• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Agustus 24, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Hutang Pemkab Subang Pada Rekanan Penyedia Barjas Capai Rp 51 Milyar

bydejurnalcom
Sabtu, 11 Januari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Pembayaran kepada pihak ketiga penyedia barang dan jasa (Barjas) rekanan Pemerintah Kabupaten Subang, hingga Jum’at (10/1/2020) belum juga bisa dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Subang. Pasalnya, Pemerintah pusat tidak menstransfer ke kas daerah pada triwulan ke-IV, sehingga menyebabkan penundaan pembayaran kepada pengusaha barang dan jasa di Kabupaten Subang tahun anggaran 2019

Jumlahnya yang harus dibayar pun sangat fantastis, mencapai Rp 51 milyar, baik itu untuk belanja langsung maupun belanja tidak langsung.

BacaJuga :

Disdukcapil Ciamis Perkuat Pembinaan Posyandu di Cijeungjing, Fokus Pantau Balita dan Cegah Stunting

Pertegas Sinergitas Polri Dan Media, Kapolres Purwakarta Silaturahmi Ke Kantor PWI

28 Tahun PAN, Asep Rahmat Bersama Gitta Griselda Gelar Tasyakuran dengan Awak Media

Menurut Anggota Fraksi PAN, Lutfi Isror Alfaroby, jumlah hutang Pemerintah Kabupaten Subang, sebesar Rp 51 miliar tersebut dibagi dua, belanja tidak langsung dan belanja langsung.

“Belanja langsung terdiri dari paket kegiatan sebesar Rp 31 miliar dan belanja tidak langsung Rp 20 miliar,” ujar Lutfi, yang saat ini menjadi anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Subang.

Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi mengungkapkan penundaan ini terjadi karena pemerintah pusat tidak menstransfer ke kas daerah pada triwulan ke-IV, sehingga menyebabkan penundaan pembayaran kepada pengusaha barang dan jasa di Kabupaten Subang tahun anggaran 2019.

“Penundaan pembayaran ke pihak ketiga, ini terjadi karena adanya penundaan transfer pembayaran dana bagi hasil (DBH, red) triwulan ke empat. Informasi penundaan transfer dari pusat itu pada tanggal 3 Desember 2019 melalui Permenkeu No 180 tahun 2019,” ujar Agus pada Rabu (8/1/2020) di gedung DPRD Subang.

Sampai akhir tahun anggaran 2019, menurut Agus, Pemkab Subang masih optimis bisa melakukan pembayaran kepada pihak ketiga.

“Namun, transfer dari pemerintah pusat, tertunda,” ujarnya.

Menurut Agus, pihak pemerintah Kabupaten Subang terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi. Bahkan sampai dengan suku bunga yang harus dibayarkan oleh pihak pengusaha kepada pihak perbankan.

“Itu juga (Pembayaran bunga, red) kita perhatikan, kita kemarin juga melakukan koordinasi dengan pihak Bank Jabar, untuk mendapatkan solusi terbaik, bisa tidak, sejak bulan Januari, hutang pihak ketiga, tidak dihitung? ini juga merupakan berbagai solusi yang kami lakukan,” tegas Agus.

Menurut Agus, uang yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Subang kepada pihak ketiga, sebesar Rp. 51miliar.

“Dari pemerintah pusat, menunda pembayaran senilai Rp. 54 miliar. Kalau itu cair, ya selesai. Tidak akan terjadi menunda membayar ke pihak ketiga,” tambah Agus.

Sementara terkait dengan Perbup nomor 84 tahun 2019, tentang penundaan bayar, menurut Agus, Perbup tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi lakukan,” tegas wakil Bupati Subang.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Camat Ibun – Dengan Tanam Pohon, Resiko Bencana Bisa Berkurang

Next Post

DPRD Subang Akui Pengelolaan Keuangan Pemkab Subang Belum Baik

Related Posts

RSUD Ciamis Dorong Deteksi Dini Gangguan Tumbuh Kembang Anak
deNews

RSUD Ciamis Dorong Deteksi Dini Gangguan Tumbuh Kembang Anak

Senin, 24 Agustus 2026
Kawal Vitamin A Balita, Diskominfo Ciamis Turun ke Posyandu
deNews

Kawal Vitamin A Balita, Diskominfo Ciamis Turun ke Posyandu

Senin, 24 Agustus 2026
Batik Cakra Galuh Tembus Pendopo Ciamis, Bupati Herdiat Pesan Karya Mia Sumiari Dewi
deNews

Batik Cakra Galuh Tembus Pendopo Ciamis, Bupati Herdiat Pesan Karya Mia Sumiari Dewi

Senin, 24 Agustus 2026
Disdukcapil Ciamis Perkuat Pembinaan Posyandu di Cijeungjing, Fokus Pantau Balita dan Cegah Stunting
deNews

Disdukcapil Ciamis Perkuat Pembinaan Posyandu di Cijeungjing, Fokus Pantau Balita dan Cegah Stunting

Senin, 24 Agustus 2026
Pertegas Sinergitas Polri Dan Media, Kapolres Purwakarta Silaturahmi Ke Kantor PWI
deHumaniti

Pertegas Sinergitas Polri Dan Media, Kapolres Purwakarta Silaturahmi Ke Kantor PWI

Senin, 24 Agustus 2026
28 Tahun PAN, Asep Rahmat Bersama Gitta Griselda Gelar Tasyakuran dengan Awak Media
deNews

28 Tahun PAN, Asep Rahmat Bersama Gitta Griselda Gelar Tasyakuran dengan Awak Media

Senin, 24 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Dena WK (kiri) bersama Almarhum Epy Kusnandar.

Dena WK Pemeran Uhen dalam Preman Pensiun : Kang Epy Kusnandar Sosok Tak Pelit Berbagi Ilmu Perfilman

Rabu, 3 Desember 2025
Ilustrasi petani sedang menyedot air sawah dengan mesin.

Kabid Pemdes Garut : Kepmendes 3/2025, 20 Persen Dana Desa Fokus Pada Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Maret 2025

Pasca Gempa Bumi 4,3 SR, Kalak BPBD Garut Sampaikan Kondisi Terkini

Rabu, 1 Februari 2023

Disebut Tak Ada Bisnis Buku Di SMAN 1 Pagaden, Masih Ada Orang Tua Siswa Keluhkan Pembelian Bahan Ajar Rp 190 Ribu

Rabu, 16 September 2020

Program Prioritas Bupati Purwakarta Untuk Mengistimewakan Masyarakatnya

Senin, 9 Desember 2019

Interpelasi Anggaran Rofocusing Covid 19 Terus Bergulir, Banggar Koreksi TAPD

Selasa, 9 Juni 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste