• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Oktober 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Produsen Air Mineral Berlogo Amazing Garut Diduga Tanpa BPOM dan SNI, Bukan Anggota ASPADIN

bydejurnalcom
Minggu, 23 Agustus 2020
Reading Time: 1 min read
Produsen Air Mineral Berlogo Amazing Garut Diduga Tanpa BPOM dan SNI,  Bukan Anggota ASPADIN
ShareTweetSend
Legal Aspadin, Ari Chandra, SH, MH

Dejurnal.com, Bandung – Legal Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Seluruh Indonesia (Aspadin) Jawa Barat, DKI dan Banten, Arie Chandra, SH, MH menegaskan bahwa perusahaan yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) atau air mineral yang diduga belum memiliki BPOM dan SNI namun berlogo Amazing Garut dipastikan bukan anggota Aspadin.

Baca : Berlogo Amazing Garut, Ada Air Minum Dalam Kemasan Diduga Belum Miliki BPOM dan SNI Beredar Dipasaran

“Perusahaan yang tergabung dalam Aspadin sangat taat kepada aturan, apalagi terkait produksi air minum dalam kemasan,” tegas Ari Chandra, SH, MH yang dikonfirmasi dejurnal.com melalui sambungan telepon, Minggu (23/8/2020).

BacaJuga :

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

Label produk air mineral berlogo “Amazing Garut” yang diduga tanpa BPOM dan SNI.

Ia menyatakan, perusahaan yang memproduksi dan memasarkan air minum dalam kemasan tidak bisa semudah itu karena ada aturan yang harus dipenuhi, baik produksi air minum ataupun kemasannya dan kewajiban perusahaan air meneral itu memenuhi sertifikasi dan surat resmi BPOM, SSDM, SNI dan MDnya.

“Kami pun menguruskan hal itu sampai setahun lamanya, dan selama itu belum terbit, perusahaan tak akan berani untuk memasarkan produk,” tegasnya.

Ari Chandra menyayangkan jika ada perusahaan yang belum memenuhi sertifikasi dan surat resmi BPOM, SSDM, SNI dan MDnya, namun sudah berani menjual produk air mineral tersebut ke pasaran umum.

“Selama belum mengantongi izin resmi tidak boleh produksi apalagi memasarkan, karena itu bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, Aspadin sebagai wadah asosiasi perusahaan air minum dalam kemasan sangat konsen kepada seluruh anggota untuk taat aturan dalam memproduksi dan memasarkan air minum dalam kemasan.

“Saya tegaskan, perusahaan yang memproduksi dan memasarkan air mineral berlogo “Amazing Garut” bukan anggota Aspadin,” pungkas Legal Aspadin, Ari Chandra, SH, MH.*** Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Eratkan Silaturahmi, Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Sukabumi Kunjungi DPC Tiap Kecamatan

Next Post

Mada Barak Indonesia Cianjur Siap Ciptakan Pilkada Cianjur Kondusif

Related Posts

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai
deNews

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai

Senin, 5 Oktober 2026
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih
deHumaniti

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81
depemerintahan

Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81

Senin, 5 Oktober 2026
Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan
depemerintahan

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI
deNews

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026
Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan
deNews

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

Senin, 5 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Kalak BPBD Kabupaten Bandung, H. Ahmad Djohara sedang menunjukan alat penditeksi gempa dan cuaca.

Banjir Bandang Terjang Tiga Dusun Di Ciparay, Diduga Drainase Kurang Baik

Senin, 26 Oktober 2020

Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, H Dadang M Naser Gelar Reses Di Kabupaten Bandung

Jumat, 28 Maret 2025
Tim advokasi NU saat berada di kantor Bawaslu.

Diduga Ada Pelanggaran Kampanye Berkedok Reses, Tim Advokasi NU Datangi Bawaslu

Senin, 9 November 2020

Di Rapat Paripurna, DPRD Garut Tetapkan Peraturan tentang Kode Etik, Tata Beracara BK

Kamis, 6 November 2025

RSUD Ciamis Gelar Donor Darah dan Senam Zumba Meriahkan Hari Jadi Kabupaten ke-383

Jumat, 13 Juni 2025

Sikapi Aksi May Day Buruh Garut, Ini Tanggapan Legislator Fraksi Golkar

Kamis, 2 Mei 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste