• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Agustus 18, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Kini, Dana Desa Diizinkan Digunakan Untuk Bantuan Langsung Tunai

bydejurnalcom
Rabu, 15 April 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Jakarta – Dana Desa saat ini diizikan penggunanaanya sebagai bantuan tunai langsung (BLT) untuk masyarakat miskin terdampak Covid-19.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

BacaJuga :

Bupati Ciamis Ikut Menari Lagu Maumere Bersama Padus Qadhisia MAN Darussalam

Upacara Peringatan HUT RI KE-80 Tingkat Kecamatan Pacet Tahun 2025

“Isi dari Permendes ini adalah, pertama bahwa dana desa itu bisa digunakan untuk bantuan dana desa atau BLT dana desa atau bantuan sosial tunai dana desa, istilahnya macam-macam tetapi intinya untuk bantuan langsung tunai dana desa,” ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam video conference, Selasa (14/4/2020).

Meski begitu dalam aturan ini pun disebutkan masyarakat yang berhak mendapatkan BLT-Dana Desa ini adalah keluarga miskin di desa, yakni yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

“Jadi semangat penggunaan dana desa untuk BLT ini adalah jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak Covid-19, secara ekonomi tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah desa,” terang Abdul.

BLT-Dana Desa ini akan disalurkan selama 3 bulan, sejak April 2020 dengan besarannya sebesar Rp 600.000 per bulan per keluarga. Sehingga setiap keluarga mendapatkan Rp 1,8 juta selama 3 bulan.

“Untuk pendataan masyarakat yang berhak mendapatkan BLT dana desa ini dilakukan secara terfokus mulai dari RT, RW dan Desa, yang dijalankan oleh relawan desa Covid-19.” ucapnya.

Berikut sekilas tentang isi Permendes Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia kembali mengeluarkan regulasi terkait Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020, hal ini berkaitan dengan Pandemi Corona yang sedang terjadi. Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) adalah skala penyebaran penyakit Corona Virus Disease (COVID-19) yang terjadi secara global di seluruh dunia.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, PembangunanDaerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019Nomor 1012) diubah adalah Pasal 1 dan Pasal 8.

Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8A

(1) Bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d merupakan bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian luar biasa seperti penyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa warga masyarakat secara luas atau skala besar, paling sedikit berupa: a. pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); b. pandemi flu burung; c. wabah penyakit Cholera; dan/atau d. penyakit menular lainnya.

(2) Penanganan dampak pandemi COVID-19sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT-Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

(4) Mekanisme pemberian BLT-Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Baca Juga : Permendagri Nomor 84 Tahun 2015

Selain beberapa pasal tersebut, Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II yang lama juga turut dilakukan perubahan.

Sekian Permendes Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020, jika bermanfaat silahkan dishare, jangan lupa bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.***Red/DA

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Cegah Korupsi, BPN ICI Desak Disdik Kota Kabupaten Instruksi Kepsek Permudah Orang Tua Ambil Tabungan Siswa

Next Post

Satgas Gunakan Bakorwil Sebagai Posko Percepatan Penanganan Covid-19 Purwakarta

Related Posts

Ribuan Warga Padati Lapangan Desa Girimulya Meriahkan Lomba dan Seni Budaya  HUT RI ke-80
GerbangDesa

Ribuan Warga Padati Lapangan Desa Girimulya Meriahkan Lomba dan Seni Budaya HUT RI ke-80

Senin, 18 Agustus 2025
Meriah! Jalan Sehat RT 02 RW 02 Dusun Panyingkiran Warnai Puncak HUT RI ke-80
deNews

Meriah! Jalan Sehat RT 02 RW 02 Dusun Panyingkiran Warnai Puncak HUT RI ke-80

Senin, 18 Agustus 2025
3 Orang Terpilih Menjadi Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Dilantik Oleh Bupati  ‎
deBisnis

3 Orang Terpilih Menjadi Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Dilantik Oleh Bupati ‎

Senin, 18 Agustus 2025
Bupati Ciamis Ikut Menari Lagu Maumere Bersama Padus Qadhisia MAN Darussalam
deNews

Bupati Ciamis Ikut Menari Lagu Maumere Bersama Padus Qadhisia MAN Darussalam

Senin, 18 Agustus 2025
Hukum dan Kriminal

Minggu, 17 Agustus 2025
Upacara Peringatan HUT RI KE-80 Tingkat Kecamatan Pacet Tahun 2025
deNews

Upacara Peringatan HUT RI KE-80 Tingkat Kecamatan Pacet Tahun 2025

Minggu, 17 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Tim Relawan Rescue RPS Evakusi Sarang Tawon Vespa Afinis Di Rumah Warga Desa Kamarung

Jumat, 7 Maret 2025

DPP Pekat IB : Program Bantuan Sembako/BPNT Dimanfaatkan Para Pengusaha, Sesuai Dengan Temuan Kami!

Kamis, 7 Mei 2020

Bukber Bersama Laskar Batara, Raih Cinta Allah Dengan Cinta Sesama

Jumat, 23 April 2021

Safari budaya Dedi Mulyadi di Kabupaten Bandung

Sabtu, 15 Oktober 2016
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Elin Wati

Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Elin Wati : Usia ke -384 Kabupaten Bandung Lebih Bedas Lagi

Senin, 21 April 2025

Yudha Puja Turnawan Berikan Support Pada Vaksinasi Warga Karangpawitan Dengan Bagikan Sembako dan Door Prize

Sabtu, 6 November 2021

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste