• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Berlogo Amazing Garut, Ada Air Minum Dalam Kemasan Diduga Belum Miliki BPOM dan SNI Beredar Dipasaran

bydejurnalcom
Kamis, 20 Agustus 2020
Reading Time: 2 mins read
Produsen Air Mineral Berlogo Amazing Garut Diduga Tanpa BPOM dan SNI,  Bukan Anggota ASPADIN
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sebuah produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) atau air mineral yang diproduksi di Kabupaten Garut diduga belum memiliki BPOM dan SNI namun sudah dipasarkan. Air mineral ini pun diduga berbau tak sedap ketika hendak diminum.

Informasi terkait air mineral yang diroduksi di Kabupaten Garut ini didapatkan ketika dejurnal.com dan beberapa jurnalis berkunjung ke salah satu kepala desa di Kecamatan Leles.

BacaJuga :

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Ketika menyuguhkan air minum dalam kemasan produksi salah satu CV E di Kabupaten Garut ini dan hendak diminum, tercium air berbau tak sedap sehingga membuat kepala desa terperanjat kaget dan ikut mencoba air minum dalam kemasan tersebut.

Spontan kepala desa itu memanggil salah satu stafnya dan meminta untuk mengganti air yang disuguhkan kepada dejurnal.com.

“Ganti dan jangan beli lagi air minum dalam kemasan ini,” tukasnya.

Pengamatan dejurnal.com, di label air minum dalam kemasan produksi salah satu perusahaan di Kabupaten Garut ini tidak tercantum No registrasi Depkes BPOM dan juga tidak ada logo sudah bersertifikat SNI dan tak terlihat kode produksi. Di label kemasan hanya tercantum merek dan logo “Amazing Garut”, serta perusahaan yang memproduksinya.

Salah satu advokat Kabupaten Garut, Risman Nuryadi, SH ketika diminta tanggapan terkait adanya air minum dalam kemasan ini mengatakan bahwa produk air minum dalam kemasan seperti itu belum layak untuk dipasarkan ke umum.

“Selain melanggar regulasi karena tak ada BPOM dan SNI, patut diduga air minum dalam kemasan tersebut belum layak minum sehingga bisa membahayakan kesehatan,” tandasnya, Rabu (20/8/2020).

Risman meminta Pemerintah Kabupaten Garut utamanya Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Aspadin untuk sangat memperhatikan produk air minum dalam kemasan yang diproduksi di Kabupaten Garut sebelum beredar di pasaran.

“Alih-alih ingin Amazing Garut, malah nanti jadi bumerang ketika produknya bermasalah,” pungkasnya.***Raesha/Yo

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

DKKB Ada, Seniman – Budayawan Lebih Terkoordinasikan

Next Post

PCNU Indramayu Dukung Doa Ketua Partai Golkar Indramayu Terpilih Hasil Musda X Jadi Calon Bupati Indramayu

Related Posts

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026
Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa
deNews

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong
deNews

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong

Sabtu, 23 Mei 2026
Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar
deNews

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Sabtu, 23 Mei 2026
Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan

Sabtu, 17 Januari 2026

Disebut Agen BPNT Hasil Kongkalikong, TKSK Banjarwangi : Tudingan Itu Tak Mendasar!

Selasa, 29 September 2020

Unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi Hadiri Gelar Pasukan Apel Kesiapan Ketupat Lodaya 2025

Kamis, 20 Maret 2025

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Ketua PWI Kabupaten Bandung Enung D Susana Intruksikan Jajarannya Tidak Boleh “Main mata” Saat SPMB

Rabu, 18 Juni 2025

Kementan Kunjungi Subang Sosialiasikan Program Yess

Selasa, 1 Juni 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste