• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pasang Tiang Listrik Tanpa Ijin, PLN Kosambi Digugat Pemilik Lahan

bydejurnalcom
Selasa, 14 Januari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Pemasangan tiang listrik tanpa persetujuan pemilik lahan tentu tidak dibenarkan dan bertentangan dengan perundang undangan Republik Indonesia.

Hal tersebut dikatakan oleh, Drs Syafrial Bakri SH, MH, selaku Ketua tim kuasa hukum dari pengugat. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2012.Bab 1 pasal 1.

Menurut dia, penanaman tiang listrik milik PLN masuk kategori pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

BacaJuga :

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Oleh karenanya dia mengatakan PLN tak bisa semena-mena asal main tanam atau mendirikan tiang listrik dilahan milik warga,” kata yang biasa disapa Buyung, juga merupakan Dosen di sekolah tinggi ilmu hukum Dharma Andigha, pada Selasa (14/01/2020) di Pengadilan Negeri Karawang.

Masih menurutnya, jika lahan yang hendak ditanami tiang listrik adalah lahan pribadi milik warga, harusnya PLN terlebih dahulu bermusyawarah dengan pemilik lahan yang sebenarnya memang ada kompensasi terhadap sang pemilik lahan.

“Jika merasa dirugikan, pemilik lahan bisa meminta ganti rugi atau kompensasi. Kompensasinya,atau bisa juga melakukan gugatan ke pengadilan negeri,” Ucapnya.

Sambung dia, jika telah ada kesepakatan, ‎PLN bisa menggunakan lahan milik warga untuk mendirikan tiang listrik. Sebaliknya, jika tanpa ada kesepakatan, dan PLN tetap memaksakan mendirikan tiang listrik di lahan milik pribadi warga, maka hal itu dapat dipidanakan, dengan dasar penyerebotan.

Sebelumnya seorang Warga bernama Edwin Mihardi (50) warga Desa Pucung kecamatan Kota Baru karawang telah memberitahukan keberatan nya terhadap PT PLN UPJ Kosambi Karawang atas berdiri nya tiang gardu listrik milik PLN yang tidak pernah ada pemberitahuan kepada dirinya, sehingga Edwin melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri karawang.

“Saya telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang melalui kuasa hukum saya. Saya keberatan atas berdirinya tiang gardu yang ada di atas tanah saya, karna kebaradaan nya tanpa seijin saya dan juga menghalangi lalu lalang masyarakat,” ucapnya.

Masih dikatakannya, saya minta keadilan di negara ini, tanah milik saya yang sah tapi di gunakan oleh pihak lain bahkan sampai saat ini masih di gunakan oleh pihak lain yang sudah mencapai hampir enam tahun lamanya.” Tegasnya.

Sementara manager PLN Rayon Kosambi Ferdinand saat keluar dari ruang persidangan enggan di wawancarai.

“Maaf ya saya lagi buru buru benar,” Ucapnya singkat.***Rif

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Karawang
Previous Post

Jabatan Kadisdikpora Diserahterimakan Dari Dadan Sugardan Kepada Asep Junaedi

Next Post

Kasus Dugaan Korupsi DAK 2018 Mandeg, LSM Kompak Akan Geruduk Kejari Karawang

Related Posts

Bupati Karawang Bersih-Bersih Jabatan Strategis, 74 Pejabat Eselon Dirotasi
dePraja

Pasca Libur Lebaran, Bupati Aep Syaepuloh Bakal Rotasi dan Mutasi Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang

Selasa, 8 April 2025
Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang
Regional

Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang

Kamis, 27 Maret 2025
Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak
deNews

Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak

Selasa, 25 Maret 2025
Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang
dePraja

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Jumat, 7 Maret 2025
Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang
deHumaniti

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Jumat, 5 Januari 2024
Ilustrasi Rudapaksa/freepik.com
Hukum dan Kriminal

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Senin, 20 November 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Kapolres Ciamis Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Alat Berat di Cikoneng, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 26 Mei 2025

Ketua PWI Kabupaten Bandung Enung D Susana Intruksikan Jajarannya Tidak Boleh “Main mata” Saat SPMB

Rabu, 18 Juni 2025

Anak Usia 5 Tahun Terseret Arus Sungai Cikaengan Garut

Jumat, 11 April 2025

Dari Limbah Jadi Berkah, Bupati Herdiat Apresiasi Inovasi ASN Ciamis

Senin, 6 Oktober 2025

DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat

Selasa, 8 April 2025

Makam Permana Dipuntang di Dayeuhmanggung, Sisa Jejak Kerajaan Mandala Dipuntang?

Senin, 29 September 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste