Dejurnal.com, Kab. Sukabumi – Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementrian Sosial Republik Indonesia, Asep Sasa Purnama terkait adanya informasi pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos.Menurutnya, dengan alasan apapun pemotongan bansos tunai tidak boleh dilakukan. Tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan harus diproses secara hukum.” Tidak boleh ada potongan apapun alasannya, ada jalur hukumnya dan harus diproses,” tegas Asep dalam kunjungan kerjanya ke Sukabumi, Sabtu (30/5/2020).Kementrian Sosial, lanjut Asep, telah bekerjasama dengan KPK untuk mengawal BST. Jadi, dirinya berharap jangan sampai main-main dengan hak masyarakat kecil tersebut.“Kami minta dalam situasi dan kondisi seperti ini, marilah kita bekerjasama, jangan sampai main-main, apalagi sampai memotong hak masyarakat,” pintanya.***Red