• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Teka-Teki Batal Kontrak Pembangunan Gedung Ibu Hamil RSUD Karawang Masih Bergulir

bydejurnalcom
Kamis, 7 November 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Teka teki batalnya pembangunan Gedung Maternitas (Gedung Ibu hamil) di RSUD Kabupaten Karawang, yang dianggarkan senilai Rp 10,5 Miliar dari Anggaran yang diterima Kabupaten Karawang Sebesar Rp 18 Miliar pada Tahun Anggaran 2019,(TA 2019) yang merupakan bantuan Provinsi Jawa Barat terus bergulir.

Bahkan anggaran yang diajukan sejak Tahun 2015 dan tercantum dalam RPJMD Karawang TA. 2016-2021 itu kemungkinan terpaksa harus dikembalikan lantaran sama sekali tidak terserap.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Alasan tidak terserapnya Anggaran itu, disinyair adanya rekayasa serta intervensi diduga ada oknum pejabat hukum dan birokrat Karawang serta persaingan tidak sehat Pengusaha Jasa kontruksi. Lantaran Lelang proyek tersebut dimenangkan oleh Kontraktor dari PT Global Tri Jaya yang baru berkiprah dengan harga penawaran terendah Rp 8,5 miliar dari pagu Rp 10,2 miliar.

Teka teki yang berujung dengan digelarnya hearing oleh Komisi III DPRD Karawang, Jum’at lalu (25/10/2019). Jajak pendapat yang dihadiri pihak berkompeten berlangsung tertutup untuk awak media.

Keterangan pers yang disampaikan Ketua Komisi III, Endang Sodikin, di ruangan Komisi III, pasca berlangsungnya hearing tertutup itu, Endang menyampaikan hasil jajak pendapat dengan para Pejabat terkait, hingga terjadi pembatalan Kontrak, dengan alasan bahwa waktu pelaksanaan kegiatan pembangunan Gedung Maternitas dinilai terlalu mepet sehingga tidak memungkinkan terlaksana.

“Memang benar proses lelang telah terjadi dan sudah ada pengumuman pemenangnya PT. Global Tri Jaya. Namun dengan sangat terpaksa kontraknya dibatalkan karena waktu pelaksanaan sudah mepet dan di predikksi akan jadi masalah karena tidak akan selesai. Jadi dengan sangat terpaksa, Bantuan Anggaran dari Provinsi senilai 18 Miliar tersebut harus dikembalikan. Namun sangat di sayangkan batal kontrak yang di gagas RSUD tidak dilengkapi kesepakatan tertulis, hanya sebatas verbal (lisan),” paparnya.

Namun ucapan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) yang juga merupakan Wakil Direktur Bagian Keuangan RSUD Karawang, Tata beralasan karena mepetnya waktu dan rasa kehati hatian, proyek itu dibatalkan kontraknya.

“Keputusanya ini merupakan batalnya kontrak, bukan gagal lelang. Karena lelang sudah digelar dan sudah diumumkan Pemenangnya PT. Global Tri Jaya. Alasannya kami rasa cukup kuat, yakni karena waktu pelaksanaan sudah mepet. Keputusan itu pun disaksikan oleh para Pejabat seperti Inspektorat, DPKAD, bahkan perusahaan pemenang lelang yang dihadiri langsung Pak Indra (Direktur PT. Global). Pembatalan itu merupakan bentuk kehati hatian kami dalam menjalankan tugas,” Tukas Tata.

Sementara itu berdasarkan data dan kronologis. Mepetnya waktu yang jadi alasan batalnya kontrak disinyalir hanya alasan jarena waktu proses awalnya seperti ini :

1. Undangan pembuktian kualifikasi yang dilaksanakan tanggal 05/09/2019.

2. Pengumuman Pemenang Lelang pada Tanggal 06/09/2019

3. P.A.M pada Tanggal 14/09/2019

Jika mengurut pada waktu tersebut, seharusnya penerbitan SPPBJ sudah terlaksana antara tanggal 13 s/d 20 September 2019. Namun entah faktor apa yang jadi penyebab penerbitan SPPBJ jadi sangat sulit.

Pembatalan Kontrak itu terjadi pada Tanggal 03/10/2019, PPK disebut sebut sebagai biang keroknya. Bahkan hingga saat ini kabarnya surat pembatalan kontrak belum ditetima pihak terkait. Pembatalan hanya sebatas lisan.

Pendapat lain dikemukakan Salah seorang Kontraktor kawakan di Karawang, bahwa pembatalan kontrak Gedung Maternitas itu lantaran adanya pihak yang sengaja bermain dalam lelang dengan berani ajukan penawaran sangat rendah.

“Ini yang saya rasa harus diungkap, ada persaingan tidak sehat dalam proses lelang dari segi Upload dengan penawaran yang tidak rasional, kalau mau diungkap dari proses lelang hingga terjadinya Pra Award Meeting (PAM) pasti akan terurai siapa yang bermain,” Papar dia.***Rif

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Bergulir, Camat Pakis Jaya Ngaku Tak Ajukan Berkas Kades Janur Hasan

Next Post

SOTK Setwan Sudah Harus Disesuaikan Dengan Permendagri 104/2016

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Bahas Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD dan Lima Raperda

Selasa, 22 Juli 2025

Jemaah Umroh Kabupaten Garut, Jadikah Berangkat?

Selasa, 18 Januari 2022

Beberapa Warga Penerima PKH Mengaku Tak Pernah Pegang Kartu, Hanya Terima Uang Saja

Rabu, 16 September 2020
Ilustrasi

17 Anak Lelaki Jadi Korban Cabul Oknum Guru Ngaji Rumahan, MUI Garut : Kami Mengutuk Perbuatan Itu!

Kamis, 1 Juni 2023

RGPI Kabupaten Bandung Gelar Jum,at Berkah Aksi Berbagi Takjil Gratis di Bulan Ramadhan

Jumat, 21 Maret 2025

TPU Daraulin Margaasih Berdampak Positif Pada Masyarakat

Kamis, 17 November 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste