Dejurnal.com, Karawang – Pada setiap menjelang akhir tahun Polres Karawang mengadakan konferensi pers, sebagai salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas Polres Karawang. menyampaikan informasi kepada masyarakat luas mengenai situasi kamtibmas diwilayah hukum Polres Karawang maupun hasil kinerja Polres Karawang secara umum selama tahun 2020.
Polres Karawang selama periode satu tahun ke belakang yaitu tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 dalam situasi di tengah pandemi covid-19, dapat mengantisipasi dan mengatasi setiap perkembangan ancaman / gangguan kamtibmas melalui upaya pembinaan dan Penegakan Hukum dengan mengedepankan upaya preemtif (penangkalan) dan persuasif (pencegahan) namun tetap tegas dalam arti tidak mentolerir setiap pelanggaran hukum yang terjadi, sehingga situasi kamtibmas tetap kondusif. Dan berbagai upaya di lakukan kepolisian polres karawang dalam rangka mencegah covid-19 yaitu dengan melakukan operasi yustisi, menggiatkan sosialisasi protokol kesehatan 3M di semua elemen masyarakat.
Pengungkapan beberapa kasus dan permasalahan yang berhasil diungkap jajaran Polres Karawang adalah, Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil mengungkap Jumlah Tindak Pidana (UTP) pada periode tahun 2019 sebanyak 1.347 kasus, dibandingkan pada periode tahun 2020 sebanyak 1.425 kasus, sehingga terjadi peningkatan 78 kasus (JPTP) Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana sedangkan pada periode tahun 2019 sebanyak 1.121 kasus, dan pada periode tahun 2020 penyelesaian sebanyak 1.211 kasus sehingga penyelesaian mengalami peningkatan 90 kasus.
Pengungkapan kasus pada Satuan Unit Narkoba Polres Karawang, Jumlah Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba Tahun 2020 sebanyak 207 perkara Tahun 2019 sebanyak 211 perkara. Jadi mengalami penurunan sebanyak 4 perkara (1,89 %).Jumlah penyelesaian perkara Narkoba pada Tahun 2020 sebanyak 260 perkara, Tahun 2019 sebanyak 211 perkara Sehingga mengalami peningkatan sebanyak 49 perkara (23%), sedangkan Jumlah Tersangka pada Tahun 2020 sebanyak 247 Tersangka Tahun 2019 sebanyak 258 Tersangka Sehingga mengalami Penurunan sebanyak 11 (4,45%)
Adapun Barang Bukti pada Tahun 2019, Ganja + 79 Kg 131,58 Gram, Sabu-Sabu + 1 KG 513,45 Gram, Tembakau Gonla + 79,90 Gram,Heximer 26.495 , Butir Dextro 7000 Butir, Tramadol 17 873 Butir, Trihexphenidy 748 Butir,
Double Y 678 Butir AlpraZolam 618 Butir, Riklona 121 Butir dan Merlopam 80 Butir.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita selama tahun 2020 adalah, Ganja +7 Kg 280,61 Gram
Sabu-Sabu + 2 Kg 392,375 Gram
Tembakau Gorila + 204,48 Gram Extasi 2062 V2 Butir, Heximer 23.720 Butir, Dextro 1.086 Butir,
Tramadol 8.513 Butir, AlpraZolam 1147 Butir, Riklona 155 Butir.
Jumlah perkara di Satuan Lalu Lintas Polres Karawang adalah,
Jumlah pelanggaran Lalu lintas. Pelanggaran tahun 2020 sebanyak 14.674 pelanggaran Pelanggaran tahun 2019 sebanyak 45.409 pelanggaran. Artinya mengalami penurunan sebanyak 30.735 (67,68%) Dikarenakan dalam masa pandemi covid 19, penindakan menggunakan tilang dikurangi
Jumlah kecelakaan lalu lintas Tahun 2020 sebanyak 715 kecelakaan Tahun 2019 sebanyak 841 kecelakaan, sehingga mengalami penurunan sebanyak 126 kecelakaan (14,9 %). Korban Laka meninggal dunia pada periode tahun 2019 sebanyak 290 orang dan pada periode tahun 2020 sebanyak 214 orang, sehingga mengalami penurunan 26,2 % atau 78 rang. Korban Laka luka berat pada periode tahun 2019 sebanyak 49 orang dan pada periode tahun 2020 sebanyak 75 orang, sehingga mengalami kenaikan sebanyak 47,1 % atau 26 orang.Korban luka ringan pada periode tahun 2019 sebanyak 802 orang dan periode tahun 2020 sebanyak 673 orang atau menurun sekitar 16,1 % atau 129 orang.
Mengenai Prediksi dan Antisipasi Situasi Kamtibmas Tahun 2020,
Kapolres Karawang AKBP, Rama Samtama Putra, SIK. M.H. M.SI mengatakan Situasi secara umum Pasca Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Tahun 2020 pada tanggal 09 Desember 2020 relatif aman, serta pada saat Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan hasil penghitungan, suara tingkat Kabupaten tidak terdapat permasalahan yang dapat mengganggu jalannya Rekapitulasi tingkat Kabupaten. Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Kabupaten Karawang bahwa rencananya untuk penetapan Calon Terpilih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi ( BPRK ) yang akan
dikeluarkan oleh MK pada tanggal 18 Januari 2021, sehingga untuk waktu penetapan Calon Terpilih dapat dilakukan pada tanggal 19 Januari s/d 23 Januari 2021 dengan lokasi di Kantor KPU Kabupaten Karawang.
Untuk permasalahan yang terjadi selama Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Karawang Tahun 2020 yang menjadi temuan oleh Bawaslu adalah mengenai Pelanggaran Protokol Kesehatan selama pelaksanaan Tahapan Kampanye, Adanya dugaan money politik yang telah dilaporkan oleh LSM NKRI Kabupaten Karawang kepada Bawaslu, namun berdasarkan surat yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu bahwa Pelaporan dugaan Money Politik tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.
Pada Kegiatan Pers Release yang dilaksanakan di Aula gedung Satreskrim Polres Karawang ini di hadiri oleh Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, S.H.,S.I.K , Humas Polres Karawang IPTU Abdul Wahab.
Kapolres Karawang tak henti hentinya menghimbau kepada seluruh Masyarakat di Kabupaten Karawang agar selalu mematuhi Protokol kesehatan dengan 3M guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.***GD/RF