• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Januari 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Berlogo Amazing Garut, Ada Air Minum Dalam Kemasan Diduga Belum Miliki BPOM dan SNI Beredar Dipasaran

bydejurnalcom
Kamis, 20 Agustus 2020
Reading Time: 2 mins read
Produsen Air Mineral Berlogo Amazing Garut Diduga Tanpa BPOM dan SNI,  Bukan Anggota ASPADIN
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sebuah produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) atau air mineral yang diproduksi di Kabupaten Garut diduga belum memiliki BPOM dan SNI namun sudah dipasarkan. Air mineral ini pun diduga berbau tak sedap ketika hendak diminum.

Informasi terkait air mineral yang diroduksi di Kabupaten Garut ini didapatkan ketika dejurnal.com dan beberapa jurnalis berkunjung ke salah satu kepala desa di Kecamatan Leles.

BacaJuga :

Mengawali Tahun 2026 Disdukcapil Ciamis Luncurkan Inovasi Pelita Hati di Posyandu, Permudah Layanan Akta Kelahiran dan KIA

DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah

Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan

Ketika menyuguhkan air minum dalam kemasan produksi salah satu CV E di Kabupaten Garut ini dan hendak diminum, tercium air berbau tak sedap sehingga membuat kepala desa terperanjat kaget dan ikut mencoba air minum dalam kemasan tersebut.

Spontan kepala desa itu memanggil salah satu stafnya dan meminta untuk mengganti air yang disuguhkan kepada dejurnal.com.

“Ganti dan jangan beli lagi air minum dalam kemasan ini,” tukasnya.

Pengamatan dejurnal.com, di label air minum dalam kemasan produksi salah satu perusahaan di Kabupaten Garut ini tidak tercantum No registrasi Depkes BPOM dan juga tidak ada logo sudah bersertifikat SNI dan tak terlihat kode produksi. Di label kemasan hanya tercantum merek dan logo “Amazing Garut”, serta perusahaan yang memproduksinya.

Salah satu advokat Kabupaten Garut, Risman Nuryadi, SH ketika diminta tanggapan terkait adanya air minum dalam kemasan ini mengatakan bahwa produk air minum dalam kemasan seperti itu belum layak untuk dipasarkan ke umum.

“Selain melanggar regulasi karena tak ada BPOM dan SNI, patut diduga air minum dalam kemasan tersebut belum layak minum sehingga bisa membahayakan kesehatan,” tandasnya, Rabu (20/8/2020).

Risman meminta Pemerintah Kabupaten Garut utamanya Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Aspadin untuk sangat memperhatikan produk air minum dalam kemasan yang diproduksi di Kabupaten Garut sebelum beredar di pasaran.

“Alih-alih ingin Amazing Garut, malah nanti jadi bumerang ketika produknya bermasalah,” pungkasnya.***Raesha/Yo

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

DKKB Ada, Seniman – Budayawan Lebih Terkoordinasikan

Next Post

PCNU Indramayu Dukung Doa Ketua Partai Golkar Indramayu Terpilih Hasil Musda X Jadi Calon Bupati Indramayu

Related Posts

Pemdes Babakan Sambut Mahasiswa KKN STIT Bandung Tahun 2026
deNews

Pemdes Babakan Sambut Mahasiswa KKN STIT Bandung Tahun 2026

Rabu, 7 Januari 2026
Dilantik di Astana Gede Kawali, Mabicab dan Kwarcab Pramuka Ciamis 2025–2030 Siap Perkuat Pembinaan Generasi Muda
deNews

Dilantik di Astana Gede Kawali, Mabicab dan Kwarcab Pramuka Ciamis 2025–2030 Siap Perkuat Pembinaan Generasi Muda

Selasa, 6 Januari 2026
UPTD Ciamis Raih Kinerja Terbaik Desember 2025, Realisasi Pajak Capai 123,2 Persen
deNews

UPTD Ciamis Raih Kinerja Terbaik Desember 2025, Realisasi Pajak Capai 123,2 Persen

Selasa, 6 Januari 2026
Disdukcapil Ciamis Peringatkan Warga Soal Maraknya Penipuan Aktivasi IKD Online
deNews

Mengawali Tahun 2026 Disdukcapil Ciamis Luncurkan Inovasi Pelita Hati di Posyandu, Permudah Layanan Akta Kelahiran dan KIA

Selasa, 6 Januari 2026
DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah
deNews

DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah

Selasa, 6 Januari 2026
Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan
deNews

Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan

Selasa, 6 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Tahun Depan Kuota Pemberangkatan Haji Garut Kembali Normal

Selasa, 27 September 2022
Ketua Komisi II DPR-RI Dede Yusuf menyerahkan Sertifikat PTSL kepada warga Desa  Cimekar Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.

Terima 206 Sertifikat PTSL Warga Desa Cimekar Gembira

Rabu, 18 Juni 2025

Disebut Tak Ada Bisnis Buku Di SMAN 1 Pagaden, Masih Ada Orang Tua Siswa Keluhkan Pembelian Bahan Ajar Rp 190 Ribu

Rabu, 16 September 2020

Komunitas Birbakum Garut Bakal Buka Cafe Birbakum

Minggu, 5 April 2020

Pemdes Sumbersari Gelar “Beberesih Lembur Babarengan”

Kamis, 1 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste