• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Januari 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Camat Cipunagara : Usaha Pertambangan Tanpa Kantongi IUP Bisa Dikenakan Pidana

bydejurnalcom
Jumat, 23 April 2021
Reading Time: 2 mins read
Camat Cipunagara : Usaha Pertambangan Tanpa Kantongi IUP Bisa Dikenakan Pidana
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Adanya galian tanah merah di Wilayah Desa Tanjung Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang diduga tidak mengantongi Izin.

Hal itu diungkapkan oleh Camat Cipunagara Drs. Ubay Subarkah bahwa adanya galian tanah tersebut dirnya tidak pernah mengizinkan untuk beroperasi terhadap galian C. Pasalnya, jalan Desa yang dilalui oleh armada pengangkut tanah merah tersebut menjadi hancur.

“Ada salah seorang yang datang ke saya rupanya dari pihak galian C untuk meminta izin atau rekomendasi saya tolak sebab izin galian C itu yang punya kewenangan dari pihak Provinsi Jawa Barat,” tegas Ubay kepada dejurnal.com, Jumat (23/4/2021).

BacaJuga :

Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi

Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung itu Bonus

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

Lanjut Ubay Subarkah jalan masuk yang di lalui kendaraan pengangkut galian C masuk ke wilayah Desa Manyingsal dan saya langsung Telepon Pjs Desa Manyingsal suruh menutup akses jalan tersebut jangan sampai jalan desa hancur lebur.

Hal senada diungkapkan oleh Pjs Kades Manyingsal Asmedi melalui Sekdes Manyingsal Anjar Azis Permana saat dihubungi melalui telepon seleler, mengatakan bahwa benar adanya galian C tersebut itu ada di wilayah Desa Tanjung, namun akses jalan masuk melalui Desa Manyingsal.

“Saya sebagai Sekdes Manyingsal di perintahkan oleh pak kades,untuk koordinasi dengan RT dan warga masyarakat karena yang berhak untuk menutup jalan itu bukan Desa, tapi warga kesulitan saya itu untuk menghubungi Rt nya sebab Pak Rt kerja di laut,dan saya tidak punya no tlpnya,sekarang pak Rt sudah pulang saya langsung koordinasi,” paparnya.

Lanjut Anjar Azis Permana, sementara di lahan kritis eks galian tipe C di Desa Tanjung, hingga saat ini belum mengantongi perizinan yang ditentukan. “Yang terjadi di lokasi kan ada aktivitas mengeluarkan material atau komoditas bahan galian, sebagai pengelola ya harus memegang izin,” ujarnya

Menurut Camat Cipunagara, Izin yang dimaksud ialah Izin Usaha Pertambangan (IUP) spesifik lagi dalam hal operasi produksi untuk penjualan. Kepemilikan IUP ini sebagai salah satu syarat pengelola untuk mengeluarkan dan menjual material di eks galian C.

“Terkait tindakan atau sanksi, pihaknya sudah melaporkan ke atasannya di Bandung. Pihaknya belum bisa menyebutkan berupa apa sanksinya, karena keputusan itu kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat,” Ungkap Camat

Berdasarkan UU No 4 tahun 2009 dan PP No. 23 tahun 2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

Camat Ubay Subarkah menjelaskan Kalau mengacu pada aturan, revitaliasi eks galian c bila dilihat dari undang undang tersebut, termasuk dalam kategori pertambangan batuan. Selain IUP, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya. Ia pun mengutip ketentuan pidana pelanggaran UU.No 4 tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemkab Garut Raih Dua Penghargaan dari Kemenpan RB, Apa Saja?

Next Post

Danrem 062/Tn Hadiri Penutupan Debriefing Latihan Petugas Satgas Yonif 315/Garuda

Related Posts

Sempat Viral Karena Ambruk  Jembatan Cijeruk  Diresmikan Bupati Bandung Kini  dengan Nama Jembatan Hijau
deNews

Sempat Viral Karena Ambruk Jembatan Cijeruk Diresmikan Bupati Bandung Kini dengan Nama Jembatan Hijau

Minggu, 11 Januari 2026
Pelaku Penganiayaan Yang Terjadi di Daerah Cibiru Berhasil Ditangkap Polisi
Hukum dan Kriminal

Pelaku Penganiayaan Yang Terjadi di Daerah Cibiru Berhasil Ditangkap Polisi

Minggu, 11 Januari 2026
Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.
deNews

Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.

Minggu, 11 Januari 2026
Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi
OpiniKita

Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi

Sabtu, 10 Januari 2026
Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung  itu  Bonus
deNews

Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung itu Bonus

Sabtu, 10 Januari 2026
Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek
deNews

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

Sabtu, 10 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Update Covid-19 Purwakarta : Terdapat Penambahan ODP, PDP dan Positif Covid-19

Kamis, 14 Mei 2020

Kenapa Gedong Budaya Sabilulungan jadi Gedong Budaya Soreang? Budayawan Abah Awie : Ini Salah, Jangan Semaunya”

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasikan Perbup Nomor 67 Tahun 2022, Kadiskominfo Kabupaten Sukabumi : Penguatan Kemitraan Dengan Media

Kamis, 13 Februari 2025

Evaluasi Pemilu, KAMMI Audiensi Dengan KPU Garut

Selasa, 21 Mei 2019

Polsek Cibatu Kampanyekan Penggunaan Masker Kepada Masyarakat

Senin, 12 Oktober 2020

Silaturahmi Akbar Guru Madrasah Lingkup Kemenag Kabupaten Bandung

Rabu, 16 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste