• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Agustus 25, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Yakin MK Tolak Gugatan Pemohon, Begini Kata Tim Advokasi Bedas

bydejurnalcom
Senin, 8 Maret 2021
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Tim Advokasi Bedas (TAB) yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung Kurnia Agustina-Usman Sayogi terhadap termohon KPU Kabupaten Bandung, pada sidang putusan mendatang, Kamis 18 Maret 2021.

Ketua Tim Advokasi Bedas (Paslon Bersama Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan), Dadi Wardiman menyebutkan alasannya, dari hasil sidang lanjutan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung 2020 pada Rabu 24 Februari 2021, semakin membuat kasus ini jelas dan terang benderang.

“Siapapun yang telah menonton sidang MK pada 24 Februari kemarin, pastinya sudah dapat memprediksi hasil akhirnya yang akan menggugurkan gugatan pemohon. Orang awam atau yang tidak paham hukum pun sudah tahu akan seperti apa hasilnya. Saya kira publik sudah cerdas, tidak akan termakan provokasi dan dapat menilai siapa yang benar,” ungkap Dadi dalam rilisnya, Senin (8/3/2021).

BacaJuga :

Disdukcapil Ciamis Sosialisasikan PASTI MANIS, Di Workshop Partograf Unigal Wujudkan Visi Bupati Herdiat dalam Digitalisasi Layanan Publik

Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus

Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari Meriahkan HUT RI Ke 80

Pada persidangan terakhir dengan agenda sidang kesaksian saksi fakta, pendapat saksi ahli dan tambahan bukti, Dadi menilai mulanya Majelis Hakim MK telah mengesampingkan syarat formil gugatan pilkada.

Akan tetapi gugatan pemohon tidak dapat membuktikan dalil gugatan. Terlebih saksi yang dihadirkan terlalu dipaksakan.

“Gugatannya tidak berdasar. Para saksi dari pihak pemohon saja tidak memahami substansi sengketa pilkada,” tukas Dadi.

Karena itu menurutnya perkara sengketa polkada ini sudah diputus dismissal. Sebab sudah tidak memenuhi ambang batas dan masa pendaftaran yang sudah kadaluarsa. Saksi yang dihadirkan di persidangan pun adalah mereka yang pernah melakukan laporan terjadinya dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu, namun Bawaslu menilai semua dugaan pelanggaran yang dilaporkan pihak pemohon tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Silahkan cermati dalil dalam gugatan pemohon, kami kira gugatan pemohon terlalu ambisius, namun tidak dapat membuktikan apa yang didalilkan,” ujar Dadi.

Menanggapi juru bicara dari pihak pemohon yang mengatakan optimis akan memenangkan perselisihan sengketa pilkada di MK, serta menuduh KPU dan Bawaslu tidak netral, Dadi menilai hal tersebut tidak benar.

Ia menuding pihak pemohon terus membangun narasi sesat untuk menggiring opini publik bahwa mereka kalah dengan cara dicurangi dan merasa terdzolimi, yang pada akhirnya mereka ingin pemilukada diulang tanpa mengikut sertakan paslon nomor 3 Bedas.

Sekretaris Tim Advokasi Bedas, Firman Budiawan menambahkan, ada dua faktor dilanjutkannya persidangan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung di MK. Pertama adalahh ketidaktegasan KPU Kabupaten Bandung dalam menentukan batas akhir pendaftaran sidang. Kedua, yaitu dalil dalam gugatan pemohon atas dugaan terjadinya money politik.

“Akan tetapi, dalam persidangan kemarin dua hal tersebut dapat dipatahkan, dengan saksi fakta yang kita hadirkan, pendapat ahli, baik ahli dari KPU saudari Titi Anggraeni maupun ahli Pak Ferri Kurnia,” papar Firman.

Ia menambahkan, itu pun dikuatkan lagi dengan pernyataan Bawaslu dalam persidangan bahwa ada tiga laporan terkait paslon nomor 3 ke Bawaslu Kabupaten Bandung dan ketiganya sudah diputuskan tidak memenuhi unsur, sehingga membuat kasus ini sudah jelas dan terang benderang.

Firman menambahkan kini masyarakat Kabupaten Bandung tidak perlu khawatir dengan hasil akhir yang nanti akan diputus MK.

“Sebab semua dalil pemohon dalam gugatan sudah dapat dipatahkan dalam persidangan pada 24 Februari kemarin, baik terkait waktu batas akhir penetapan hari pendaftaran gugatan, maupun terkait dugaan money politik dalam Visi dan Misi Paslob Bedas, sudah dapat dipatahkan di persidangan,” kata Tim Advokasi Bedas. ***di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Usai Doa Bersama, Kader Demokrat Ponorogo Bacakan Ikrar Setia Kepada AHY

Next Post

Truck Batubara PT Indorama Alami Amblas,Kendaraan Sepanjang Jalan Jatiluhur Macet Total

Related Posts

Hilirisasi Partograf Digital, Dinkes Ciamis Tegaskan Komitmen Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
deNews

Hilirisasi Partograf Digital, Dinkes Ciamis Tegaskan Komitmen Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Minggu, 24 Agustus 2025
Bupati Herdiat Bahagia Berikan Langsung Bantuan Rutilahu Pada Bu Titi Janda Lansia
deNews

Bupati Herdiat Bahagia Berikan Langsung Bantuan Rutilahu Pada Bu Titi Janda Lansia

Minggu, 24 Agustus 2025
Penyanyi Sunda Abiel Jatnika Mengaku  Senang Bisa Jadi Bintang Tamu  Semarak Kemerdekaan  di  Desa Gajahmekar
Budaya

Penyanyi Sunda Abiel Jatnika Mengaku Senang Bisa Jadi Bintang Tamu Semarak Kemerdekaan di Desa Gajahmekar

Minggu, 24 Agustus 2025
Disdukcapil Ciamis Sosialisasikan PASTI MANIS, Di Workshop Partograf Unigal Wujudkan Visi Bupati Herdiat dalam Digitalisasi Layanan Publik
deNews

Disdukcapil Ciamis Sosialisasikan PASTI MANIS, Di Workshop Partograf Unigal Wujudkan Visi Bupati Herdiat dalam Digitalisasi Layanan Publik

Minggu, 24 Agustus 2025
Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus
deNews

Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus

Minggu, 24 Agustus 2025
Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari  Meriahkan  HUT RI Ke 80
GerbangDesa

Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari Meriahkan HUT RI Ke 80

Minggu, 24 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Presiden RI Resmikan Serta Soft Launching Pelabuhan Patimban Subang

Minggu, 20 Desember 2020

Calon Paskibraka Asal Garut Lolos ke Tingkat Nasional

Rabu, 14 April 2021

Belasan Ormas dan LSM di Garut Sepakati Bentuk Aliansi Ragam, Bakal Menggugat ?

Senin, 8 November 2021

Sosialisasi Koperasi Merah Putih Desa Se-Kecamatan Pacet Ikuti Arahan Pusat

Selasa, 15 April 2025

26 Kepala Desa Studi Banding ke Bali, Ini Komentar Praktisi Pemerintahan

Rabu, 28 Oktober 2020

Ada Beras Plastik Beredar Di Masyarakat, Dedi Mulyadi Sidak Gudang Beras Bulog Subang

Jumat, 16 Oktober 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste