• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Adanya Dugaan Jual Beli Aset Tanah Eks KUD, Komisi III DPRD Garut Angkat Bicara

bydejurnalcom
Sabtu, 8 Februari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Eks Tanah KUD BT yang sejak lama terbengkalai tinggal puing dan akhirnya terendus oleh anggota KUD dan warga masyarakat sekitar adanya dugaan jual beli, kian ramai dibicarakan selain Kepala Desa yang enggan menyatakan sikap dan kabur saat dimintai keterangan kini menjadi sorotan dari Asep Mulyana, salah satu anggota Komisi III DPRD Kabupaten Garut.

“Sangat disayangkan atas sikap Kepala Desa Sirnajaya Tarkal yang tidak koperatif atas adanya pemberitaan tersebut, semestinya seorang pemimpin itu bijaksana bukannya menghindar, terkesan jelek,” ujar anggota Fraksi Gerindra yang akrab dipanggil Asep Oco kepada dejurnal.com.

BacaJuga :

KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

Tanggapan Pemdes Cihuni Perihal Pengalokasian Dana Desa Tahun 2024-2025

Ia mengatakan, terkait masalah tanah KUD (Koperasi Unit Desa), memang saat ini luput dari pantauan terkesan tidak ada apa – apa, padahal dulu zaman bantuan KUT ini sangat trend, bahkan orang berebut ingin jadi anggota KUD agar mendapat bantuan atau pinjaman dan sarana lainnya.

“Adapun tanah eks KUD Desa Sirnajaya, itu harus dilihat riwayat tanahnya dulu, kalo tanah tersebut bukan tanah carik dan merupakan tanah koperasi yang bersumber dari anggaran anggota koperasi berarti itu dijual belikan namun karena KUD / Koperasi itu sudah ada aturan main ADRT maka perlu adanya atas persetujuan para Anggota Dan Pengurus Koperasi, tidak bisa main sendiri karena ada salah satu orang pihak pegang wp-content/uploads baik berupa AJB / Sertifikat tetap dasarnya harus berdasarkan hasil musyawarah mufakat dengan seluruh anggota KUD tersebut, sekarang tinggal tanya ada tidak kesepakatan kalau tidak itu bisa kena unsur,” paparnya.

Asep Oco melanjutkan, namun sebaliknya kalau itu Tanah Carik / Kas Desa yang digunakan KUD, maka perlu adanya proses dan mekanisme tersendiri yaitu harus melalui Persetujuan Izin dari Gubernur dan Rekomendasi Persetujuan dari Bupati Garut.

“Juga ada tahapan tahapan mekanisme yang harus di tempuh mulai dari Rapat dengan Masyarakat baik itu Tokoh Masyarakat, Agama, BPD, LPM, Perangkat Desa dan harus disertai ada bukti berita acara plus tanda tangan semua pihak dan unsur yang terlibat didalamnya.

Asep Oco, menandaskan, selaku Komisi III pihaknya akan memanggil para pihak yang terkait Ketua KUD dan Anggota, Kepala Desa, Apdesi, Camat, Tapem, DPMPD, DPMPT, DiskopUMKM, Disperindag ESDM, Assda Satu, Asda Tiga, Sekda serta bagian Asset DPPKA untuk meminta penjelasan tentang status asal mula tanah KUD tersebut.

“Mudah – mudahan dengan adanya hal di atas menjadikan suatu pelajaran dan perbaikan kedepan dalam mengelola serta menginventarisasi wp-content/uploads wp-content/uploads milik Pemda Kab. Garut berikut Pengamanan wp-content/uploads yang sudah bersertipikat,” pungkasnya.*** Yohaness.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Misi Syetan?

Next Post

Kabur Saat Wartawan Pertanyakan Jual Beli Tanah Eks KUD, Komisi III DPRD Garut Akan Panggil Kades Sirnajaya

Related Posts

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar
GerbangDesa

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Kamis, 20 November 2025
Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset
deNews

Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset

Kamis, 20 November 2025
Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani
GerbangDesa

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

Kamis, 20 November 2025
KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar
Hukum dan Kriminal

KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar

Kamis, 20 November 2025
Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.
deBisnis

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

Kamis, 20 November 2025
Tanggapan Pemdes Cihuni Perihal Pengalokasian Dana Desa Tahun 2024-2025
GerbangDesa

Tanggapan Pemdes Cihuni Perihal Pengalokasian Dana Desa Tahun 2024-2025

Kamis, 20 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Jihad bersama GNPK RI Soroti Berbagai Permasalahan Pendidikan SMA dan SMK di Kabupaten Garut

Rabu, 17 Maret 2021
Foto : Pendidikan Partai Politik Demokrat di Saung Sawah Ciamis . Senin (24/03/2025)

Pendidikan Politik Partai Demokrat Bahas Kekosongan Wabup Ciamis

Senin, 24 Maret 2025

Patriot Desa Garut Gelar Temu Bisnis Guna Pemulihan Ekonomi Desa Di Masa Pandemi Covid-19

Rabu, 30 September 2020

Warga dan Pengelola Waduk Jatiluhur Turun Tangan Bersihkan Eceng Gondok

Selasa, 23 November 2021

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Bahas Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD dan Lima Raperda

Selasa, 22 Juli 2025
Komplek TKI V perbatasan Desa Rahayu dengan Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih. Pedagang kaki lima pertanyakan pungutan dikemanakan.

Puluhan PKL di TKI V Margaasih Minta Ketegasan Boleh Tidak Berdagang di Jalan Kompleks

Kamis, 1 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste