• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

Enam Aktifitas Dibatasi Dalam PSBB, Berikut Penjelasan Kapolres Subang

bydejurnalcom
Rabu, 6 Mei 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Dalam pelaksanaan PSBB di Kabupaten Subang yang dimulai hari Rabu (6/5/2020 ) ada enam aktivitas yang harus dibatasi karena dianggap berpotensi munculnya penyebaran virus corona.

Hal itu disampaikan Kaplores Subang AKBP Teddy Fanani S.Ik .MH pada saat apel persiapan PSBB di alun-alun Subang, Selasa (5/5/2020).

BacaJuga :

Kobarkan Semangat, Dahana Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97

Bupati Subang Pimpin Upacara Peringatan Sumpah Pemuda

Dahana Perkuat Jejaring Pertahanan, Pusdiklat Jemenhan Tunjukkan Dukungan Penuh

“Diantaranya enam batasan aktivitas penerapan PSBB yang akan kita laksanakan, yaitu pembatasan pembelajaran Sekolah dan Intansi Pendidikan, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan dan kegiatan transportasi, jam operasional, kegiatan sosial dan budaya dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum,” ujarnya.

Lanjut Teddy Fanani, dalam PSBB untuk transportasi, di Kabupaten Subang akan berlakukan aturan bagi pengendara roda dua dan roda empat. Untuk pengendara roda empat di berlakukan jumlah orangnya dengan kursi dua baris dilarang melebihi tiga orang dengan satu pengemudi di depan dan dua orang duduk di belakang

Sedangkan untuk kursi tiga baris, maksimal mengangkut empat orang dengan satu pengemudi, dua orang di tengah dan satu di belakang.

Untuk ojek online (Ojol ) tidak dibolehkan berboncengan kecuali membawa barang (khusus bawa barang), Sementara untuk motor pribadi hanya dibolehkan maksimal dua orang dengan satu orang pengemudi dan satu orang di belakang.

Kapokres Subang AKBP Teddy Fanani.,S.IK.MH menegaskan bahwa yang boleh berboncengan itu hanya suami dengan istri atau suami-istri dengan anak. Di luar itu, misalnya pacar, paman, atau lainnya yang tidak sealamat rumahnya tidak di bolehkan.

“Dalam PSBB, bagi kendaraan roda dua tidak di perbolehkan berboncengan kecuali berboncengan dengan keluarga yang satu rumah, seperti dengan istri atau anak. Untuk Ojol tidak bisa mengangkut orang, kecuali bawa barang di perbolehkan dan untuk pengendara baik roda dua maupun Roda empat semuanya di wajibkan harus memakai masker,” jelas Teddy Fanani.

Dalam pemberlakuan PSBB besok, Kapolres Subang menjelaskan bahwa dalam pemberlakuan PSBB tersebut kebetulan bersamaan dengan adanya peraturan larangan mudik.

Di dalam teknisnya, bagi kendaraan roda empat wajib menunjukan KTP nya. Dan apabila dalam keterangannya tidak ada terlalu berarti. Maka ia dipaksa putar balik, berlaku biak bagi yang mau masuk maupun keluar Subang.

“Untuk tindak tegasnya, kami mengeluarkan blanko teguran atau peringatan yang wajib dibawa oleh yang bebersangkutan. Dan blanko itu kami siapkan di 14 check point yang berada di perbatasan Subang,” jelasnya.

Untuk personil gabungan yang diterjunkan selama PSBB ini kata Kapolres, sebanyak 1516.

“Semuanya akan berjaga 24 Jam. Saya mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi aturan pemerintah untuk mencegah penularan Corona. Dan kita tentunya berharap adanya pemberlakuan PSBB tersebut Subang dapat zero corona,” pungkasnya.

Adapun 14 check point dalam pemberlakuan PSBB di Subang ini diantaranya, yaitu masing- masing Ciater, Serang panjang, Tanjungsiang, Cibogo, Cipunagara, Pusakajaya, Cilamaya, Blanakan, Sukahaji, Ciasem, Patokbeusi, Balebandung-Pabuaran, Cipeundeuy, dan Compreng dan titik tol gate Cipali.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Subang
Previous Post

Hadapi PSBB, Pemda Berikan 2 Ton Beras Ke Camat Teluk Jambe Timur

Next Post

Kasus Etika Moral Anggota DPRD Garut Di Tengah Pandemi Covid-19, Mau Dibawa Kemana?

Related Posts

Mahasiswa UNP Pindah Kuliah di Kampus Dahana
deNews

Mahasiswa UNP Pindah Kuliah di Kampus Dahana

Kamis, 13 November 2025
Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru
deNews

Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru

Kamis, 13 November 2025
Pelantikan Ketarunaan Gapura Panca Waluya Angkatan XII Di SMKN 1 Binong
deHumaniti

Pelantikan Ketarunaan Gapura Panca Waluya Angkatan XII Di SMKN 1 Binong

Rabu, 29 Oktober 2025
Kobarkan Semangat, Dahana Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97
deNews

Kobarkan Semangat, Dahana Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97

Selasa, 28 Oktober 2025
Bupati Subang Pimpin Upacara Peringatan Sumpah Pemuda
dePraja

Bupati Subang Pimpin Upacara Peringatan Sumpah Pemuda

Selasa, 28 Oktober 2025
Dahana Perkuat Jejaring Pertahanan, Pusdiklat Jemenhan Tunjukkan Dukungan Penuh
Regional

Dahana Perkuat Jejaring Pertahanan, Pusdiklat Jemenhan Tunjukkan Dukungan Penuh

Kamis, 16 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Bandung Akhmad Djohara

Antisipasi Dini Bencana BPBD Kabupaten Bandung Siapkan Posko Pengungsian di Baleendah dan Dayeuhkolot

Rabu, 28 Oktober 2020

Rugikan Petani, FKMAD Dorong APH Tindak Oknum Penyebab Pupuk Bersubsidi Langka di Garut

Rabu, 28 Juni 2023

Inspektorat Subang Bakal Audit 58 Desa Peserta Pilkades Serentak 2021

Jumat, 13 November 2020

Update Covid-19 Purwakarta : ODP dan PDP Bertambah, Positif Tetap 19 Orang

Kamis, 7 Mei 2020

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Pengambilan Nomor Urut Paslon Bupati Cianjur Dilaksanakan Secara Virtual

Kamis, 24 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste