• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 31, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Diduga Ada Pelanggaran Kampanye Berkedok Reses, Tim Advokasi NU Datangi Bawaslu

bydejurnalcom
Senin, 9 November 2020
Reading Time: 2 mins read
Tim advokasi NU saat berada di kantor Bawaslu.

Tim advokasi NU saat berada di kantor Bawaslu.

ShareTweetSend

Dejurnal.com. Bandung – Tim Advokasi Pasangan Calon NU Pasti Sabilulungan menyambangi Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung di Soreang untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut 3 di wilayah Paseh.

Salah satu anggota tim advokasi, Tony Burton mengatakan pihaknya menemukan barang bukti di lapangan dimana ada dugaan pelanggaran kampanye yang dibungkus dengan kegiatan reses salah satu anggota legislatif partai pengusung pasangan Bedas (Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan).

“Saya menemukan di lapangan barang bukti berupa pembagian sembako di daerah Paseh kemarin, ada beras, mie instan, minyak dan uang Rp. 50.000. Mungkin bahasanya reses, dari PKB tetapi mobilisasinya menggunakan logo nomor 3,” jelas Tony usai melakukan laporan, Senin (9/11/2020).

BacaJuga :

Tinjau Jembatan Apung Cijeruk yang Ambruk, Bupati Bandung Larang Difungsikan Lagi

Banjir Jadek Margahayu Masih Jadi PR Besar. Ini Kata Mantan Anggota DPRD H. Dadan Konjala

Ketua ORARI, H. Dadan Konjala, SH Ingin Festival Gunung Puntang Hallo Bandoeng Diadakan Lagi

Salah satu tim advokasi NU memperlihatkan barang bukti dugaan pelanggaran kampanye.

Barang bukti yang disebutkannya tersebut, ia bawa ke kantor Bawaslu sebagai pendukung laporannya, namun menurutnya ada kekurangan dalam laporannya yaitu pihaknya diminta menyertakan saksi penerima.

“Barang bukti sudah ada, namun barangkali disini kita harus melengkapi saksi penerima, dan itu juga akan kita lakukan,” tambahnya.

Menurutnya, dugaan pelanggaran oleh tim paslon nomor 3 ditemukan dibeberapa wilayah lain selain Paseh, hanya saja barang bukti yang bisa didapatkannya hanya di Paseh.

“Karena memang laporan ke Bawaslu ada kadaluarsanya, makanya kami ambil yang terbaru,” tambahnya.

Tony berharap Bawaslu bisa mengusut dan menindaklanjuti laporannya tersebut. Ia percaya bahwa bawaslu bisa senetral mungkin untuk melakukan penelusuran tentang money politik. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu terkait tindakan yang akan dilakukan kedepannya.

“Karena kita dilarang untuk melakukan money politik, apapun itu bentuknya. Sementara kita hanya melaporkan apa yang kita temukan ke Bawaslu dan hasilnya seperti apa yang kita serahkan kepada bawaslu,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung, Komarudin menjelaskan terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh tim advokasi paslon nomor 1 memang sudah disampaikan, hanya saja, ada hal-hal yang harus diisi oleh pihak pelapor.

“Disini tentunya harus menyesuaikan dengan amananat Perbawaslu 8, kepada pihak pelapor, kita sudah sampaikan formatnya tinggal nanti dilengkapi. Setelah kemudian formil dan materiil itu lengkap mangga laporannya kita terima,” jelasnya.

Menurutnya secara formil materiilnya masih belum ada, formatnya sendiri sudah ada di Bawaslu yaitu form A1, yang kemudian harus dilengkapi kaitan dengan subjek hukum, objek hukum, barang bukti, dan saksi itu harus lengkap.

Bawaslu sendiri memberi tenggat waktu selama tujuh hari kalender untuk melengkapi kekurangan pada laporan tersebut.

“Kalau dalam tujuh hari tidak dilengkapi maka dianggap kadaluarsa. Karena pada dasarnya, laporan ini sudah mau kita terima,” pungkas Komarudin.***di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Bandung
Previous Post

Desa Digital Tetap Jadi Prioritas Petahana Ponorogo

Next Post

Bukan Sekedar Cek Fisik, Jika Beli Kendaraan Surat Lebih Utama

Related Posts

Legislator

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Aas Aisyah Dipercaya Menjadi Wakil Bendahara DPD Nasdem, Begini Tekadnya

Senin, 26 Mei 2025
dePolitik

Hj. Tiara Putri Julizar, SH Resmi Nahkodai DPD Partai Nasdem Kabupaten Bandung Bertekad Menangkan Pemilu 2029

Minggu, 25 Mei 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Ir. Aep Dedi.
Legislator

Banjir Jadek Margahayu Atasi dengan Bangun Kolam Retensi di Kelurahan Sulaiman, Ini Kata Anggota DPRD Kabupaten Bandung Ir. Aep Dedi

Minggu, 25 Mei 2025
deNews

Tinjau Jembatan Apung Cijeruk yang Ambruk, Bupati Bandung Larang Difungsikan Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025
deNews

Banjir Jadek Margahayu Masih Jadi PR Besar. Ini Kata Mantan Anggota DPRD H. Dadan Konjala

Sabtu, 24 Mei 2025
deNews

Ketua ORARI, H. Dadan Konjala, SH Ingin Festival Gunung Puntang Hallo Bandoeng Diadakan Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

DPMPTSP Dukung Program KB P2WKSS Lewat Kemudahan Perizinan dan Layanan Terpadu

Rabu, 14 Mei 2025

Agen e-Warung Penyedia Bandeng Presto Berjamur, Tak Paham Harga dan Regulasi BPNT

Rabu, 23 September 2020

HUT TNI Ke 75, Kodim 0619/Purwakarta Kedatangan Jajaran Polres Purwakarta

Senin, 5 Oktober 2020

Anak Usia 5 Tahun Terseret Arus Sungai Cikaengan Garut

Jumat, 11 April 2025

Cetak Buku Nikah WNA Jadi WNI, KUA Sukaresmi “Cuci Tangan”

Minggu, 2 Agustus 2020
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana, S.Ip.

Ketua Pansus II H. Dadang Suryana, S.Ip Bersyukur Raperda Bangunan dan Gedung Disahkan

Selasa, 29 April 2025

Banyak Dibaca

  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terinspirasi Mendiang Kadisdik Asep, Program Pendampingan Mental Hypno Educare Masuk Nominasi LID Bapedda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juara I Lomba Menulis Cerita pada FLS3N, Maritza Bakal Mewakili Kecamatan Arjasari ke Tingkat Kabupaten Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Ketua Umum BMI dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Serahkan Bantuan CSR ke Ponpes Mashalihul Mursalat

Sabtu, 31 Mei 2025

Libur Panjang Cuti Bersama, Perlukah Tim Jaga Untuk Pelayanan Publik ?

Sabtu, 31 Mei 2025

Tiga Atlet Panjat Tebing Wakili Kabupaten Ciamis di Kejurprov FPTI Jawa Barat 2025

Jumat, 30 Mei 2025

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Jumat, 30 Mei 2025

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Kamis, 29 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In