• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

195 Lebih Desa di Kabupaten Bandung Sudah Salurkan BLT DD

bydejurnalcom
Jumat, 29 Mei 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Rahmat Hidayat menyebutkan, sampai saat ini ada 195 desa sudah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) kepada warga yang terdampak Covid-19.

“Dari 270 desa di Kabupaten Bandung 195 desa sudah menyalurkan BLT Dana Desa, ditambah beberapa desa hari ini menyalurkan BLT kepada warga. Sisanya belum. Ada beberapa alasan, salah satunya karena desa sudah mencairkan DD-nya dan sudah habis sebelum sebelum keluarnya peraturan tentang DD yang boleh digunakan untuk BLT,” tutur Rahmat usai menghadiri penyaruran BLT di Desa Sulamenak Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jum’at (29/5/2020).

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Rahmat menjelaskan, payung hukum BLT dari DD sudah jelas mulai peraturan pengganti UU No.1 Tahun 2020 itu dimungkinkan DD untuk BLT.

“Kemudian Perpu itu ditindaklanjuti dengan peraturan Menteri Desa No. 6 Tahun 2020, bahwa prioritas penggunaan salah satunya BLT. Kemudian diperkuat lagi dengan Menteri Keuangan. Bahkan Menkeu telah mengeluarkan 2 peraturannya.
Yang pertama peraturan No. 40 mengamanatkan untuk BLT paling tinggi 35% dari DD. Besarannya Rp 600 ribu 3 reguler, kemudian peraturan Menkeu yang baru No 50 ditambah selain yang 3 bulan sebesar Rp 600 ribu juga ditambah tiga bulan berikutnya Rp 300 ribu. Jadi BLT itu tidak dibatasi, akan lebih dari 35%,” papar Rahmat.

Jadi bagi desa yang sudah mencairkan DD-nya tahap pertama dan sudah habis, kata Rahmat akan diajukan lagi pada tahap kedua penggunanya untuk BLT.

Data penerima BLT yang melibatkan RT dinilai lebih tepat sasaran, Rahmat percaya terhadap mekanisme yang ditempuh. “Kita percaya saja terhadap mekanisme yg dilakukan, disinkronkan dengan petugas Puskesos,” katanya.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

SMK Insan Unggul Rancaekek Angkat Seni Budaya Sunda Musik Tradisional Celempungan Jadi Eskul

Next Post

Penerima BLT Margahayu Paling Banyak dari Desa Marteng Sementara Marsel Belum Cair

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Garut Krisis Kepala Sekolah, Dewan Pendidikan : Ini Krusial, Harus Tuntas Jika Pendidikan Mau Bermutu

Senin, 4 Oktober 2021
Kasatpol PP Kabupaten Bandung Uwais Qorni.

Satpol PP Kabupaten Bandung Bongkar Reklame Tak Berizin

Kamis, 23 Oktober 2025

Anggota DPRD Yadi Supriadi : Hari Jadi ke 384 Kabupaten Bandung Harapan Besar Meningkatkan SDM dan Infrastruktur

Senin, 21 April 2025

Enjoymusic, Sesuai Namanya 8 Personil Ini Enjoy Main Musik

Jumat, 25 April 2025

Pemdes Bumiwangi Gelar MusDes Tahun 2026 : Wadah Aspirasi Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Jumat, 31 Oktober 2025

Selain Beri THR Sesuai SE, Perusahaan Wajib Patuhi Permenaker 6/2016

Rabu, 5 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste