• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, April 16, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

H.RM.Riesta Kuspriyansyah, SH : Memaknai Idul Fitri 1441 H Di Tengah Covid-19, DPRD Garut Jangan Gagal Faham Konstitusi

bydejurnalcom
Minggu, 24 Mei 2020
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Seiring gema takbir berkumandang diseluruh jagat raya, menandakan telah berakhirnya bulan ramadhan yang penuh berkah, 1 Syawal 1441 Hijriah, ditengah hiruk pikuk Pandemi Covid -19, berbagai untaian kata bertebaran Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Mohon Maaf Lahir Dan Batin, mungkinkah hal tersebut akan terjadi dikalangan elit politik DPRD Kab. Garut, mungkinkah saling memaafkan tulus didalam lubuk hati yang paling dalam, sementara perseteruan dan dihatinya masih ada kata saling hujat dan dendam, atau memang kata maaf tersebut sekedar seremoni politik saja.

Berdasarkan rekam jejak Dejurnal.com, melihat kondisi jauh panggang api atas sikap Para Anggota DPRD Kab. Garut, dimana akhir – akhir ini, selain salah satu Anggota DPRD telah diadukan dan dilaporkan oleh salah seorang Kader Partainya sendiri, bahkan usut demi usut konflik internal kini mulai terasa, bahkan sejatinya kata Colectif Collegea DPRD tidak ada tergerus kepentingan personal dibungkus hak konstituen, mengatakan mosi tidak percaya terhadap Pimpinan DPRD.

Terkait hal tersebut sebut saja E salah satu Wakil Ketua DPRD Kab. Garut yang diduga atas perbuatan tidak terpuji yang dianggap telah melanggar kode etik, terus digoreng, berujung dugaan sebuah rencana masiv penjegalan karir politik Ketua DPRD, dimana kasus tersebut diawali E sempat diadukan oleh SY selaku Kader Partai E bernaung dan di daulat sebagai Kuasa Hukum Saudara DK ke Badan Kehormatan BK DPRD Kab. Garut. Bahwa E dianggap telah mencederai kehormatan Dewan, dan hal tersebut patut diduga telah melawan hukum.

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Namun selang waktu berjalan setelah adanya proses pelaporan dari Saudara SY ke Badan Kehormatan (BK) DPRD, BK membuat Berita Acara (BA) dan hasil laporan BK disampaikan ke Unsur Pimpian DPRD Kab. Garut, dijadikan sebagai bahan pembahasan dalam Rapat Pimpinan DPRD, yang secara konstitusional berhak mengumumkan atas apa yang menjadi hasil Keputusan DPRD, dan disampaikan oleh juru bicara Ketua DPRD sebagai Penyampai hasil dari keputusan Rapim DPRD.

Sejatinya apa yang telah dilakukan oleh Ketua DPRD Garut Hj. Euis Ida Wartiah. Selaku Ketua DPRD Garut, sudah tepat dimana telah menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dari BK tidak ditemukan hal-hal yang membuat ( E ) selaku Wakil Ketua DPRD ini tidak bersalah. Tentu saja kejadian ini membuat pelapor kebakaran jenggot dan sontak berbicara di media bahwa ketua DPRD dianggap tidak menjalankan kewajibannya untuk menyatakan bahwa E bersalah, sebagaimana yang telah saudara SY laporkan kepada BK DPRD Kab. Garut.

Hal ini membuat praktisi hukum H. RM Raista Kuspriyansyah, SH yang juga sebagai lawyer angkat bicara.

“Disinilah letak persoalan yang menggelitik dan menurut hemat saya, DPRD itu adalah Representasi masyarakat secara politik, yang menjadi mitra Pemerintah Daerah. Maka, jika kejadian seperti ini, Ketua DPRD Garut ini harus menyatakan bahwa E bersalah karena perbuatan melawan hukumnya, maka bagi Ketua DPRD ini menjadi perbuatan yang Inkonstitusional, Lah kok bisa yaitu karena jika yang dipermasalahkan itu karena bentuk sebuah ancaman, misalnya, itu kan salah satu pelanggaran tindak pidana, Ketua DPRD tidak ada hak dan kewenangan untuk menghakiminya”, jelasnya.

Lanjut RM Raista Kuspriyansyah, SH, seiring semakin meruncing dan tidak karuan isu dikalangan masyarakat Kab. Garut, bahkan saya mendapat informasi kini muncul isu bahwa Ketua DPRD disebut tidak pantas menduduki kursi Ketua DPRD karena dianggap tidak transparan dan tidak tegas.

“Menurut saya justru terkait langkah yang dilakukan oleh Hj. Euis Ida Selaku Ketua DPRD ini sudah benar, karena beliau berkewajiban menjaga marwah DPRD, selama perbuatan melawan hukum tersebut yang didugakan kepada anggotanya E ) itu, belum mempunyai ketetapan hukum dari pengadilan atau inkrah. Perbuatan melawan hukum yang dimaksud pelapor, adalah karena ( E ) telah di duga melakukan ancaman pembunuhan kepada suadara DK di media sosial. Ini kan ranah APH untuk menyelidikinya, karena tidak ada yang bisa menjamin bahwa perbuatan itu tidak dilakukan oleh saudara ( E ) kepada DK? Tidak ada, bagaimana jika itu nanti besok, lusa, bulan depan, tahun depan itu bisa saja. Makanya murni kewenangan APH bukan Kewenangan Seorang Hj. Euis Ida selaku Ketua DPRD “.Tandasnya.

Lanjut Raista ” justru bagi saya kaget mendapat rumor bahwa Hj. Euis Ida telah mengusir awak media (salah satu jurnalis Dejurnal.com ), yang diundang masuk ke ruang Pimpinan, tidak terima atas penjelasan dari media malah mengusir dan menggerutu dengan nada kesal dan keras, akan melapor balik, justru ini perbuatan yang diduga tidak bermoral dan ini Inkonstitusional, Jangan sampai ada kesan Hj. Euis Ida Selaku Ketua dan DPRD Kab. Garut tidak faham Konstitusi, dan memancing reaksi masyarakat Garut untuk membongkar kebrobrokan DPRD terkait kasus BOP-POKIR yang diduga dijadikan ajang lahan Markus.

“Momentum Idul Fitri 1441 Hijriah ini seharusnya dijadikan landasan hati dan pikiran, kembali ke Fitrah untuk lebih bersatu dan sholid membangun Garut yang lebih baik, bukannya saling menjatuhkan ingat Anda itu dipilih dan diangkat oleh masyarakat Garut, mensejahterakan dan memajukan Kab. Garut lebih baik, dinamis, harmonis, beriman, taqwa dan sejahtera sebagaimana Visi Misi Kab. Garut,” Pungkasnya ***Yohaness.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garut
Previous Post

Penyandang Disabilitas Dapat Bantuan Sosial Dampak Covid 19

Next Post

Gempa 5,1 SR Di Pangandaran Dirasakan Warga Garut

Related Posts

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Foto : Kadishub Ciamis Dadang Mulyatna

Persiapan Dishub Ciamis Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025 dengan Tujuh Posko

Senin, 24 Maret 2025

Yosep Nugraha : Situs Budaya Harus Ditata untuk Jadi Daya Tarik Pariwisata

Kamis, 29 Oktober 2020

Pemkab Purwakarta Gelar Musrenbang Perubahan RPJMD Dampak Dari Covid-19

Rabu, 30 September 2020

Sekretariat DPRD Garut Siap Optimalkan Kinerja Hadapi New Normal

Minggu, 7 Juni 2020

Kapolres Garut Bersama Forkompimda Gencar Lakukan Ops Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Minggu, 20 September 2020
Foto : Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) III Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ciamis Masa Bakti XXII Tahun 2021-2025 di Aula Wisma Guru, Minggu (12/01/2025).

Pj. Bupati Ciamis Buka Konkerkab III PGRI 2021-2025

Minggu, 12 Januari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste