• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Jajaran Satserse Narkoba, Ungkap 15 Kasus Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba

byBudi Permana
Kamis, 18 Juni 2020
Reading Time: 2 mins read
Jajaran Satserse Narkoba, Ungkap 15 Kasus Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba
ShareTweetSend

Dejurnal.com,Karawang – Satuan Unit Reserse Narkoba berhasil meringkus 20 orang pengedar dan pengguna narkotika di wilayah hukum polres karawang dalam 10 hari kebelakang.

Para pengedar dan pengguna narkotika tersebut berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa, sabu sabu sebanyak 35 paket dengan total berat 624,82 gram, ganja 6 paket total berat 6 Kilo 850gram, 52.350 butir berbagai jenis obat obatan terlarang, 42 butir pil ekstasi dan berbagai macam merk Handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh satuan reserse narkoba tersebut berdasarkan hasil lidik dan tak lepas dari informasi masyarakat, yang dengan cepat segera ditindak lanjuti oleh Satserse narkoba.

BacaJuga :

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Lestarikan Budaya dengan Cara Kreatif Pemkab Bandung Luncurkan 3 Inovasi Unggulan

Menurut Kapolres Karawang AKBP Arief Rachman Arifin mengatakan “Latar belakang dari para tersangka adalah para pekerja karyawan/buruh dan sasaran para pengedar sendiri sesama rekan kerja maupun tetangga tempat tinggal sendiri yang bertujuan untuk keamanan para pengedar dalam melakukan aksinya,ada 20 orang tersangka yang berhasil diringkus dengan 15 kasus. Ungkap Kapolres Karawang.

Beberapa Tempat Kejadian Perkara di wilayah hukum polres karawang diantaranya, di sebuah rumah dikawasan perumahan Dawuan Royal Residence Dawuan Timur, Kampung Babakan desa sumur gede kecamatan cilamaya kulon, dusun ciherang Desa Wadas Teluk jambe timur, dan lokasi pinggir jalan yang berada di daerah Bintang Alam desa teluk jambe kecamatan Teluk Jambe timur.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, para tersangka atau pengedar obat keras tertentu dikenakan Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dan pengedar psikotropika dijerat Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun.

“Sedangkan pengedar atau bandar sabu akan dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya *** Ghalls/riff

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Iwo Karawang Komitmen Berangus Oknum Pejabat Selewengkan Dana Covid-19

Next Post

Peringati Harganas, DPPKB Bakal Gratiskan Layanan KB

Related Posts

Sambut Hari Santri 2025  LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program
Kalam

Sambut Hari Santri 2025 LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program

Jumat, 10 Oktober 2025
Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang
deWisata

Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang

Jumat, 10 Oktober 2025
Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi
deNews

Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi

Jumat, 10 Oktober 2025
Lestarikan Budaya dengan Cara Kreatif Pemkab Bandung Luncurkan 3 Inovasi Unggulan
deNews

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kamis, 9 Oktober 2025
Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka
deNews

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Kamis, 9 Oktober 2025
Lestarikan Budaya dengan Cara Kreatif Pemkab Bandung Luncurkan 3 Inovasi Unggulan
Budaya

Lestarikan Budaya dengan Cara Kreatif Pemkab Bandung Luncurkan 3 Inovasi Unggulan

Kamis, 9 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Anggota F PKS DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana, S.Ip : 1 Syawal 1446 H Momen Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Silaturahmi

Kamis, 27 Maret 2025

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Cimaragas, Perangkat Desa Mulai Dimintai Keterangan APH?

Kamis, 6 Februari 2020

Memasuki Hari Ke 4, Polisi Bersama Tim Gabungan Masih Mencari Korban Hanyut Curug Cikembar

Minggu, 16 Oktober 2022

Nestapa di Balik Kemeriahan Pesta Rakyat Garut : Tiga Nyawa Ikut Melayang

Jumat, 18 Juli 2025
Ahmad (57) Warga Kecamatan Cibiuk yang diduga sertikat tanahnya dijaminkan ke bank tanpa sepengetahuannya.

Sertifikat Tanah Warga Garut Hasil Program Ajudifikasi Dijaminkan ke Bank Tanpa Ijin, Diduga Libatkan Oknum Perangkat Desa

Sabtu, 8 Juli 2023

Desa Manyingsal Bagikan BLT Kepada Warga Terkena Dampak Covid-19

Selasa, 5 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste