• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Januari 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Interpelasi Penggunaan Dana Covid-19, DPRD Jangan Mau Digiring Jadi Hearing

bydejurnalcom
Sabtu, 6 Juni 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – 24 anggota DPRD yang sudah menandatangani Hak Interpelasi jangan tergoda bisikan ataupu ajakan pihak lain untuk menjegal dan merubah hak Interpelasi menjadi dengar pendapat (hearing) kerena bakal menjadi preseden buruk bagi marwah DPRD yang pada akhirnya mengurangi kepercayaan public terhadap pungsi dan tugas selaku legeslatif yang harus mengutamakan kepentingan rakyat konsetuen yang mengantarnya menjadi anggota DPRD.

“Bila besok (senin, red) interpelasi berubah menjadi hearing kredibilitas 24 wakil rakyat patut dipertanyakan,” Kata Ketua Karawang Monitoring Group Imron Rosadi kepada Dejurnal.com, Sabtu (7/6/2020).

BacaJuga :

Isi Waktu Luang Anggota DPR RI. Fraksi Golkar, H. Dadang M Naser Sambangi Peternak Budidaya Kelinci di Desa Sukapura

Dari Pangelolaan Air Bersih Desa Marteng Margahayu Taun Ini Target Jadi PADes Rp180 Juta

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan

Menurut Imron, wacana berubah pungsi Interpelasi menjadi dengar pendapat sudah terendus mengingat dari separuh anggota yang tidak mendukung Hal Interpelasi berupaya agar hal ini berubah pungsi menjadi dengar pendapat dengan berbagai lobi politik beberapa pejabat eksekutip terhadap 24 anggota DPRD pendukung hak Interpelasi yang sudah menyerahkan berkas ke Setwan tinggal bamus menyusun paripurna.

“Karena antara dengar pendapat pungsinya sangat berbeda dengan Hak Interpelasi yang meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hal itu merupakan kewenangan DPRD mempertanyakan kepada eksekutif selaku pengguna anggaran begitu juga soal hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ternasuk hak menyatakan pendapat.

Itu hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket sedangkan dengar pendapat (hearing), sesuai tatib sipatnya DPRD hanya mendengar dan menanggapi pendapat eksekutip dengan mengundang dan menghadirkan intansi terkait yang berkaitan dengan penggunaan anggaran Covid-19.

“Jadi bila hak interpelasi jadi digelar kredibiliatas DPRD diperhitungkan kerena dianggap dapat mengemban tiga pungsi DPRD Budgeting Controling dan Legeslasi serta mendapat kepercayaan rakyat untuk kembali terpilih priode selanjutnya,” Jelasnya.

Dikatakan masalah penggunaan anggaran Covid-19 sangat krusial karena menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga DPRD harus tegas dan kritis dalam melakukan interpelasi, hukumannya berat bila terjadi penyelewengan apalagi di tahun politik Pilkada elektabilitas Bupati Cellica pada Pilkada 2020 setidaknya bakal tergerus bila Interpelasi DPRD jadi digelar.

“Apabila 24 anggota DPRD komitmen dan konsekuen dalam menjalankan amanah rakyat, konstiuennya tunjukan bahwa marwah DPRD Karawang terhormat dan selalu membela kepentingan rakyat,” pungkas Imron.***RIF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Hindari Kerumunan, Pembagian BST Desa Cidadap Simpenan Dilakukan Per Dusun

Next Post

Desa Cibodas Bojonggenteng Bagikan BST Secara Bertahap

Related Posts

Hadiri Tabligh Akbar di Pesantren Awi Sadapur Kertasari, Bupati Bandung Berpesan Begini
Kalam

Hadiri Tabligh Akbar di Pesantren Awi Sadapur Kertasari, Bupati Bandung Berpesan Begini

Selasa, 6 Januari 2026
Sidak Awal Tahun ke Disdik, Bupati Bandung Dorong Budaya Disiplin dan Lingkungan Sekolah Humanis
deEdukasi

Sidak Awal Tahun ke Disdik, Bupati Bandung Dorong Budaya Disiplin dan Lingkungan Sekolah Humanis

Selasa, 6 Januari 2026
dePraja

88 Pejabat Struktural dan Fungsional Dilantik, Bupati Garut Tekankan Reformasi Birokrasi dan Ketepatan Data Pelayanan Publik

Selasa, 6 Januari 2026
Isi Waktu Luang Anggota DPR RI. Fraksi Golkar, H. Dadang M Naser Sambangi Peternak Budidaya Kelinci di Desa Sukapura
deNews

Isi Waktu Luang Anggota DPR RI. Fraksi Golkar, H. Dadang M Naser Sambangi Peternak Budidaya Kelinci di Desa Sukapura

Selasa, 6 Januari 2026
GerbangDesa

Dari Pangelolaan Air Bersih Desa Marteng Margahayu Taun Ini Target Jadi PADes Rp180 Juta

Senin, 5 Januari 2026
Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan
deNews

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan

Senin, 5 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

KMPI Soroti Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Lakbok Utara

Rabu, 29 September 2021

Tindaklanjuti Edaran Mendagri, Bupati Purwakarta Tegaskan Tak Ada Open House Lebaran

Sabtu, 8 Mei 2021

Jangan Terprovokasi Terhadap Berita Hoax UU Cipta kerja

Minggu, 11 Oktober 2020

Berawal Saling Ejek di Medsos Berujung Tawuran di Subang, Satu Orang Tewas

Rabu, 17 September 2025

Perbuatan Terlarang Keluarga Sang Kekasih

Senin, 3 Agustus 2020

KCD Pendidikan Jabar Wil XI Dukung Persoalan Lahan Garut Dikelola “Orang Provinsi” Dituntaskan

Rabu, 2 Oktober 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste