• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Gugatan Paslon No. 1 Terhadap KPU-Bawaslu Lemah, Ini Kata Praktisi Hukum

bydejurnalcom
Selasa, 26 Januari 2021
Reading Time: 2 mins read
Gugatan Paslon No. 1 Terhadap KPU-Bawaslu Lemah, Ini Kata Praktisi Hukum
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Sidang pertama Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bandung (Pilbup Bandung) 2020 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (26/1/21).

Gugatan dilayangkan pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU Pasti) kepada termohon KPU Kabupaten Bandung dan Bawaslu Kabupaten Bandung.

Sidang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, juga secara daring yang meibatkan banyak pihak. Agenda sidang panel pertama yakni pemeriksaan pendahuluan.

BacaJuga :

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Sejumlah praktisi hukum menilai gugatan yang diajukan pihak NU Pasti itu lemah. Salah seorang praktisi hukum Atin Nurhayati SH mempertanyakan gugatan tersebut apakah substansinya sesuai atau dalam kewenangan MK.

“Poin terpenting kewenangan MK adalah terkait peserlisihan suara pilkada. Sementara yang dimohonkan dalam gugatan tersebut adalah tentang laporan pelanggaran pilkada yang tidak diproses Bawaslu,” ungkap Atin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/21).

Walaupun dalil yang disampaikan mengacu pada putusan-putusan MK di wilayah lain, yang mana pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran terstruktur, sistematif, dan massif (TSM) dan pelanggaran syarat administratif, kata Atin, namun adakah pasangan calon nomor 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Paslon Bedas), terbukti melakukan pelanggran-pelanggaran secara TSM?

Dalam gugatan disampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan paslon nomor 3 antara lain adalah money politik; syarat administratif (pernah dipidana min 5 tahun); dan memberikan janji yang bisa mempengaruhi suara (seperti memberikan 100 jt per RW).

Menurut Atin, pasangan nomor 3 bisa memberikan kesaksian dan pembuktian, terhadap substansi gugatan pemohon tersebut di atas.

“Terkait janji-janji yang diberikan pasangan nomor urut 3 bisa disanggah dengan dalil hal tersebut bukan janji, tetapi merupakan program yang dilakukan bilamana terpilih,” tandas Atin.

Disinggung soal Bawaslu yang ikut tergugat, Atin meyakini Bawaslu bisa menjelaskan di persidangan sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan.

Begitu juga akan menjawab tentang mengapa Bawaslu tidak melakukan proses terhadap laporan pelanggaran pilkada tersebut. Jawabannya, apakah pelangggaran tersebut memenuhi syarat materil dan formil sesuai peraturan Bawaslu? Kalau tidak, tentu tidak akan diproses Bawaslu yang ditindaklanjuti oleh Gakumdu.

“Jadi, menurut pendapat saya substansinya tidak masuk ke dalam kewenangan MK. Untuk itu kemungkinan besar gugatan tersebut ditolak MK,” tegas Atin. ***di/ dejurnal

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kapolres Sukabumi Kawal Kedatangan Belasan Ribu Vaksin Sinovac

Next Post

Kasi Paud Mengaku Tidak Tahu Polemik Dana BOP PAUD DAK 2020 Terus Bergulir

Related Posts

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026
Polres Subang Ungkap  Ibu bunuh anak kandung
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Mr. Lin Hua Chung lagi memberikan bantuan secara simbolis Kepada Kepala Desa Gembor H. Atang.

Jelang Lebaran, Program Bantuan Kemanusian dari PT. Melon Distribusikan Bagi Masyarakat Pagaden

Selasa, 18 April 2023

GRIB Bantu dan Kawal Masyarakat Pelaku Usaha Kecil Ajukan Program Bantuan UMKM Kementerian Koperasi

Senin, 7 September 2020

Endus Aroma “Permainan Tidak Fair” Proses Administrasi Seleksi Cawas dan Kepsek, SEGI Ombudsmankan Disdik Garut

Selasa, 18 Agustus 2020
Kepala Desa Pameuntasan Kecamatan Kutawaringin, H. Amat Suganda sedang memantau pembangunan TPS3R di tanah cari desa.

Dibangun di Tanah Carik Desa Pameuntasan TPS3R untuk Tangani Sampah 13 RW

Jumat, 21 November 2025

Bantuan Kapal Anggaran 2015 Senilai 1,5 Miliar Tak Manfaat, Kemendes Akan Datangi Garut

Kamis, 31 Oktober 2019

Tasyakur Bi Nimah Muharaman, Ketua Fraksi PKB DPRD Garut Santuni Ratusan Anak Yatim

Kamis, 3 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste