• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Di Cianjur, Seorang Kepala SMP Negeri Bantah Dirinya Telah Menikahi Wanita Bersuami

bydejurnalcom
Minggu, 30 Agustus 2020
Reading Time: 2 mins read
Di Cianjur, Seorang Kepala SMP Negeri Bantah Dirinya Telah Menikahi Wanita Bersuami
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Seorang Kepala SMPN di Kabupaten Cianjur berinisial BH membantah tudingan dirinya telah melakukan perbuatan terlarang dengan menikahi seorang perempuan yang masih berstatus memiliki suami syah berinisial IR. Kendati pernikahannya diakui dan dibenarkan, BH menegaskan bahwa dirinya menikahi SN, salah satu guru SMP di Cianjur Selatan sudah berstatus janda.

Pernyataan BH disampaikan kepada dejurnal.com dan salah satu saksi dari IR selaku suami SN yang mempertanyakan pernikahan tersebut. Pasalnya, menurut saksi, IR selaku suami syah SN sangat terpukul ketika mengetahui isterinya melakukan poliandri.

BacaJuga :

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

BH diketahui melakukan pelaksanaan pernikahan yang diduga terlarang tersebut dilaksanakan pada hari Kamis 19 Desember 2019 bertempat di Kabupaten Cianjur sesuai yang tercatat di surat pernyataan nikah dengan wali nikah mempelai perempuan bernama DAN warga Desa. Mekarmulya Kec. Pasir Kuda. Adapun mas kawin pernikahan tersebut berupa emas seberat 18,5 gram dan seperangkat alat solat sesuai yang tertulis di surat pernyataan nikah yang mereka tanda tangani.

BH pun tidak menampik apa yang disebutkan di surat pernyataan nikah, namun BH membantah jika SN masih berstatus isteri syah IR, dirinya cuma mengetahui jika SN statusnya sudah bercerai menurut pengakuan SN kepada dirinya, bahkan BH menambahkan jika SN sudah mengajukan surat gugat cerai ke Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur. Sementara gugat cerai diproses BH dan SN melangsungkan pernikahan di Cianjur.

“Itu pun atas dasar permintaan SN yang pengen cepat-cepat dinikahi,” ungkap BH di ruangan kerjanya, Jumat (29/8/2020).

Namun hal yang berbeda disampaikan oleh saksi dari pihak IR bahwa SN masih serumah dan statusnya masih suami isteri yang syah bahkan saksi mengatakan jika SN tidak pernah mengajukan surat gugat cerai ke pengadilan Agama Kabupaten Cianjur.

“Dan IR mengkomplain pernikahan poliandri alias bersuami lebih dari satu orang,” ujarnya.

IR dan saksi berencana akan melanjutkan persoalan ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan berniat memproses kasus ini ke pihak yang berwajib.***Hers

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Mantan Pemain Persib Atep Pastikan Dampingi Yena Iskandar Dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2020

Next Post

Pemerintah Desa Girijaya Cidahu Sediakan Wifi Gratis Bagi Pelajar dan Umum

Related Posts

Satu Tahun Wafatnya H. Yana D. Putra, Kang Icep Sampaikan Tausiyah Penuh Haru tentang Kedekatan dan Keteladanan Almarhum
deNews

Satu Tahun Wafatnya H. Yana D. Putra, Kang Icep Sampaikan Tausiyah Penuh Haru tentang Kedekatan dan Keteladanan Almarhum

Rabu, 26 November 2025
Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra
deHumaniti

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra

Selasa, 25 November 2025
deBisnis

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Selasa, 25 November 2025
Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025
GerbangDesa

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Selasa, 25 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI
deNews

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Reses Anggota DPRD Fraksi PKS, Terima Pertanyaan Warga Terkait Insentif Guru Ngaji dan Bansos

Minggu, 28 Maret 2021

Bau Limbah Sukaregang Kembali Menyengat, Warga Sumbersari Aksi ke Jalan

Minggu, 12 Mei 2019

Diguncang Gempa 3,5 Mag, Bupati Cianjur Instruksikan BPBD Terjun Periksa Dampak

Minggu, 11 Juni 2023

Bersihkan Waduk Jatiluhur Dilaksanakan Melalui Padat Karya

Minggu, 4 Oktober 2020
Kanit Regident Sat Lantas Polres Subang, Iptu Undang Syarif Hidayat.

Bukan Sekedar Cek Fisik, Jika Beli Kendaraan Surat Lebih Utama

Selasa, 10 November 2020

Difasilitasi Disbud, Desa Sayati Gelar Seni Budaya Daerah Kabupaten Bandung Baraya Bedas

Minggu, 12 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste