Dejurnal.com, Garut – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarsari Kecamatan Karangpawitan, Sumpena, menyayangkan adanya sebuah pemberitaan di salah satu media online pasca terjadinya islah antara BPD dengan Kepala Desa Mekarsari.
“Seharusnya, sesudah islah dilakukan jangan ada lagi statement yang dilontarkan, kan sudah selesai dengan islah,” tandasnya ketika ditemui dejurnal.com, Rabu (30/12/2020).
Jika pasca islah ada lagi pernyataan di media, lanjut Sumpena, sama saja Kepala Desa Mekarsari dengan tidak menghargai hasil musyawarah dan kesepakatan yang telah dilaksanakan.
“Hargai hasil musyawarah beserta para tokoh-tokoh masyarakat Desa Mekarsari yang ada hadir dan turut serta dalam musyawarah,” tandasnya.
Pihaknya sendiri, lanjut Ketua BPD Mekarsari, ketika sudah islah menganggap sudah tuntas artinya sudah tidak ada masalah lagi antara pihak Kades dengan pihak BPD.
“Ini kemudian muncul, berita bantahan kades sesudah acara musyawarah, kan aneh,” cetusnya.
Sumpena pun akhirnya berkesimpulan bahwa pihak kepala desa tidak bisa menghargai dan dianggap melecehkan hasil kesepakan musawarah antara Pemdes dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dimana disaksikan oleh semua tokoh masyarakat, RW, RT, LPM, MUI dan Kader lainnya.
“Semoga kita ke depan lebih mampu menghargai azas musyawarah mufakat sebagai landasan hukum masyarakat desa,” pungkasnya.***Udg