• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Awak Media Dilarang Liput Vaksinasi Tahap Pertama Kabupaten Bekasi, Ini Kata Direktur LKBHMI

bydejurnalcom
Jumat, 29 Januari 2021
Reading Time: 2 mins read
Awak Media Dilarang Liput Vaksinasi Tahap Pertama Kabupaten Bekasi, Ini Kata Direktur LKBHMI
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bekasi – Terkait pelarangan terhadap sejumlah awak media dalam melakukan kegiatan peliputan yang di lakukan oleh pihak penyelenggara vaksinasi covid 19 tahap pertama di Kabupaten Bekasi, menuai komentar banyak kalangan di masyarakat Kabupaten Bekasi. Pasalnya, saat ini masyarakat tengah membutuhkan informasi yang mampu memberikan jawaban atas keraguan terhadap Vaksin Sinovac.

Salah satu tanggapan yang di lontarkan oleh Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Bekasi, Friko mengatakan demi tersebarnya informasi yang dibutuhkan masyarakat secara transparan, seharusnya Pemerintah Kabupaten Bekasi menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Seperti yang tertuang dalam undang undang mengenai peliputan suatu informasi pada Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No.
40 Tahun 1999 tentang Pers.

BacaJuga :

Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima

Danramil 2408/Ciparay, Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Apresiasi Digelarnya Lokakarya Bidang Kesehatan

Babinsa Desa Manggungharja Lakukan Komsos Bersama Warga Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan

“Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,” ucap Friko dan juga sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Bhayangkara,kamis (28/01/2021).

Masih menurutnya, juga ada sanksi pidana maupun denda terhadap pihak-pihak yang melarang peliputan berita yang akan di lakukan oleh kawan kawan pers. ini tertuang dalam Pasal 18.

1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Jika pers dilarang meliput, ini sama saja merenggut hak masyarakat secara luas untuk mengetahui suatu kebenaran informasi. kami pun belum mendapat keterangan jelas mengenai larangan meliput/mengambil gambar oleh pers yang di lakukan oleh pihak penyelenggara. anehnya, tidak ada solusi di samping pelarangan ini. misal boleh meliput, namun beberapa perwakilan pers saja, atau pihak penyelenggara menyiapkan layar yang menayangkan secara live prosesi vaksinasi di dalam ruangan itu. jika terjadi hal seperti ini, maka sangat wajar apabila terjadi miss persepsi di masyarakat, kesannya ada yang di tutup tutupi dari program vaksinasi ini” tegasnya.

Ia juga menambahkan, “Kan kita sama sama tau, tak sedikit masyarakat yang kontra dengan program vaksinasi covid 19 ini, ya seharusnya pemerintah bersama sama menggandeng kawan kawan pers untuk dapat saling bersinergi dalam hal menyebar luaskan pemberitaan baik ini, tujuannya agar dapat mengembalikan tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya vaksinasi covid19” tutupnya.**Eka/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ponpes Masih Tahap Pembangunan, Bisa Terima Dana BOP Pesantren?

Next Post

Kejari Subang : Bisa 100 Saksi Dipanggil Terkait Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Related Posts

Keren, Disdukcapil Ciamis Hadir di “Pepatah Manis” Desa Awiluar, Layani Ratusan Warga Hingga Panggung Utama Dibongkar
deNews

Keren, Disdukcapil Ciamis Hadir di “Pepatah Manis” Desa Awiluar, Layani Ratusan Warga Hingga Panggung Utama Dibongkar

Jumat, 31 Oktober 2025
Bukit Datar Gandul Sagalaherang, Ikon Sport Tourism Baru Ciamis
deNews

Bukit Datar Gandul Sagalaherang, Ikon Sport Tourism Baru Ciamis

Jumat, 31 Oktober 2025
Nathan, Siswa SDN ADETEK Arjasari Juara 1 OSN IPS Tingkat Kabupaten Bandung
deEdukasi

Nathan, Siswa SDN ADETEK Arjasari Juara 1 OSN IPS Tingkat Kabupaten Bandung

Jumat, 31 Oktober 2025
Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima
Parlementaria

Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima

Kamis, 30 Oktober 2025
Danramil 2408/Ciparay, Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Apresiasi Digelarnya Lokakarya Bidang Kesehatan
deNews

Danramil 2408/Ciparay, Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Apresiasi Digelarnya Lokakarya Bidang Kesehatan

Kamis, 30 Oktober 2025
Babinsa Desa Manggungharja Lakukan Komsos Bersama Warga Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan
GerbangDesa

Babinsa Desa Manggungharja Lakukan Komsos Bersama Warga Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan

Kamis, 30 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Pelantikan dan Raker PCNU kab Bandung

Rabu, 28 Desember 2016
Ketua Panitia HPN 2025 PWI Kabupaten Bandung Edi Kusnaedi.

Seminar Kehumasan PWI Kabupaten Bandung, Begini Harapan Ketua Panitia

Selasa, 20 Mei 2025

Kantor Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ciparay, Berikan Pelayanan Optimal

Rabu, 21 Agustus 2019

TNI–POLRI Laksanakan Pengamanan dan Penanganan Pasca Insiden Disposal Amunisi di Garut

Selasa, 13 Mei 2025

IPM Kabupaten Bandung 2024 Tertinggi Kedua Tingkat Kabupaten di Jawa Barat

Rabu, 20 November 2024

Pemkab Purwakarta Segera Diperbaiki Jalan Berlubang Arah Maracang

Sabtu, 8 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste