Dejurnal.com, Bekasi – Mantan Kepala Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat, Periode 2014 – 2019, Samen S.Sos memenuhi panggilan unit II Reskrim Polres Metro Bekasi guna memberikan keterangan klarifikasi terkait kasus dugaan adanya tindak pidana pemalsuan surat dan tanda tangan dalam ijin lingkungan untuk pembangunan Yayasan Fajar Baru yang berlokasi di Kampung Telajung RT 02 RW 03, Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/12/2020) siang
Dalam memberikan keterangannya, Samen mengaku dicecar 6 pertanyaan dari penyidik terkait kronologis terjadinya dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan atas nama Imam Bahtiar.
“Iya, tadi ada 6 pertanyaan seputar kronologis dugaan pemalsuan tanda tangan yang ijin lingkungan sekolah Yayasan Fajar Baru” jelas Samen kepada awak media.
Ia juga mengatakan, kedatangannya ke Mapolres Metro Bekasi guna memenuhi undangan klarifikasi pihak penyidik, atas laporan polisi nomor : LP/1078/750-SPKT/K/X/2020 Restro Bekasi tertanggal 6 Oktober 2020, dan dirinya mengaku hanya sebatas memberikan keterangan sebagai saksi terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam ijin lingkungan bagi pembangunan sekolah Yayasan Fajar Baru.
“Baru sebatas klarifikasi aja, ini kan baru penyelidikan” ujarnya.
Perjalanan konflik IMB ini antara warga dan yayasan tak kunjung usai karena kedua pihak masih bersabar menunggu dari proses kepolisian, warga Desa Telajung yang saat ini mendapat pendampingan hukum dari Forum Bhayangkara Indonesia selalu menjaga situasi kondusif dengan membuat posko pantau warga disekitaran lokasi bangunan sekolah yayasan Fajar Baru, warga bersinergi dengan jajaran kepolisian sektor Cikarang Barat untuk menjaga kantibmas dan provokasi dari pihak pihak yang memperkeruh situasi di masyarakat.
Terkait surat pemenuhan komitmen IMB tersebut, FBI sudah melayangkan surat ke Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja untuk melakukan audiensi terkait permasalahan warga ini, dengan meminta bupati bisa melakukan evaluasi dan meninjau kembali perizinan IMB tersebut.***(Eka/Red)