Dejurnal.com, Garut – Wakil Ketua Aliansi Media Massa Nasional Indonesia (AMMNI) Kabupaten Garut, Sitorus menuding oknum Kepala Desa Sukamulya Kecamatan Singajaya diduga selewengkan anggaran keuangan dana desa. Hal itu terkuak akibat kekecewan salah satu rekanan yang belum dibayarkan sisa pekerjaan oleh kepala desa Sukamulya.
Bahkan oknum kepala desa tersebut sampai saat ini hampir dua bulan lebih lamanya masih juga belum mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat, padahal sekarang sudah masuk Tahun Anggaran 2021.
Menurut Sitorus saat dikonfirmasi mengatakan bahwa beberapa kasus yang sudah terangkat dan berujung di Aparat Penegak Hukum (APH), seharusnya jadi pembelajaran bagi para kepala desa di Kabupaten Garut. Namun hal tersebut mungkin dianggap hal biasa, tentunya diakibatkan egosentris dan SDM yang kurang memahami tentang manajemen Pemerintahan Desa baik administrasi, keuangan, serta tata kelola barang dan jasa (Barjas), Pembinan dan Pengawasan yang lemah.
“Padahal belum lama kasus yang terjadi yang sempat viral di beberapa media yaitu apa yang terjadi di Desa Cihuni Kecamatan Pangatikan, dan beberapa kepala desa di Pakenjeng dan ada beberapa Kepala Desa di Kabupaten Garut lainnya berdasarkan penetapan hukum sudah jadi tersangka, kini malah terjadi lagi di Kecamatan Singajaya, yaitu Desa Sukamulya,” Jelasnya.
Sitorus mengungkapkan, dirinya tak habis pikir padahal banyak pejabat Pemda Garut hilir mudik ke daerah tersebut. Bahakan setingkat Bupati dan Wakil Bupati Garut.
“Ada apa semua ini? Kok Inspektorat sebagai pengawasan internal (APIP ) bisa meloloskan laporan pertanggung jawaban kepala desa, lalu bagaimana kaitan NHP, LHP?. Apakah memang tidak terkoreksi, sehingga patut diduga adanya pemalsuan dokumen laporan, kalau memang ini benar, artinya begitu bobroknya kinerja pengawasan dan pembinaan SKPD terkait DPMD dan APIP atau memang sudah setali uang,” tuturnya.
Dikatakan Sitorus, terkuak kasus Desa Sukamulya tersebut dari salah satu rekanan, meminta agar segera dipublikasikan, bahkan dirinya siap untuk membeberkan seluruh permasalahan kebobrokan kinerja oknum Kepala Desa Sukamulya Kecamatan Singajaya.
“Salah satu perwakilan CV. Multi Daya sebagai rekanan perusahan yang ditunjuk sebagai pengadaan barang pekerjaan pengaspalan jalan Desa Sukamulya yang berlokasi di Kp. Ciseupan – Kp. Cipongpok sepanjang 2000 meter, berdasarkan kesepakatan dituangkan dalam surat perjanjian yang tertangal 13 Januari 2020, bermaterai dan berstempel ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian tersebut,” Ungkapnya.
Lanjut Sitorus, Kepala Desa masih berkewajiban atau sisa yang belum dibayarkan masih puluhan juta, bahkan dirinya tercengang ketika saudara A tersebut membeberkan terkait hak warga masyarakat yaitu BLT DD Covid-19 untuk masyarakatnya sudah dua bulan lebih tidak dibagikan.
“Berdasarkan data tersebut, saya akhirnya mencoba konfirmasi melalui telepon dan whatsapp ke Kepala Desa Sukamulya, Yunani, sangat disayangkan tidak ada sepatah katapun jawaban dari Kepala Desa Sukamulya, dan akhirnya mencoba konfirmasi ke Ketua Apdesi Kecamatan Singajaya, beliau (ketua apdesi) sempat kecewa dengan tidak kooperatifnya saudara Yunani, setelah saya terus mencoba menghubungi Ketua Apdesi Singajaya dan akhirnya membenarkan yang terjadi dan saat ini sedang ada mediasi dengan para pihak terkait,” Tegasnya.
Sitorus mengatakan, Kepala Desa Sukamulya Yunani telah melanggar sumpah dan janji sebagai Kepala Desa, artinya telah mengkhianati amanat warga masyarakat Desa Sukamulya.
“Atas perlakuan yang telah terjadi tersebut maka berdasarkan Perspektif hukum UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, ini bisa dimasukan kedalam tindak pidana korupsi. Saya memita kepada H. Rudy Gunawan SH., MH., MP., karena beliau itu mantan pengacara dan saat ini sebagai Bupati Garut, segera turun tangan, kalau tidak apa kata dunia?” Pungkas Waka AMMNI, Sitorus.***Tim/dj