• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Januari 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

Enam Aktifitas Dibatasi Dalam PSBB, Berikut Penjelasan Kapolres Subang

bydejurnalcom
Rabu, 6 Mei 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Dalam pelaksanaan PSBB di Kabupaten Subang yang dimulai hari Rabu (6/5/2020 ) ada enam aktivitas yang harus dibatasi karena dianggap berpotensi munculnya penyebaran virus corona.

Hal itu disampaikan Kaplores Subang AKBP Teddy Fanani S.Ik .MH pada saat apel persiapan PSBB di alun-alun Subang, Selasa (5/5/2020).

BacaJuga :

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gerai KDMP Sukamulya Wujud Penguatan Ekonomi Masyarakat Desa

Mahasiswa UNP Pindah Kuliah di Kampus Dahana

Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru

“Diantaranya enam batasan aktivitas penerapan PSBB yang akan kita laksanakan, yaitu pembatasan pembelajaran Sekolah dan Intansi Pendidikan, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan dan kegiatan transportasi, jam operasional, kegiatan sosial dan budaya dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum,” ujarnya.

Lanjut Teddy Fanani, dalam PSBB untuk transportasi, di Kabupaten Subang akan berlakukan aturan bagi pengendara roda dua dan roda empat. Untuk pengendara roda empat di berlakukan jumlah orangnya dengan kursi dua baris dilarang melebihi tiga orang dengan satu pengemudi di depan dan dua orang duduk di belakang

Sedangkan untuk kursi tiga baris, maksimal mengangkut empat orang dengan satu pengemudi, dua orang di tengah dan satu di belakang.

Untuk ojek online (Ojol ) tidak dibolehkan berboncengan kecuali membawa barang (khusus bawa barang), Sementara untuk motor pribadi hanya dibolehkan maksimal dua orang dengan satu orang pengemudi dan satu orang di belakang.

Kapokres Subang AKBP Teddy Fanani.,S.IK.MH menegaskan bahwa yang boleh berboncengan itu hanya suami dengan istri atau suami-istri dengan anak. Di luar itu, misalnya pacar, paman, atau lainnya yang tidak sealamat rumahnya tidak di bolehkan.

“Dalam PSBB, bagi kendaraan roda dua tidak di perbolehkan berboncengan kecuali berboncengan dengan keluarga yang satu rumah, seperti dengan istri atau anak. Untuk Ojol tidak bisa mengangkut orang, kecuali bawa barang di perbolehkan dan untuk pengendara baik roda dua maupun Roda empat semuanya di wajibkan harus memakai masker,” jelas Teddy Fanani.

Dalam pemberlakuan PSBB besok, Kapolres Subang menjelaskan bahwa dalam pemberlakuan PSBB tersebut kebetulan bersamaan dengan adanya peraturan larangan mudik.

Di dalam teknisnya, bagi kendaraan roda empat wajib menunjukan KTP nya. Dan apabila dalam keterangannya tidak ada terlalu berarti. Maka ia dipaksa putar balik, berlaku biak bagi yang mau masuk maupun keluar Subang.

“Untuk tindak tegasnya, kami mengeluarkan blanko teguran atau peringatan yang wajib dibawa oleh yang bebersangkutan. Dan blanko itu kami siapkan di 14 check point yang berada di perbatasan Subang,” jelasnya.

Untuk personil gabungan yang diterjunkan selama PSBB ini kata Kapolres, sebanyak 1516.

“Semuanya akan berjaga 24 Jam. Saya mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi aturan pemerintah untuk mencegah penularan Corona. Dan kita tentunya berharap adanya pemberlakuan PSBB tersebut Subang dapat zero corona,” pungkasnya.

Adapun 14 check point dalam pemberlakuan PSBB di Subang ini diantaranya, yaitu masing- masing Ciater, Serang panjang, Tanjungsiang, Cibogo, Cipunagara, Pusakajaya, Cilamaya, Blanakan, Sukahaji, Ciasem, Patokbeusi, Balebandung-Pabuaran, Cipeundeuy, dan Compreng dan titik tol gate Cipali.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Subang
Previous Post

Hadapi PSBB, Pemda Berikan 2 Ton Beras Ke Camat Teluk Jambe Timur

Next Post

Kasus Etika Moral Anggota DPRD Garut Di Tengah Pandemi Covid-19, Mau Dibawa Kemana?

Related Posts

Polsek Pagaden Giat Apel  Gabungan Pengamanan Tahun Baru 2026
Hukum dan Kriminal

Polsek Pagaden Giat Apel Gabungan Pengamanan Tahun Baru 2026

Kamis, 1 Januari 2026
deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025
Hukum dan Kriminal

Aksi Bejad Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Pagaden Barat Diringkus Polres Subang

Kamis, 11 Desember 2025
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gerai KDMP Sukamulya Wujud Penguatan Ekonomi Masyarakat Desa
GerbangDesa

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gerai KDMP Sukamulya Wujud Penguatan Ekonomi Masyarakat Desa

Kamis, 4 Desember 2025
Mahasiswa UNP Pindah Kuliah di Kampus Dahana
deNews

Mahasiswa UNP Pindah Kuliah di Kampus Dahana

Kamis, 13 November 2025
Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru
deNews

Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru

Kamis, 13 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Lakukan Aksi Walk Out di Sidang Paripurna DPRD Garut, Fraksi PDIP Berikan Alasan Ini

Senin, 17 November 2025

Kadis LHK Garut : Pelaku Kejahatan Lingkungan Laporkan Saja

Jumat, 3 Juli 2020

Tahun Depan Kuota Pemberangkatan Haji Garut Kembali Normal

Selasa, 27 September 2022
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung H. Yayat Hidayat. (Sopandi/ dejurnal.com).

Hasil Mengecewakan, Wakil Ketua DPRD Yayat Hidayat Pertanyakan Pembangunan Ruang Rapat Senilai Rp 2,3 Miliar

Selasa, 31 Januari 2023

Dugaan Pemotongan Dana UMKM Sektor Perikanan, PPL dan Kabid DKPP Cianjur Lepas Tanggung Jawab?

Selasa, 20 Oktober 2020

6 Mei Kabupaten Sukabumi Laksanakan PSBB Secara Parsial

Kamis, 30 April 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste