangkan, penyalur atau pangkalan wajib menyalurkan elpiji secara langsung kepada masyarakat miskin sebagai pengguna akhir dengan harga yang telah ditentukan,” jelasnya.

Melihat aturan tersebut, bupati yang akrab disapa Ambu Anne menerangkan jika ada pelanggaran mengenai ketentuan HET gas elpiji, pangkalan sebagai penyalur akhir jelas harus dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau harganya lebih dari ketentuan, berarti ada penyalahgunaan ketentuan. Artinya, yang menjual di atas HET harus mendapat sanksi,” tegasnya.

Oleh karena itu, Anne mengajak seluruh pihak supaya lebih aktif lagi untuk melakukan pengawasan terkait pendistribusian gas 3 kg ini. Tujuannya, agar barang bersubsidi ini peruntukannya tepat sasaran.

“Kami tegaskan, gas elpiji 3 kg itu khusus warga kategori kurang mampu. Jadi, yang penghasilannya lebih dari Rp 1,5 juta per bulan tak boleh memakainya. Jangan menyumpahi diri sendiri menjadi orang kurang mampu. Pemerintah memberikan subsidi ini untuk warga kurang mampu,” Ucapnya.

Ambu Anne pun terbuka, bagi warga yang menemukan kejanggalan dalam pendistribusian gas elpiji. Dia berharap, warga segera melapor jika ada masyarakat berkecukupan yang masih menggunakan gas melon tersebut.

“Jika ada warga yang kategori mampu masih menggunakan gas bersubsidi, laporkan ke kami,” tegas dia.

Hal ini pun berlaku bagi aparatur sipil Negara (ASN) di Purwakarta. Sesuai aturan yang berlaku gas bersubsidi hanya diperuntukan bagi mereka yang berpenghasilan dibawah Rp 1,5 juta. Dengan kata lain, untuk ASN yang memang jika dilihat gaji mereka lebih dari Rp 1,5 juta itu, tidak diperkenankan menggunakan gas bersubsidi 3 kg.

“Kami sudah sampaikan kebijakan ini melalui edaran. Jadi, mulai sekarang seluruh ASN di Purwakarta harus beralih ke gas non-subsidi,” kata dia.

Ambu Anne kembali menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sanksi jika para ASN ini ketahuan masih menggunakan gas LPG bersubdisi. Untuk sanksinya tak main-main, yakni berupa pemotongan tunjangan daerah mereka.

“Kami tidak akan main-main. Silahkan masyarakat laporkan jika ada ASN di kita yang kedapatan masih menggunakan gas bersubsidi. Kami akan tindak tegas,” tegasnya. ***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Ambu AnneKenaikan HET Gas Elpiji 3 KgPurwakarta
Previous Post

Sengajakah PPK Batalkan Kontrak Pembangunan Gedung Ibu Hamil RSUD ?

Next Post

BKPSDM Tutup Diklat Prajabatan CPNS

Related Posts

KMP Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Usai Laporan Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta ke KPK
Hukum dan Kriminal

KMP Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Usai Laporan Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta ke KPK

Rabu, 26 November 2025
Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar
GerbangDesa

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Kamis, 20 November 2025
Pengelolaan Dana Desa 2024, Ini Kata Kepada Desa Ciherang
GerbangDesa

Pengelolaan Dana Desa 2024, Ini Kata Kepada Desa Ciherang

Selasa, 18 November 2025
KMP Desak Kajari Purwakarta Lanjutkan  Penanganan 11 Desa, Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa
Hukum dan Kriminal

KMP Desak Kajari Purwakarta Lanjutkan Penanganan 11 Desa, Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa

Kamis, 6 November 2025
Pemdes Cilangkap Lakukan Peningkatan Jalan lingkungan, melalui dana Banprov
GerbangDesa

Pemdes Cilangkap Lakukan Peningkatan Jalan lingkungan, melalui dana Banprov

Selasa, 4 November 2025
Bantah Asal Dikerjakan, Kades Sawit Purwakarta Klarifikasi Perihal Jalan Hotmix
GerbangDesa

Bantah Asal Dikerjakan, Kades Sawit Purwakarta Klarifikasi Perihal Jalan Hotmix

Minggu, 2 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Persib Berhasil Curi 3 Poin di Kandang Arema Lewat Gol Federico Barba di Menit akhir

Selasa, 23 September 2025

Gardu Prabowo Garut : Hargai Putusan Rapim DPRD, Jangan Menambah Berpolemik

Sabtu, 16 Mei 2020

DPRD Purwakarta Usulkan Dua Raperda Tentang PPJ Dan Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 2 Oktober 2020

AJPK Minta Komisi III DPRD Garut Dorong Pemkab Garut Tindak Pelaku Usaha Jual Pangan Kadaluarsa

Jumat, 20 November 2020

Berbagi Kasih Di Bulan Suci Ramadhan, RGPI DPW Kabupaten Bandung Gelar Pembagian Takjil

Jumat, 14 Maret 2025
Foto : Stikes Muhammadiyah Ciamis Gelar Gebyar Ramadhan dengan Menyalurkan Zakat Dosen dan Karyawan

STIKes Muhammadiyah Ciamis, Salurkan Zakat Fitrah 158 Dosen Dan Karyawan

Jumat, 21 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste