• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Juli 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews, Hukum dan Kriminal

Sat Narkoba Polres Subang Bekuk Pengedar Narkotika

bydejurnalcom
Kamis, 25 Maret 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Jajaran Satnarkoba Polres Subang berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Tiga tersangka pengedar narkotika masing-masing bernama Gugun Gunawan als Condet bin Adang, Lili Rusmaya als Batak bin H.Sukar dan Kusjaya als jaya bin Amin kini tersangka tersebut ditangkap di daerah Desa Ciasem Hilir, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Minggu (14/2/2021) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Kasat Narkoba Polres Subang IPTU Ronih dalam acara Pers Confren mengatakan, penangkapan tersebut setelah anggota dapat informasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan peredaran narkotika yang berada di daerah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Kamis (25/3/2021).

BacaJuga :

Bukan Sekadar Seremoni, Harlah FORMAGAT Hadirkan Solusi dan Pelayanan bagi Warga

Dalih Tutup Pemberitaan, Empat Oknum yang Mengaku Wartawan Diciduk Satreskrim Polres Ciamis

Dua Orang Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Garut

“Satnarkoba polres subang ketika itu juga menangkap tiga pengedar berikut disita barang buktinya.” Ungkapnya.

Lanjutnya, jenis barang haram tersebut kini telah di sita sebagai barang bukti oleh polres Subang, jenis barang haram tersebut sabu seberat 80,65 gram dan ekstasi sebanyak 30 butir. Para tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Subang dan ntuk diproses hukum lebih lanjut. Mereka pun sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang.

“Modusnya operandi para tersangka cara pembayarannya di transfer uang untuk pembelian narkotika, setelah itu diberi peta di tempat untuk pengambilan barang. Dan Barang ditempel,” Ujar Aries Kurniawan Widiyanto.,SH.

Lanjut Kapolres Subang mengungkap sebanyak 17 kasus lainnya dari 17 tempat kejadian perkara (TKP) dengan 21 tersangka.

“Dengan rincian, perkara sabu sebanyak 13 kasus dengan 16 tersangka, ganja sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka, dan obat keras terbatas atau sediaan farmasi sebanyak 1 kasus 1 tersangka,” ujarnya.

Untuk tiga tersangka di atas dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika, PP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara hingga 20 tahu penjara.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dapat Kunjungan Emak Emak Perumnas Blok D, Hj. Lina Herlina Siap Jalankan Amanah Warga

Next Post

Korem 062/Tn Ikuti Pembukaan Apel Dansat Tersebar Kodam III/SLW TA 2021 Secara Virtual

Related Posts

Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga
deNews

Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga

Minggu, 5 Juli 2026
340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat
deNews

340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat

Minggu, 5 Juli 2026
Dukung Sensus Ekonomi 2026, Pemdes Dewasari Ajak Warga Berikan Data yang Akurat
deNews

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Pemdes Dewasari Ajak Warga Berikan Data yang Akurat

Minggu, 5 Juli 2026
Bukan Sekadar Seremoni, Harlah FORMAGAT Hadirkan Solusi dan Pelayanan bagi Warga
deNews

Bukan Sekadar Seremoni, Harlah FORMAGAT Hadirkan Solusi dan Pelayanan bagi Warga

Sabtu, 4 Juli 2026
Dalih Tutup Pemberitaan, Empat Oknum yang Mengaku Wartawan Diciduk Satreskrim Polres Ciamis
deNews

Dalih Tutup Pemberitaan, Empat Oknum yang Mengaku Wartawan Diciduk Satreskrim Polres Ciamis

Sabtu, 4 Juli 2026
Dua Orang Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Garut
deNews

Dua Orang Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Garut

Sabtu, 4 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Semangat Gelandang Persib Bandung Dalam Laga Perdana ACL 2

Rabu, 17 September 2025

Polisi Amankan Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Megamendung Bogor

Selasa, 31 Januari 2023

Momen Libur Hari Raya Waisak, Wisata Situ Bagendit Alami Peningkatan Kunjungan

Selasa, 13 Mei 2025

PLN Pagaden Bantu Masyarakat Desa Sukamulya Pasang Listrik Gratis

Sabtu, 1 Maret 2025
Wakil Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana.

Wakil Ketua Apdesi Bandung : Kepala Desa Tenjolaya Juga Manusia, Jangan Didramatisir

Jumat, 13 November 2020

Tak Pernah Ajukan Diri Jadi Nasabah, Ryan Heran BJB Cianjur Bisa Terbitkan Buku Rekening Atas Namanya

Rabu, 4 Agustus 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste