• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, September 8, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Jerat Hukum Menanti Bagi Oknum Penyeleweng Program Sembako (BPNT)

bydejurnalcom
Sabtu, 9 Mei 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan mark up serta menyalurkan bahan pangan tak layak konsumsi pada penyaluran bantuan sembako di Kabupaten Cianjur akan bermuara ke ranah hukum.

Hal itu disampaikan Ketua Umum DPD PEKAT-IB Kabupaten Cianjur H. Ayi Abdul Hamid kepada dejurnal.com di sekretariatnya, Sabtu (9/5/2020, berkaitan dengan penyaluran bantuan bahan sembako kepada penerima manfaat, disebut-sebut tidak layak dikomsumsi karena tidak sesuai dengan tujuan dan manfaat BPNT yaitu : a. mengurangi beban pengeluaran KPM BPNT melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, b. memberikan bahan pangan dengan gizi seimbang kepada KPM BPNT c. memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi dan d. memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM BPNT dalam memenuhi kebutuhan pangan.”

Sementara Manfaat BPNT untuk meningkatkan: a. ketahanan pangan di tingkat KPM BPNT sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan b. efisiensi penyaluran Bantuan Sosial c. akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan perbankan d. transaksi nontunai dan e. pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan.”

BacaJuga :

DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat

Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan

Masjid Jami Mamba’ul Huda di Cugenang Sempat Hancur Pasca Gempa Cianjur, Kini Berdiri Kembali

Guna memutus mata rantai dugaan korupsi bantuan sosial dan bantuan sembako di Kabupaten Cianjur, menurut H. Ayi Abdul Hamid, DPP Pekat IB bakal menggiring persoalan ini ke ranah hukum.

“Kita sudah kantongi nama-nama oknum dan bukti-bukti lainnya,”, jelas H. Ayi Abdul Hamid.

Dikatakannya, DPP PEKAT-IB CIANJUR menduga dalam program bantuan sosial bantuan sembako dari Kemensos ini di manfaatkan oleh oknum oknum untuk meraup keuntungan dan memperkaya diri secara berjamaah.

Selain itu H. Ayi Abdul Hamid mengatakam DPD PEKAT IB CIANJUR akan terus menggali dugaan kezoliman mereka yang telah merampas hak masyarakat miskin, apa lagi pada saat situasi covid-19 yang telah menghancurkan perekonomian masyarakat kecil.

Dalam hal ini DPD PEKAT-IB CIANJUR menyatakan Bupati Cianjur dan Sekda serta Kadis Sosial, Korteks dan Pendamping Sosial turut bertanggung jawab dalam pelaksanaan program sembako di Kabupaten Cianjur.
DPD PEKAT-IB CIANJUR menduga oknum-oknum tenaga Pelaksana BPNT sesuai Permensos nomor 20 tahun 2019.

“Oknum pelaksana telah bertindak melebihi batas kewenangannya dengan mencampuri atau mengarahkan e-waroeng untuk menyalurkan bantuan sosial program sembako yang di pasok oleh pihak yang sudah ditunjuk. “Itu bukan tupoksinya”, tegas H. Ayi Abdul Hamid.

Sementara di dalam Pedum (Pedoman Umum) penyaluran bantuan sembako yang dahulu disebut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah diatur bahwa e-warong berhak berbelanja dimana saja sesuai harga pasar dan kebutuhan KPM sesuai material sembako yang tertuang di dalam Pedum.***Defi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Cianjur
Previous Post

Gelombang Pasang Hantam Pantai Ujung Genteng, Puluhan Perahu Rusak

Next Post

Jelang Buka Puasa Pasar Pasar Tradisional Rame Pengunjung

Related Posts

BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis
deHumaniti

BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis

Kamis, 1 Mei 2025
Cianjur Luncurkan Pepeling : Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor di Satu Lokasi
deNews

Cianjur Luncurkan Pepeling : Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor di Satu Lokasi

Selasa, 29 April 2025
Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur
Regional

Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur

Jumat, 18 April 2025
DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat
Parlementaria

DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat

Selasa, 8 April 2025
Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan
deNews

Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan

Selasa, 1 April 2025
Masjid Jami  Mamba’ul Huda di Cugenang Sempat Hancur Pasca  Gempa  Cianjur, Kini Berdiri Kembali
deHumaniti

Masjid Jami Mamba’ul Huda di Cugenang Sempat Hancur Pasca Gempa Cianjur, Kini Berdiri Kembali

Kamis, 22 Februari 2024

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Lahan Pemda Garut Dikelola “Orang Provinsi”, Pegawai Distan Bantah Terlibat Beli Hasil Panen

Selasa, 1 Oktober 2019

Menelisik Pelaksanaan Program BPNT di Karangpawitan, Masih Karut Marut?

Sabtu, 20 November 2021

DPRD Setujui APBD Perubahan 2025 dan RPJMD 2025-2029, Ketua DPRD Hj. Renie : Wujud Komitmen Bersama

Jumat, 25 Juli 2025

Anggota Legislatif Membisu Ketika Gedung DPRD Garut Ditaburi Bunga Serta Dikhawatirkan Jadi Sarang Kemaksiatan

Sabtu, 5 September 2020

Gugatan Dikabulkan Hakim PA, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Resmi Bercerai Dengan Dedi Mulyadi?

Rabu, 22 Februari 2023

Update Covid 19 Purwakarta : Penambahan Warga Dengan Status ODP

Rabu, 29 April 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste