• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Tersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Munjul Resmi Ditahan Kejari Cianjur

bydejurnalcom
Selasa, 22 Desember 2020
Reading Time: 1 mins read
Ilustrasi/borobudurnews

Ilustrasi/borobudurnews

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Setelah 10 bulan ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2017-2018 sebesar Rp 700 juta, akhirnya Kejaksaan Negeri Cianjur menjebloskan mantan Kades Munjul Kecamatan Cilaku, Jenal Asikin ke jeruji besi. Namun tidak banyak informasi yang diberikan pihak Kejari Cianjur terkait hal ini.

Ketua Apdesi Kecamatan Cilaku, Deden S membenarkan perihal mantan koleganya tersebut kini menjadi tahanan titipan Kejari Cianjur di Lapas Cianjur. Adapun perkara yang menjeratnya terkait penyelewengan anggaran dana desa di tahun 2017-2018.

“Tiga hari lalu saya dapat informasi bahwa dia di jemput oleh pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan dan setelah menjalani pemeriksaan langsung ditahan, ” Terang Deden saat ditemui dejurnal.com di ruang kerjanya, Senin (21/12/2020).

BacaJuga :

DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat

Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan

Masjid Jami Mamba’ul Huda di Cugenang Sempat Hancur Pasca Gempa Cianjur, Kini Berdiri Kembali

Menurutnya, mantan koleganya tersebut diduga menyelewengkan anggaran dana desa tahap ketiga di tahun 2018 paling besar. Data yang diketahui bahwa tidak adanya pembangunan infrastruktur di Desa tersebut.

“Untuk anggaran DD Tahap III Tahun 2018 dicairkan tapi tidak ada pembangunan fisik, mungkin hanya program pemberdayaan saja yang dilaksanakan. Bahkan sebelum juga di periksa oleh Inspektorat Daerah mengenai pertanggungjawaban DD tersebut sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan,” bebernya.

Ketua Apdesi ini menghimbau agar kejadian semacam ini tidak terulang kembali dengan cara berhati-hati dalam menggunakan keuangan negara sehingga menimbulkan kerugian.

Ditemui secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Cianjur, Brian Kukuh Mediarto tidak banyak berkomentar ketika dikonfirmasi perihal penahanan mantan Kades Munjul tersebut.

“Sudah ditahan,” jawabnya singkakt.

Ketika disinggung mengenai waktu penahanan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Kasi Pidsus tidak menjawab. Pesan WhatsApp miliknya terbaca namun tidak memberikan balasan.***Rikky Yusup

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Cianjur
Previous Post

Kades Meninggal Terpapar Covid-19, Dimakamkan Tanpa Protokol Kesehatan Disesalkan Publik

Next Post

Peran Perempuan Dalam Kehidupan Bernegara

Related Posts

BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis
deHumaniti

BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis

Kamis, 1 Mei 2025
Cianjur Luncurkan Pepeling : Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor di Satu Lokasi
deNews

Cianjur Luncurkan Pepeling : Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor di Satu Lokasi

Selasa, 29 April 2025
Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur
Regional

Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur

Jumat, 18 April 2025
DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat
Parlementaria

DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat

Selasa, 8 April 2025
Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan
deNews

Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan

Selasa, 1 April 2025
Masjid Jami  Mamba’ul Huda di Cugenang Sempat Hancur Pasca  Gempa  Cianjur, Kini Berdiri Kembali
deHumaniti

Masjid Jami Mamba’ul Huda di Cugenang Sempat Hancur Pasca Gempa Cianjur, Kini Berdiri Kembali

Kamis, 22 Februari 2024

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Bupati Subang Tegaskan Integritas ASN dan Sportifitas Dalam Bekerja

Senin, 29 September 2025
Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Persib Juara Liga 1, Warga Bandung Gembira : Kang DS Ucapkan Selamat

Selasa, 6 Mei 2025

Tragedi Ledakan Pemusnahan Amunisi di Pesisir Pantai Garut Tewaskan Belasan Orang, Kolonel dan Mayor Turut Jadi Korban

Senin, 12 Mei 2025

Rantang Cinta Ramadan, Tali Kasih Pemerintah Bagi Masyarakat

Senin, 26 April 2021

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Kamis, 9 Oktober 2025
Juru bicara Aliansi D'Ragam Zamzam Zainulhaq, saat membacakan hasil berita acara FGD di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Kamis (23/12/2021).

Aliansi D’Ragam Heran : Kenapa Bupati Garut Statement Begitu?

Sabtu, 25 Desember 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste