BerandaGerbangDesaKini, Dana Desa Diizinkan Digunakan Untuk Bantuan Langsung Tunai

Kini, Dana Desa Diizinkan Digunakan Untuk Bantuan Langsung Tunai

Dejurnal.com, Jakarta – Dana Desa saat ini diizikan penggunanaanya sebagai bantuan tunai langsung (BLT) untuk masyarakat miskin terdampak Covid-19.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

“Isi dari Permendes ini adalah, pertama bahwa dana desa itu bisa digunakan untuk bantuan dana desa atau BLT dana desa atau bantuan sosial tunai dana desa, istilahnya macam-macam tetapi intinya untuk bantuan langsung tunai dana desa,” ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam video conference, Selasa (14/4/2020).

Meski begitu dalam aturan ini pun disebutkan masyarakat yang berhak mendapatkan BLT-Dana Desa ini adalah keluarga miskin di desa, yakni yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

“Jadi semangat penggunaan dana desa untuk BLT ini adalah jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak Covid-19, secara ekonomi tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah desa,” terang Abdul.

BLT-Dana Desa ini akan disalurkan selama 3 bulan, sejak April 2020 dengan besarannya sebesar Rp 600.000 per bulan per keluarga. Sehingga setiap keluarga mendapatkan Rp 1,8 juta selama 3 bulan.

“Untuk pendataan masyarakat yang berhak mendapatkan BLT dana desa ini dilakukan secara terfokus mulai dari RT, RW dan Desa, yang dijalankan oleh relawan desa Covid-19.” ucapnya.

Berikut sekilas tentang isi Permendes Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia kembali mengeluarkan regulasi terkait Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020, hal ini berkaitan dengan Pandemi Corona yang sedang terjadi. Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) adalah skala penyebaran penyakit Corona Virus Disease (COVID-19) yang terjadi secara global di seluruh dunia.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, PembangunanDaerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019Nomor 1012) diubah adalah Pasal 1 dan Pasal 8.

Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8A

(1) Bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d merupakan bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian luar biasa seperti penyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa warga masyarakat secara luas atau skala besar, paling sedikit berupa: a. pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); b. pandemi flu burung; c. wabah penyakit Cholera; dan/atau d. penyakit menular lainnya.

(2) Penanganan dampak pandemi COVID-19sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT-Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

(4) Mekanisme pemberian BLT-Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Baca Juga : Permendagri Nomor 84 Tahun 2015

Selain beberapa pasal tersebut, Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II yang lama juga turut dilakukan perubahan.

Sekian Permendes Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020, jika bermanfaat silahkan dishare, jangan lupa bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.***Red/DA

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERKINI