• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Yakin MK Tolak Gugatan Pemohon, Begini Kata Tim Advokasi Bedas

bydejurnalcom
Senin, 8 Maret 2021
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Tim Advokasi Bedas (TAB) yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung Kurnia Agustina-Usman Sayogi terhadap termohon KPU Kabupaten Bandung, pada sidang putusan mendatang, Kamis 18 Maret 2021.

Ketua Tim Advokasi Bedas (Paslon Bersama Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan), Dadi Wardiman menyebutkan alasannya, dari hasil sidang lanjutan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung 2020 pada Rabu 24 Februari 2021, semakin membuat kasus ini jelas dan terang benderang.

“Siapapun yang telah menonton sidang MK pada 24 Februari kemarin, pastinya sudah dapat memprediksi hasil akhirnya yang akan menggugurkan gugatan pemohon. Orang awam atau yang tidak paham hukum pun sudah tahu akan seperti apa hasilnya. Saya kira publik sudah cerdas, tidak akan termakan provokasi dan dapat menilai siapa yang benar,” ungkap Dadi dalam rilisnya, Senin (8/3/2021).

BacaJuga :

Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Pada persidangan terakhir dengan agenda sidang kesaksian saksi fakta, pendapat saksi ahli dan tambahan bukti, Dadi menilai mulanya Majelis Hakim MK telah mengesampingkan syarat formil gugatan pilkada.

Akan tetapi gugatan pemohon tidak dapat membuktikan dalil gugatan. Terlebih saksi yang dihadirkan terlalu dipaksakan.

“Gugatannya tidak berdasar. Para saksi dari pihak pemohon saja tidak memahami substansi sengketa pilkada,” tukas Dadi.

Karena itu menurutnya perkara sengketa polkada ini sudah diputus dismissal. Sebab sudah tidak memenuhi ambang batas dan masa pendaftaran yang sudah kadaluarsa. Saksi yang dihadirkan di persidangan pun adalah mereka yang pernah melakukan laporan terjadinya dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu, namun Bawaslu menilai semua dugaan pelanggaran yang dilaporkan pihak pemohon tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Silahkan cermati dalil dalam gugatan pemohon, kami kira gugatan pemohon terlalu ambisius, namun tidak dapat membuktikan apa yang didalilkan,” ujar Dadi.

Menanggapi juru bicara dari pihak pemohon yang mengatakan optimis akan memenangkan perselisihan sengketa pilkada di MK, serta menuduh KPU dan Bawaslu tidak netral, Dadi menilai hal tersebut tidak benar.

Ia menuding pihak pemohon terus membangun narasi sesat untuk menggiring opini publik bahwa mereka kalah dengan cara dicurangi dan merasa terdzolimi, yang pada akhirnya mereka ingin pemilukada diulang tanpa mengikut sertakan paslon nomor 3 Bedas.

Sekretaris Tim Advokasi Bedas, Firman Budiawan menambahkan, ada dua faktor dilanjutkannya persidangan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung di MK. Pertama adalahh ketidaktegasan KPU Kabupaten Bandung dalam menentukan batas akhir pendaftaran sidang. Kedua, yaitu dalil dalam gugatan pemohon atas dugaan terjadinya money politik.

“Akan tetapi, dalam persidangan kemarin dua hal tersebut dapat dipatahkan, dengan saksi fakta yang kita hadirkan, pendapat ahli, baik ahli dari KPU saudari Titi Anggraeni maupun ahli Pak Ferri Kurnia,” papar Firman.

Ia menambahkan, itu pun dikuatkan lagi dengan pernyataan Bawaslu dalam persidangan bahwa ada tiga laporan terkait paslon nomor 3 ke Bawaslu Kabupaten Bandung dan ketiganya sudah diputuskan tidak memenuhi unsur, sehingga membuat kasus ini sudah jelas dan terang benderang.

Firman menambahkan kini masyarakat Kabupaten Bandung tidak perlu khawatir dengan hasil akhir yang nanti akan diputus MK.

“Sebab semua dalil pemohon dalam gugatan sudah dapat dipatahkan dalam persidangan pada 24 Februari kemarin, baik terkait waktu batas akhir penetapan hari pendaftaran gugatan, maupun terkait dugaan money politik dalam Visi dan Misi Paslob Bedas, sudah dapat dipatahkan di persidangan,” kata Tim Advokasi Bedas. ***di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Usai Doa Bersama, Kader Demokrat Ponorogo Bacakan Ikrar Setia Kepada AHY

Next Post

Truck Batubara PT Indorama Alami Amblas,Kendaraan Sepanjang Jalan Jatiluhur Macet Total

Related Posts

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D
deNews

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D

Sabtu, 11 Oktober 2025
Sambut Hari Santri 2025  LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program
Kalam

Sambut Hari Santri 2025 LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program

Jumat, 10 Oktober 2025
Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang
deWisata

Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang

Jumat, 10 Oktober 2025
Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi
deNews

Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi

Jumat, 10 Oktober 2025
Lestarikan Budaya dengan Cara Kreatif Pemkab Bandung Luncurkan 3 Inovasi Unggulan
deNews

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kamis, 9 Oktober 2025
Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka
deNews

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Kamis, 9 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Petani Ciamis Sebut Beli Pupuk Harga Murah Diantar Malam Hari, Ternyata Jelek dan Diduga Palsu

Rabu, 16 Maret 2022

Sambut Hari Jadi ke-384, Bupati Dadang Supriatna Ziarah ke Makam Para Mantan Bupati Bandung

Selasa, 15 April 2025
Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna bersilaturahmi dengan Ki Dalang Dadan Sunadar Sunarya, di Padepokan Giri Harja 3, Kel Jelekong, Kec Baleendah, Kab Bandung, Rabu (21/4/21) malam.

Apresiasi Terhadap Seni Wayang Golek, Bupati Bandung Terpilih Siap Bangun Taman Giri Harja

Kamis, 22 April 2021

Peduli Masyarakat Kecil Akan Kepastian Hukum Tanah, Kantor ATR/ BPN Kabupaten Bandung Terus Tingkatkan Pelayanan Program PTSL

Selasa, 7 Oktober 2025

Krakkk, Tiada Hujan Tak Ada Angin Pohon Depan Mapolsek Bojonggenteng Tumbang

Kamis, 22 Oktober 2020

Polresta Bandung Ciduk 5 Tersangka Pelaku Penganiayaan, Salah Satunya Ketua Ormas di Bandung

Senin, 16 November 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste