• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, April 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Dari Delapan Desa di Pangatikan, Tinggal Desa Cihuni Belum Susun RKPDes, Ada Apa?

bydejurnalcom
Sabtu, 7 November 2020
Reading Time: 1 mins read
Ilustrasi.

Ilustrasi.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Dari delapan desa yang ada di Kecamatan Pangatikan tinggal Desa Cihuni yang belum menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sehingga dikhawatirkan mempengaruhi terhadap sistem tata kelola dan agenda pembangunan Desa Cihuni ke depan.

Ketua BPD Cihuni, Teten Rustendi tidak menampik terkait belum disusunnya RKPDes Cihuni sampai bulan November 2020.

“Ya, memang belum disusun karena ada hal yang belum diselesaikan oleh pemerintah desa Cihuni,” aku Teten saat ditemui dejurnal.com, Kamis (5/11/2020).

BacaJuga :

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Teten pun mengakui jika domain musyawarah desa (desa) untuk menyusun dan menetapkan RKPDes adalah domain BPD, namun hal itu bisa dilaksanakan jika pemerintah desa telah melaksanakan kewajiban yang diminta oleh BPD.

“Ada hal krusial yang harus dipertanggungjawabkan oleh kepala desa sebelum RKPDes disusun dan ditetapkan,” tandasnya.

Menurut Teten, sudah hampir dua bulan ini kepala desa sulit untuk berkomunikasi, padahal permintaan BPD simple agar penyusunan RKPDes menjadi lancar. “Kami dari BPD menunggu good will kepala desa,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Desa Cihuni Lukman saat dikonfirmasi dejurnal.com di kediamannya mengaku bahwa selama dua bulan ini mengalami sakit DBD sehingga banyak istirahat di rumah, namun untuk urusan desa tetap fokus.

“Terkait RKPDes, kami sedang menunggu BPD untuk melakukan musdes,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Jumat (6/11/2020).

Ketika disinggung permintaan BPD sebelum bisa melaksanakan Musdes, Kades Lukman menegaskan bahwa pihaknya sedang fokus untuk bisa melaksanakan hal itu.

“Namun demikian, kami berharap BPD pun menjalankan tupoksinya dengan menggelar musdes agar RKPDes pun tuntas,” ujarnya.

Kades Lukman pun berharap, saat ini semua pihak untuk mendahulukan yang urgen dulu, adapun hal lain bisa dimusyawarahkan sambil berjalan dan mencari solusi. “Itu yang kami harapkan agar semuanya beres,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Pangatikan Asep Harsono yang dihubungi dejurnal.com melalui aplikasi perpesanan belum menjawab pesan yang disampaikan terkait hal ini.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: cihuniGarutpangatikan
Previous Post

PT STM Gandeng Petani Cianjur Kembangkan Bibit Ubi Jepang

Next Post

RKPDes Hal Vital, Setiap Desa Wajib Menyusun dan Menetapkan

Related Posts

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Komisi III DPRD Garut Terima Audiensi Warga Diduga Korban Unprosedural Perbankan

Rabu, 17 September 2025

Warga Sumrigah, Jalan Rusak Penghubung Tiga Desa di Kecamatan Cikidang Selesai Diperbaiki

Selasa, 30 Juli 2024

RGPI Kabupaten Bandung Gelar Jum,at Berkah Aksi Berbagi Takjil Gratis di Bulan Ramadhan

Jumat, 21 Maret 2025

Komisi III DPRD Purwakarta Terima Audensi LSM Barak dan PT TCP Terkait Ijin Domisili dan Pengelolaan Limbah

Rabu, 16 Juni 2021

Brakk.. Bus Warga Baru Nabrak Cator

Rabu, 21 Oktober 2020

Hadiri Baznas Award, Bupati Apresiasi Pengelolaan Zakat di Kabupaten Bandung

Selasa, 23 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste