Dejurnal.com, Karawang – Pemerintah pusat melalui dana APBN 2020 kucurkan dana desa (DD) kepada 297 Desa se Kabupaten Karawang sebesar RP 346.104.755.000, uang itu akan disebar ke setiap desa secara variatip sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Ada yang dapat Rp 967 lebih seperti Desa Sukaluyu Kecamatan Teluk Jambe Timur dan ada juga yang lebih dari itu,” Ungkap Kabid Puem BPMD Karawang Agus Somantri Msi kepada Dejurnal.com di ruang kerjanya, Senin (9/2/2020) .
Menurut Agus, saat ini baru tahap sosialisasi dan penelitian pengajuan proposal sebagai kebutuhan dasar desa untuk berbagai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kemungkinan bulan depan (April, red) dana tahap awal akan masuk ke rekening desa untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dengan tiga tahap pencairan.
“Antara sesuai proposal tahap awal akan mulai dicairkan 40 persen dan tahap kedua juga 40 persen serta tahap ketiga yang terakhir 20 persen,” Jelasnya.
Dikatakan pihak BPMD akan selalu membuka komunikasi dengan masyarakat dan aparat penegak hukum serta elemen lainnya agar dana Desa (DD) digunakan sesuai kebutuhan dan tidak di korupsi.
“Pokoknya tolong masyarakat awasi Dana Desa bersama-sama, bila ada keganjilan laporkan kepada BPMD pasti bakal kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi mohon kepada para kepala desa yang mendapat kucuran DD agar digunakan sebaik baiknya jangan coba di selewengkan atau dikorupsi,” tegasnya.***RIf