Dejurnal.com, Karawang – Kekhawatiran ditundanya Pilkades serentak 177 desa yang akan berkonstelasi 21 Maret 2021 saat ini terjawab, Peraturan Bupati Pilkades serentak bakal diterbitkan hari Senin tanggal (22/2/2021) mendatang.
“Semua regulasi dan aturan serta pendukung lainnya sudah selesai dan Perbubnya sudah di tandatangani Bupati Cellica sebelum jabatannya berahir tanggal 17 Pebruari 2021, suratnya sudah clear hanya tinggal dikasih nomor bagian hukum Pemkab Karawang,” jelas Plt DPMD Akhmad Hidayat kepada Dejurnal.com Jumat (19/2/2021).
Menurut Ahmad, sepekan kemarin DPMD Kabag Hukum, Asda I Bidang Pemeritahan dan Komisi I DPRD bersama-sama menggodog Peraturan Bupati (Perbub) seluruhnya sudah final dan sudah ditanda tangani Bupati Karawang Cellica sebelum habis masa jabatannya juga dibahas bersama Komisi I DPRD Budianto, Danu Hamidi dan Jajang Nurjaman.
“Prinsipnya pelaksanaan Pilkades serentak bisa berjalan aman dan lancar serta patuh terhadap prokes di masa pandemi covid 19 termasuk meminimalisir kemumunan di masa pandemi setiap TPS dibatasi 500 orang sesuai Permendagri no 72 tahun 2020 tentang prokes,” ungkapnya.
Dikatakannya, untuk tahapan pelaksanaan dari mulai penjaringan balon hingga cakades masih mengacu kepada Perbub 35 Tahun 2020 sedangkan untuk perubahan akan diatur oleh Perbub 2021 yang akan diterbitkan hari Senin tanggal 22 Pebruari 2021 yang selanjutnya dikirim kapada para camat agar disosialisasikan kepada 177 desa yang menyelenggarakan Pillades serentak.
“Intinya payung hukum Pilkades sudah clear dan tahapannya bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan panitya pilkades dan DPMD,” pungkas Akhmad.***RF
“