• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Agustus 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

Enam Aktifitas Dibatasi Dalam PSBB, Berikut Penjelasan Kapolres Subang

bydejurnalcom
Rabu, 6 Mei 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Dalam pelaksanaan PSBB di Kabupaten Subang yang dimulai hari Rabu (6/5/2020 ) ada enam aktivitas yang harus dibatasi karena dianggap berpotensi munculnya penyebaran virus corona.

Hal itu disampaikan Kaplores Subang AKBP Teddy Fanani S.Ik .MH pada saat apel persiapan PSBB di alun-alun Subang, Selasa (5/5/2020).

BacaJuga :

Satnarkoba Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Amankan 18 Tersangka

Bupati Subang Tinjau Lokasi Pintu Air Situ Saradan Jebol Di Desa Sukamulya

Agar Terlihat Rapih Dan Indah, AKP Ikin Sodikin Percantik Kantor Mapolsek Pagaden

“Diantaranya enam batasan aktivitas penerapan PSBB yang akan kita laksanakan, yaitu pembatasan pembelajaran Sekolah dan Intansi Pendidikan, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan dan kegiatan transportasi, jam operasional, kegiatan sosial dan budaya dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum,” ujarnya.

Lanjut Teddy Fanani, dalam PSBB untuk transportasi, di Kabupaten Subang akan berlakukan aturan bagi pengendara roda dua dan roda empat. Untuk pengendara roda empat di berlakukan jumlah orangnya dengan kursi dua baris dilarang melebihi tiga orang dengan satu pengemudi di depan dan dua orang duduk di belakang

Sedangkan untuk kursi tiga baris, maksimal mengangkut empat orang dengan satu pengemudi, dua orang di tengah dan satu di belakang.

Untuk ojek online (Ojol ) tidak dibolehkan berboncengan kecuali membawa barang (khusus bawa barang), Sementara untuk motor pribadi hanya dibolehkan maksimal dua orang dengan satu orang pengemudi dan satu orang di belakang.

Kapokres Subang AKBP Teddy Fanani.,S.IK.MH menegaskan bahwa yang boleh berboncengan itu hanya suami dengan istri atau suami-istri dengan anak. Di luar itu, misalnya pacar, paman, atau lainnya yang tidak sealamat rumahnya tidak di bolehkan.

“Dalam PSBB, bagi kendaraan roda dua tidak di perbolehkan berboncengan kecuali berboncengan dengan keluarga yang satu rumah, seperti dengan istri atau anak. Untuk Ojol tidak bisa mengangkut orang, kecuali bawa barang di perbolehkan dan untuk pengendara baik roda dua maupun Roda empat semuanya di wajibkan harus memakai masker,” jelas Teddy Fanani.

Dalam pemberlakuan PSBB besok, Kapolres Subang menjelaskan bahwa dalam pemberlakuan PSBB tersebut kebetulan bersamaan dengan adanya peraturan larangan mudik.

Di dalam teknisnya, bagi kendaraan roda empat wajib menunjukan KTP nya. Dan apabila dalam keterangannya tidak ada terlalu berarti. Maka ia dipaksa putar balik, berlaku biak bagi yang mau masuk maupun keluar Subang.

“Untuk tindak tegasnya, kami mengeluarkan blanko teguran atau peringatan yang wajib dibawa oleh yang bebersangkutan. Dan blanko itu kami siapkan di 14 check point yang berada di perbatasan Subang,” jelasnya.

Untuk personil gabungan yang diterjunkan selama PSBB ini kata Kapolres, sebanyak 1516.

“Semuanya akan berjaga 24 Jam. Saya mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi aturan pemerintah untuk mencegah penularan Corona. Dan kita tentunya berharap adanya pemberlakuan PSBB tersebut Subang dapat zero corona,” pungkasnya.

Adapun 14 check point dalam pemberlakuan PSBB di Subang ini diantaranya, yaitu masing- masing Ciater, Serang panjang, Tanjungsiang, Cibogo, Cipunagara, Pusakajaya, Cilamaya, Blanakan, Sukahaji, Ciasem, Patokbeusi, Balebandung-Pabuaran, Cipeundeuy, dan Compreng dan titik tol gate Cipali.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Subang
Previous Post

Hadapi PSBB, Pemda Berikan 2 Ton Beras Ke Camat Teluk Jambe Timur

Next Post

Kasus Etika Moral Anggota DPRD Garut Di Tengah Pandemi Covid-19, Mau Dibawa Kemana?

Related Posts

Nestapa di Balik Kemeriahan  Pesta Rakyat Garut : Tiga Nyawa Ikut Melayang
deNews

Kapolsek Pagaden Dukung Program Ketahanan Pangan Bersama Para Kades Dan Ketua Gapoktan

Jumat, 18 Juli 2025
Hasil Otopsi Penemuan Mayat Tanpa Busana di Saluran Irigasi Gunungsari Bukan Korban Pemerkosaan, Kekerasan atau Pembunuhan
deNews

Hasil Otopsi Penemuan Mayat Tanpa Busana di Saluran Irigasi Gunungsari Bukan Korban Pemerkosaan, Kekerasan atau Pembunuhan

Senin, 30 Juni 2025
Warga Desa Gunungsari Digegerkan Penemuan Mayat di Irigasi Belakang RM. Gala
deNews

Warga Desa Gunungsari Digegerkan Penemuan Mayat di Irigasi Belakang RM. Gala

Minggu, 29 Juni 2025
Satnarkoba Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Amankan 18 Tersangka
Hukum dan Kriminal

Satnarkoba Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Amankan 18 Tersangka

Kamis, 12 Juni 2025
Bupati Subang Tinjau Lokasi Pintu Air Situ Saradan Jebol Di Desa Sukamulya
dePraja

Bupati Subang Tinjau Lokasi Pintu Air Situ Saradan Jebol Di Desa Sukamulya

Senin, 19 Mei 2025
Agar Terlihat Rapih Dan Indah, AKP Ikin Sodikin Percantik Kantor Mapolsek Pagaden
deNews

Agar Terlihat Rapih Dan Indah, AKP Ikin Sodikin Percantik Kantor Mapolsek Pagaden

Jumat, 16 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Ketua PP Tarkid : Proyek Pribadi Wakil Bupati Garut Tidak Kantongi IMB?

Kamis, 10 September 2020

Pekerja Migran Indonesia Asal Subang Meninggal di Malaysia Akibat Sakit

Jumat, 21 Mei 2021
Calon Bupati Bandung Hj. Kurnia Agustina (Teh Nia).

Janji Cabup Bandung Teh Nia Permudah Akses Kesehatan Bagi Masyarakat

Senin, 26 Oktober 2020

Polres Garut Laksanakan Ops Yustisi Mobile dan Sosialisasikan 3M

Selasa, 20 Oktober 2020

Ketua DPD Golkar Garut Lantik 40 Pimpinan Kecamatan

Sabtu, 8 Mei 2021

Tim Inafis Polda Jabar dan Polres Subang Terjun ke Lokasi Pembunuhan Ibu-Anak

Jumat, 20 Agustus 2021

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste