• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 10, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Yakin MK Tolak Gugatan Pemohon, Begini Kata Tim Advokasi Bedas

bydejurnalcom
Senin, 8 Maret 2021
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Tim Advokasi Bedas (TAB) yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung Kurnia Agustina-Usman Sayogi terhadap termohon KPU Kabupaten Bandung, pada sidang putusan mendatang, Kamis 18 Maret 2021.

Ketua Tim Advokasi Bedas (Paslon Bersama Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan), Dadi Wardiman menyebutkan alasannya, dari hasil sidang lanjutan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung 2020 pada Rabu 24 Februari 2021, semakin membuat kasus ini jelas dan terang benderang.

“Siapapun yang telah menonton sidang MK pada 24 Februari kemarin, pastinya sudah dapat memprediksi hasil akhirnya yang akan menggugurkan gugatan pemohon. Orang awam atau yang tidak paham hukum pun sudah tahu akan seperti apa hasilnya. Saya kira publik sudah cerdas, tidak akan termakan provokasi dan dapat menilai siapa yang benar,” ungkap Dadi dalam rilisnya, Senin (8/3/2021).

BacaJuga :

Tenangkan Warga Bakal Terdampak Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut-Cikajang, H. Rudy Gunawan : Ada FS Dulu, Tidak Ujug-Ujug

Calon Jemaah Haji Kabupaten Garut Tahun 2025 Sebanyak 1.931 Orang, Terbagi Menjadi 5 Kloter

Polda Jabar Tangkap 36 target Premanisme dan 109 diamankan ganggu ketertiban dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

Pada persidangan terakhir dengan agenda sidang kesaksian saksi fakta, pendapat saksi ahli dan tambahan bukti, Dadi menilai mulanya Majelis Hakim MK telah mengesampingkan syarat formil gugatan pilkada.

Akan tetapi gugatan pemohon tidak dapat membuktikan dalil gugatan. Terlebih saksi yang dihadirkan terlalu dipaksakan.

“Gugatannya tidak berdasar. Para saksi dari pihak pemohon saja tidak memahami substansi sengketa pilkada,” tukas Dadi.

Karena itu menurutnya perkara sengketa polkada ini sudah diputus dismissal. Sebab sudah tidak memenuhi ambang batas dan masa pendaftaran yang sudah kadaluarsa. Saksi yang dihadirkan di persidangan pun adalah mereka yang pernah melakukan laporan terjadinya dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu, namun Bawaslu menilai semua dugaan pelanggaran yang dilaporkan pihak pemohon tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Silahkan cermati dalil dalam gugatan pemohon, kami kira gugatan pemohon terlalu ambisius, namun tidak dapat membuktikan apa yang didalilkan,” ujar Dadi.

Menanggapi juru bicara dari pihak pemohon yang mengatakan optimis akan memenangkan perselisihan sengketa pilkada di MK, serta menuduh KPU dan Bawaslu tidak netral, Dadi menilai hal tersebut tidak benar.

Ia menuding pihak pemohon terus membangun narasi sesat untuk menggiring opini publik bahwa mereka kalah dengan cara dicurangi dan merasa terdzolimi, yang pada akhirnya mereka ingin pemilukada diulang tanpa mengikut sertakan paslon nomor 3 Bedas.

Sekretaris Tim Advokasi Bedas, Firman Budiawan menambahkan, ada dua faktor dilanjutkannya persidangan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung di MK. Pertama adalahh ketidaktegasan KPU Kabupaten Bandung dalam menentukan batas akhir pendaftaran sidang. Kedua, yaitu dalil dalam gugatan pemohon atas dugaan terjadinya money politik.

“Akan tetapi, dalam persidangan kemarin dua hal tersebut dapat dipatahkan, dengan saksi fakta yang kita hadirkan, pendapat ahli, baik ahli dari KPU saudari Titi Anggraeni maupun ahli Pak Ferri Kurnia,” papar Firman.

Ia menambahkan, itu pun dikuatkan lagi dengan pernyataan Bawaslu dalam persidangan bahwa ada tiga laporan terkait paslon nomor 3 ke Bawaslu Kabupaten Bandung dan ketiganya sudah diputuskan tidak memenuhi unsur, sehingga membuat kasus ini sudah jelas dan terang benderang.

Firman menambahkan kini masyarakat Kabupaten Bandung tidak perlu khawatir dengan hasil akhir yang nanti akan diputus MK.

“Sebab semua dalil pemohon dalam gugatan sudah dapat dipatahkan dalam persidangan pada 24 Februari kemarin, baik terkait waktu batas akhir penetapan hari pendaftaran gugatan, maupun terkait dugaan money politik dalam Visi dan Misi Paslob Bedas, sudah dapat dipatahkan di persidangan,” kata Tim Advokasi Bedas. ***di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Usai Doa Bersama, Kader Demokrat Ponorogo Bacakan Ikrar Setia Kepada AHY

Next Post

Truck Batubara PT Indorama Alami Amblas,Kendaraan Sepanjang Jalan Jatiluhur Macet Total

Related Posts

dePraja

Bupati Garut Berhentikan 3 Direksi PDAM Tirta Intan, PAKIS : Langkah Rasional dan Progresif

Sabtu, 10 Mei 2025
Regional

Nasabah PNM Mekaar, Ema Suranta Raih Penghargaan Mata Lokal Award 2025

Sabtu, 10 Mei 2025
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung melaunching 10 poin bidang garapan 100 hari kerja Bupati Bandung di Gedung Mohamad Toha Soreang.
dePraja

Ini 10 Bidang Garapan DLH dalam Dukung 100 Hari Program Kerja Bupati Bandung

Sabtu, 10 Mei 2025
deHumaniti

Tenangkan Warga Bakal Terdampak Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut-Cikajang, H. Rudy Gunawan : Ada FS Dulu, Tidak Ujug-Ujug

Jumat, 9 Mei 2025
Kasi Haji Kemenag Garut, H. Indra Azwar Mawardi, S.HI
Kalam

Calon Jemaah Haji Kabupaten Garut Tahun 2025 Sebanyak 1.931 Orang, Terbagi Menjadi 5 Kloter

Jumat, 9 Mei 2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Tangkap 36 target Premanisme dan 109 diamankan ganggu ketertiban dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

Jumat, 9 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Ringankan Beban Warga, Pemkab Bandung Bebaskan PBB

Senin, 11 Mei 2020

Safari budaya Dedi Mulyadi di Kabupaten Bandung

Sabtu, 15 Oktober 2016

Sebelum Lapor ke Polres Garut, Caleg Gerindra Mengadu ke Birbakum

Rabu, 29 Mei 2019

Terkendala Biaya, Satu ODGJ Asal Cianjur Dipulangkan

Minggu, 6 September 2020

Interpelasi Anggaran Rofocusing Covid 19 Terus Bergulir, Banggar Koreksi TAPD

Selasa, 9 Juni 2020

Hari Libur,Secara Humanis Dan Persuasif Petugas Gabungan Terus Gencar Gelar Operasi Yustisi

Minggu, 20 September 2020

Banyak Dibaca

  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengejutkan! Hari Ini Kades Sukamaju Kecamatan Cilawu Menyatakan Mundur dari Jabatan Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Sukamaju Mundur Dari Jabatan Kepala Desa, Ini Tanggapan DPMD Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bocah Perempuan Diduga Dirundung di Medsos, Advokat Sukabumi Ini Berempati : Anak Harus Dilindungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Margaluyu Sampaikan Permintaan Maaf Dalam Audiensi Bersama Komisi A DPRD Ciamis dan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Bupati Garut Berhentikan 3 Direksi PDAM Tirta Intan, PAKIS : Langkah Rasional dan Progresif

Sabtu, 10 Mei 2025

Nasabah PNM Mekaar, Ema Suranta Raih Penghargaan Mata Lokal Award 2025

Sabtu, 10 Mei 2025
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung melaunching 10 poin bidang garapan 100 hari kerja Bupati Bandung di Gedung Mohamad Toha Soreang.

Ini 10 Bidang Garapan DLH dalam Dukung 100 Hari Program Kerja Bupati Bandung

Sabtu, 10 Mei 2025

Tenangkan Warga Bakal Terdampak Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut-Cikajang, H. Rudy Gunawan : Ada FS Dulu, Tidak Ujug-Ujug

Jumat, 9 Mei 2025
Kasi Haji Kemenag Garut, H. Indra Azwar Mawardi, S.HI

Calon Jemaah Haji Kabupaten Garut Tahun 2025 Sebanyak 1.931 Orang, Terbagi Menjadi 5 Kloter

Jumat, 9 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In