• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Agustus 18, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Tiga pemuda Biadab Dipengaruhi Alkohol Setubuhi Anak Dibawah Umur Secara Giliran

byBudi Permana
Jumat, 28 Agustus 2020
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com Subang – Gaya muda yang tidak berpikir jernih yang di pengaruhi oleh miras (minuman keras) sehingga pemuda Subang berakibat gagal berpikir setelah menenggak miras,kawanan tiga pelaku tersebut harus menanggung perbuatannya.

Tiga pelaku diantarany MA, DH, dan RG telah melakukan perbuatan bejadnya kepada DE dan RD yang masih dibawah umur. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pihak polres Subang dari jajaran Sat Reskrim Polres Subang berhasil menangkap ketiga pelaku,
Yang telah melakukan perbuatan kejinya pencabulan anak di bawah umur.

Menurut keterangan Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani SIK MH MM,yang di dampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin SIK SH MH, Kamis (27/8/2020).

BacaJuga :

Ketua DPRD Apresiasi Gerak Cepat Polres Garut Tangani Kasus Tindak Kekesaran Seksual Oknum Dokter

GMNI Kecam Keras Tindakan Pencabulan Anak di Garut, Terutama Dilakukan Oknum Guru

Kasus Pencabulan Bocah Lima Tahun, Kepala DPPKBPPA Kabupaten Garut Sampaikan Progres Penanganan Korban

Mengatakan kepada dejurnal.com bahwa pelaku di tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/23/VIII/2020/JBR/RES SBG/SEK Jalancagak, tanggal 20 Agustus 2020 atas nama pelapor Asep. Adapun pasal yang disangkakan yakni, Pasal 81 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sementara Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kamar rumah milik saksi PK di Kp. Nagrak, Desa Nagrak, Kec. Ciater, Kab. Subang, Kamis (20/8/2020).

Lanjut Teddy Fanani kejadian bermula saat pelaku RG menghubungi korban RD mengajak untuk minum-minuman keras.

Kemudian korban RD yang sedang bersama korban DE menyetujui ajakan pelaku RG, lalu korban RD dan DE pergi mendatangi pelaku RG di Desa Nagrak.
Sedangkan di rumah tersebut sudah ada pelaku RG, MA dan DH juga saksi VK.

Kemudian pelaku DH pergi membeli minuman, setelah pelaku DH membeli minuman pelaku RG, MA, DH dan saksi VK serta korban RD dan DE minum bersama secara bergiliran. Setelah minum saksi VK langsung ke luar rumah. Beberapa saat kemudian korban RD dan DE sudah mabuk, pelaku RG membawa masuk korban RG ke dalam kamar dan menyetubuhinya”pungkasnya.

Setelah pelaku RG menyetubuhi RD, keduanya ke luar kamar ke kamar mandi kemudian masuk pelaku MA dan korban DE masuk ke kamar, selanjutnya pelaku MA menyetubuhi korban DE. Saat pelaku MA sedang menyetubuhi korban DE, pelaku RG dan korban RD masuk lagi ke dalam kamar melihat pelaku MA menyetubuhi korban DE.

Setelah pelaku MA menyetubuhi korban DE, pelaku MA ke luar kamar pelaku RG melihat korban DE yang masih berbaring di kasur yang belum memakai celana, kemudian pelaku RG menyetubuhi korban DE. Setelah pelaku RG menyetubuhi korban DE, pelaku RG keluar kamar, kedua korban RD dan DE ditinggalkan didalam kamar.

Setelah pelaku RG keluar kamar, kemudian pelaku DH masuk kedalam kamar dan melihat korban RD dan DE sedang berbaring. Lalu pelaku DH membuka baju korban DE dan melakukan perbuatan kejinya kepada korban DE dengan meraba payudaranya dan menghisap payudara korban DE. Setelah mencabuli korban DE pelaku DH keluar kamar.

Dari Satuan Reskrim Pikres Subang berawal dari laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga pada hari Kamis 20 Agustus 2020 di Balai Musyawarah Desa Cibeusi, Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka MA, DH dan RG. Sementara dari pengakuan pelaku, RG menyetubuhi korban RD dan korban DE sebanyak 1 kali. Untuk pelaku MA mengakui sudah menyetubuhi korban DE sebanyak 1 kali juga pelaku DH mengakui sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban RD.

Adapun modus operandi tersebut, para tersangka sebelum melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban, terlebih dahulu mengajak minum-minuman keras jenis Iceland. Kemudian setelah mabuk, korban DE dan RD disetubuhi para pelaku secara bergantian.

Dari TKP, Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan barang bukti, yakni pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian, 1 (satu) buah handphone, dan 1 (satu) botol bekas minuman merk Iceland.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka RG, MA, DH dikenakan Pasal 81 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.,-***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: pencabulan
Previous Post

Pemda Garut Diduga Lalai Dalam Okupasi 32 Tahun Tanah Puskesmas Cilawu

Next Post

Pendisiplinan Terhadap Anggota Polres Subang Dan ASN Oleh Propam

Related Posts

Kasus Asusila Anak Marak di Ciamis, Kapolres Ungkap Dua Kasus Baru Dengan Figur Ayah
deNews

Kasus Asusila Anak Marak di Ciamis, Kapolres Ungkap Dua Kasus Baru Dengan Figur Ayah

Senin, 26 Mei 2025
Tak Mau Ada Kasus Pencabulan Lagi, Bupati Bandung Minta Camat dan Kades Monitor Pondok Pesantren Tidak Berizin
Hukum dan Kriminal

Tak Mau Ada Kasus Pencabulan Lagi, Bupati Bandung Minta Camat dan Kades Monitor Pondok Pesantren Tidak Berizin

Minggu, 18 Mei 2025
Polres Ciamis Ungkap Kasus Asusila terhadap Anak, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban
deNews

Polres Ciamis Ungkap Kasus Asusila terhadap Anak, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban

Senin, 12 Mei 2025
Ketua DPRD Apresiasi Gerak Cepat Polres Garut Tangani Kasus Tindak Kekesaran Seksual Oknum Dokter
Parlementaria

Ketua DPRD Apresiasi Gerak Cepat Polres Garut Tangani Kasus Tindak Kekesaran Seksual Oknum Dokter

Jumat, 18 April 2025
GMNI Kecam Keras Tindakan Pencabulan Anak di Garut, Terutama Dilakukan Oknum Guru
deNews

GMNI Kecam Keras Tindakan Pencabulan Anak di Garut, Terutama Dilakukan Oknum Guru

Senin, 14 April 2025
Kasus Pencabulan Bocah Lima Tahun, Kepala DPPKBPPA Kabupaten Garut Sampaikan Progres Penanganan Korban
deHumaniti

Kasus Pencabulan Bocah Lima Tahun, Kepala DPPKBPPA Kabupaten Garut Sampaikan Progres Penanganan Korban

Sabtu, 12 April 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Diungkap Polisi, Oknum Kades di Sukabumi Ini Diduga Korupsi Dana Desa dan Banprov

Jumat, 28 Januari 2022

DPRD Kabupaten Garut Gelar Paripurna Pembahasan LPKJ Bupati Tahun Anggaran 2024

Rabu, 14 Mei 2025

Purwakarta Besok Mulai Distribusikan Bantuan Dampak Covid-19

Senin, 4 Mei 2020

Lahan Pemda Garut Dikelola “Orang Provinsi”, Pegawai Distan Bantah Terlibat Beli Hasil Panen

Selasa, 1 Oktober 2019

Sabekraf Apresiasi Terhadap Insan Kreatif

Minggu, 20 September 2020

Dadang Supriatna Bertemu Dadang M. Naser, Jelang Hari Jadi ke 384 Kabupaten Bandung

Selasa, 15 April 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste