• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Agustus 31, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

195 Lebih Desa di Kabupaten Bandung Sudah Salurkan BLT DD

bydejurnalcom
Jumat, 29 Mei 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Rahmat Hidayat menyebutkan, sampai saat ini ada 195 desa sudah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) kepada warga yang terdampak Covid-19.

“Dari 270 desa di Kabupaten Bandung 195 desa sudah menyalurkan BLT Dana Desa, ditambah beberapa desa hari ini menyalurkan BLT kepada warga. Sisanya belum. Ada beberapa alasan, salah satunya karena desa sudah mencairkan DD-nya dan sudah habis sebelum sebelum keluarnya peraturan tentang DD yang boleh digunakan untuk BLT,” tutur Rahmat usai menghadiri penyaruran BLT di Desa Sulamenak Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jum’at (29/5/2020).

BacaJuga :

Tersangka Kasus Perusakan Gedung DPRD Ditetapkan Kapolres, Bupati dan Ulama Serukan Kondusifitas

OKP -RGPI Kabupaten Bandung Menebarkan Kebaikan di Jumat Berkah

Gerakan Kemanusiaan: Yudha Puja Turnawan Dorong Generasi Muda Jadi Donor Darah Pemula

Rahmat menjelaskan, payung hukum BLT dari DD sudah jelas mulai peraturan pengganti UU No.1 Tahun 2020 itu dimungkinkan DD untuk BLT.

“Kemudian Perpu itu ditindaklanjuti dengan peraturan Menteri Desa No. 6 Tahun 2020, bahwa prioritas penggunaan salah satunya BLT. Kemudian diperkuat lagi dengan Menteri Keuangan. Bahkan Menkeu telah mengeluarkan 2 peraturannya.
Yang pertama peraturan No. 40 mengamanatkan untuk BLT paling tinggi 35% dari DD. Besarannya Rp 600 ribu 3 reguler, kemudian peraturan Menkeu yang baru No 50 ditambah selain yang 3 bulan sebesar Rp 600 ribu juga ditambah tiga bulan berikutnya Rp 300 ribu. Jadi BLT itu tidak dibatasi, akan lebih dari 35%,” papar Rahmat.

Jadi bagi desa yang sudah mencairkan DD-nya tahap pertama dan sudah habis, kata Rahmat akan diajukan lagi pada tahap kedua penggunanya untuk BLT.

Data penerima BLT yang melibatkan RT dinilai lebih tepat sasaran, Rahmat percaya terhadap mekanisme yang ditempuh. “Kita percaya saja terhadap mekanisme yg dilakukan, disinkronkan dengan petugas Puskesos,” katanya.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

SMK Insan Unggul Rancaekek Angkat Seni Budaya Sunda Musik Tradisional Celempungan Jadi Eskul

Next Post

Penerima BLT Margahayu Paling Banyak dari Desa Marteng Sementara Marsel Belum Cair

Related Posts

BAZNAS Ciamis Raih Special Award Nasional, Jadi Contoh Pengelolaan UPZ Desa se-Indonesia
deNews

BAZNAS Ciamis Raih Special Award Nasional, Jadi Contoh Pengelolaan UPZ Desa se-Indonesia

Minggu, 31 Agustus 2025
Meriah, Jalan Sehat Karang Taruna Jaya Dibuana Kelurahan Kertasari Peringati HUT RI ke-80
deNews

Meriah, Jalan Sehat Karang Taruna Jaya Dibuana Kelurahan Kertasari Peringati HUT RI ke-80

Minggu, 31 Agustus 2025
Bupati Herdiat Himbau Jaga Kondusivitas Ajak Warga Ciptakan Kabupaten yang Aman
deNews

Bupati Herdiat Himbau Jaga Kondusivitas Ajak Warga Ciptakan Kabupaten yang Aman

Minggu, 31 Agustus 2025
Tersangka Kasus Perusakan Gedung DPRD Ditetapkan Kapolres, Bupati dan Ulama Serukan Kondusifitas
deNews

Tersangka Kasus Perusakan Gedung DPRD Ditetapkan Kapolres, Bupati dan Ulama Serukan Kondusifitas

Minggu, 31 Agustus 2025
OKP -RGPI Kabupaten Bandung Menebarkan Kebaikan di Jumat Berkah
deNews

OKP -RGPI Kabupaten Bandung Menebarkan Kebaikan di Jumat Berkah

Minggu, 31 Agustus 2025
Gerakan Kemanusiaan: Yudha Puja Turnawan Dorong Generasi Muda Jadi Donor Darah Pemula
deHumaniti

Gerakan Kemanusiaan: Yudha Puja Turnawan Dorong Generasi Muda Jadi Donor Darah Pemula

Minggu, 31 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Bersinergi Demi Kemaslahatan Umat, Pesantren Fauzan Jalin Kemitraaan Dengan Birbakum

Senin, 19 April 2021

Kejari Garut Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bansos Sapi 2015, Siapa Kurir Honorer?

Kamis, 17 Oktober 2019

Audiensi Ditolak DPRD, Algera Ciamis Akan Terus Sikapi Penanganan Pandemi Covid-19

Kamis, 30 April 2020

Religius Rumah Tahfidz Arrasyid Bani Suhwiyan Terwujud Di kecamatan Pagaden kab Subang

Selasa, 11 Agustus 2020

Guna Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Pemkab Purwakarta Bangun PONED Puskesmas Jatiluhur

Sabtu, 26 September 2020

Program Prioritas Bupati Purwakarta Untuk Mengistimewakan Masyarakatnya

Senin, 9 Desember 2019

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste