• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Agustus 18, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Purwakarta Bekuk 7 Tersangka Pengedar Narkoba

byBudi Permana
Kamis, 8 Oktober 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

dejurnal.com,Purwakarta – Walaupun di tengah wabah Covid-19 yang masih belum juga mereda, geliat peredaran narkotika di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tak surut.

Hal ini terlihat dari sejumlah kasus yang diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakrta.

Terhitung sejak selama bulan September 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta telah mengungkap 7 kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut.

BacaJuga :

Sekretariat DPRD Purwakarta Terima Silaturahmi PWI Hasil Konferensi

3205 Berkas Arsip Purwakarta Di Musnahkan

Anggota DPR RI Teh Rieke Koordinasi dan Kunjungan Kerja di Purwakarta

“Pengungkapan ini dalam sebulan.
Dari 7 kasus ini, kami berhasil mengamankan 7 tersangka dan semunya pria,” ucap Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan, saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta, pada,Kamis (8/10/2020).

Sementara untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), ada 4 kasus di Kecamatan Purwakarta, dengan 4 orang tersangka.

Selanjutnya, di Kecamatan Pasawahan  polisi mengamankan seorang tersangka.

Lalu di Kecamatan Bungursari polisi mengamankan seorang tersangka laki-laki dan di Kecamatan Sukatani polisi juga mengamankan seorang tersangka.

“Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan, untuk sabu sebanyak 6,73 gram, ganja sebanyak 574 gram dan obat-obatan jenis Hexymer sebanyak 895 butir,” terang Indra.

Selain ketujuh pengedar, menurutnya, masih ada 6 orang pelaku sudah masuk DPO.

“Akibat perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara, ataupun seumur hidup, hingga hukuman mati,” tegasnya.

Meski di tengah pandemi ini, Indar mengaku, jajaran kepolisian tidak kendur dalam mengungkap sindikat narkoba di wilayah Purwakarta.

Indra mengajak seluruh masyarakat terutama generasi muda untuk turut menjaga dan mengawasi daerahnya masing-masing dari peredaran Narkoba.

“Saya ajak kepada para generasi milenial untuk tidak diam-diam saja tapi ada filter dari kita bersama supaya menjaga dan mengawasi daerah kita dari peredaran gelap narkoba. Selain itu, kami juga melakukan berbagai cara dalam membentengi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” ucap Kapolres yang terkenal dengan keramahannya itu.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Purwakarta
Previous Post

Mahasiswa Dan Buruh Kabupaten Cianjur Kembali Turun Kejalan Tolak RUU Cipta Kerja

Next Post

Ribuan Buruh Dan Mahasiswa Purwakarta Kembali Turun Kejalan Tolak UU Cipta kerja

Related Posts

Purwakarta Rekor MURI  “Ngosrek” Peserta Terbanyak
Nasional

Purwakarta Rekor MURI “Ngosrek” Peserta Terbanyak

Selasa, 22 Juli 2025
Bangunan Liar  di Sekitaran Gerbang Tol Cikampek Purwakarta Mulai Dibongkar
dePraja

Bangunan Liar di Sekitaran Gerbang Tol Cikampek Purwakarta Mulai Dibongkar

Selasa, 17 Juni 2025
308 Jemaah Haji Purwakarta Kloter 23  Gelombang ke -2  Diberangkatkan
Nasional

308 Jemaah Haji Purwakarta Kloter 23 Gelombang ke -2 Diberangkatkan

Minggu, 25 Mei 2025
Sekretariat DPRD Purwakarta Terima Silaturahmi PWI Hasil Konferensi
Parlementaria

Sekretariat DPRD Purwakarta Terima Silaturahmi PWI Hasil Konferensi

Jumat, 23 Mei 2025
3205 Berkas Arsip Purwakarta Di Musnahkan
dePraja

3205 Berkas Arsip Purwakarta Di Musnahkan

Jumat, 23 Mei 2025
Anggota DPR RI Teh Rieke Koordinasi dan Kunjungan Kerja di Purwakarta
Parlementaria

Anggota DPR RI Teh Rieke Koordinasi dan Kunjungan Kerja di Purwakarta

Jumat, 16 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Bupati Garut Berhentikan 3 Direksi PDAM Tirta Intan, PAKIS : Langkah Rasional dan Progresif

Sabtu, 10 Mei 2025
Foto : Kadishub Ciamis Dadang Mulyatna Ingatkan Pengendara Agar Berhati hati Mengingat Naiknya Volume kendaraan Di Aria Balik

Lonjakan Arus Balik Di Akhir Pekan Ini Kadishub Ciamis Ingatkan Pengendara Untuk Berhati-Hati.

Sabtu, 5 April 2025

Dinsos Garut Salurkan Bantuan Pada Keluarga Terpapar Covid-19, Pemda Pun Harus Pulihkan Nama Baik

Minggu, 13 September 2020

Perbuatan Terlarang Keluarga Sang Kekasih

Senin, 3 Agustus 2020

Percepatan Evakuasi Korban Banjir, Bupati Bandung Dadang Supriatna Distribusikan Bantuan Perahu ke-16 Kecamatan

Minggu, 16 Maret 2025

Wagub Jabar Lepas Distribusi Bansos Untuk Garut

Selasa, 12 Mei 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste