• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

bydejurnalcom
Minggu, 2 Mei 2021
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Oleh : Rachman Esha *)

PARA guru ASN di Kabupaten Garut yang telah menerima tunjangan sertifikasi meringis, melongo dan kemudian sedikit ngedumel (walau cuma dalam hati) tatkala Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterimanya “raib” sebagian kecil, tidak besar hanya 2,5 persen saja, kemana?

Bagi yang sudah pernah terima kabar tentang itu hanya bisa tersenyum kecut, dan bagi yang belum paham kasak-kusuk mencari tahu. Aha! 2,5 persen yang raib itu untuk zakat profesi yang secara otomatis dipotong melalui payroll system oleh BJB dan disalurkan melalui Baznas Kabupaten Garut. Grup media sosial para guru geger, pemotongan zakat itu menjadi trending topik walaupun kemudian hanya satu kata yang sanggup menggambarkan kondisional mereka, pasrah.

BacaJuga :

Tak Diberi Ruang Sampaikan Pandangan Umum di Sidang Paripurna, PDIP Garut : Pangkas Hak Konstitusional Fraksi

Lakukan Aksi Walk Out di Sidang Paripurna DPRD Garut, Fraksi PDIP Berikan Alasan Ini

Dirut Perumda Tirta Intan Garut Tanggapi Video Viral Ibu Ati

Tiga paragrap di atas yang penulis sampaikan adalah sebuah ilustrasi keadaan para guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) dan kemudian gagap ketika mengetahui jumlah TPG yang diterima telah berkurang 2,5 persen untuk ditunaikan sebagai zakat profesi. Yang menjadi pertanyaan mengapa para guru yang beragama Islam ini geger ketika mengetahui tunjangan profesinya dipotong untuk zakat, padahal zakat adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan sesuai dengan rukun Islam yang ketiga. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Garut sendiri sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Garut Nomor 451.12/76/ Kesra Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Penghasilan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Melalui Baznas Garut dan disusul Surat Bupati Garut No. 451.12/379/Disdik Tentang Himbauan Menunaikan Zakat, Infaq dan Shadaqah dari Penghasilan Profesi bagi Guru PNS.

Dalam mengimplementasikan hal itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut kemudian menerbitkan surat himbauan Nomor 450/184-Disdik kepada seluruh Koordinator Pendidikan Wilayah dan Kepala SMP se Kabupaten Garut, lalu kemudian Kepala Dinas Pendidikan, BJB dan Baznas membuat MoU (kesepakatan) dalam pengambilan zakat profesi dari tunjangan profesi guru ini memakai sistem payroll atau dengan kata lain memotong secara otomotis sebesar 2,5% ketika tunjangan profesi Guru ASN diterima.

Dari beberapa kaidah yang penulis dapatkan, sistem payroll merupakan sebuah bentuk pelayanan zakat melalui pemotongan langsung dari gaji bulanan seorang karyawan di sebuah perusahaan. Sistem ini hanyalah sebuah sarana untuk memudahkan para muzaki untuk menyalurkan zakatnya. Syaikh al-Saʿdi rahimahullah berkata: “Hukum perantara sama dengan hukum tujuan maka hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya).” Turunan dari kaidah ini yaitu: (1) Perantara menuju yang wajib dihukumi wajib. Seperti berjalan menuju shalat wajib dihukumi wajib; (2) Perantara menuju yang sunnah dihukumi sunnah. Seperti menjenguk orang sakit yang dihukumi sunnah, maka berjalan menuju hal tersebut dihukumi Sunnah; (3) Perantara menuju yang haram dihukumi haram. Seperti perantara menuju syirik besar, dihukumi haram.
Dari kaidah ini, sistem payroll termasuk dalam perantara yang dibolehkan karena zakat profesi termasuk dalam zakat yang harus dikeluarkan dengan ketentuan harus mencapai nisab dan berlalu setahun (haul).

Ketika praktik pembayaran zakat profesi dengan sistem payroll dilaksanakan kepada Guru ASN yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), apakah Dinas Pendidikan dan Baznas Kabupaten Garut sudah mempertimbangkan pencapaian nisab dan haul bagi setiap guru ASN yang menerima TPG selaku muzaki? Karena jika tidak, hal ini dapat merugikan para guru ASN yang dipotong TPGnya namun belum sampai kepada Nisab dan Haul serta menjadikan zakat profesi yang telah diambil tanpa ketentuan yang jelas.

Mau disebut zakat ada yang belum mencapai nisab dan haul, mau dikatakan infaq atau shodaqoh besarannya ditentukan 2,5 persen. Hal inilah yang kemudian menjadi polemik, niatnya baik mengambil dan menyalurkan zakat profesi, namun ketika tanpa mengindahkan kaidah hukum berubah menjadi “INPAK” alias iuran paksaan.

Nisab dan haul zakat profesi sendiri menurut fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan juga hasil pembicaraan penulis dengan Ustad Irfan Kasyaf Noerfiqhy, LC, M.Ag selaku Ketua Prodi STAI Persis Kabupaten Garut, bahwa Hukum Zakat Profesi sendiri dituangkan dalam kompilasi hukum ekonomi syariah Bagian 7 tentang zakat profesi pada pasal 678. Nisab zakat profesi setara 85 gram emas dan sudah harus haul atau dimiliki selama satu tahun.

Sebagai contoh TPG seorang guru Rp 4.000.000 per bulan dan setahun Rp 48.000.000 di luar kebutuhan sehari-hari. Sedangkan nisab minimal yang harus dia capai yaitu 85 gram emas atau kisaran Rp 52.530.000 (berdasarkan harga per gram emas), maka guru tersebut belum mencapai nisab dan tidak wajib dipotong.

Dengan demikian, menurut hemat penulis akan lebih elok jika pemotongan tunjangan profesi guru ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui sistem payroll ini hanya untuk guru yang tunjangan profesinya telah mencapai nisab dan dibayarkan diakhir tahun, karena kita tidak dapat menentukan nasib seorang guru ASN ke depan, bisa jadi ia menjadi orang tak mampu dalam waktu setahun.

Sebelum didaftarkan masuk ke sistem payroll para guru ASN ini pun seyogyanya mengisi form kesediaan membayar zakat profesi melalui potong tunjangan langsung oleh bank penyalur yang kemudian ditransfer ke lembaga zakat. Karena tanpa mengisi form kesediaan sistem payroll ini dapat mendzalimi para guru ASN yang tunjangan profesinya tidak mencapai nisab dan juga tidak mencapai haul.

Dalam praktek pemotongan zakat profesi di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, menjadi wajar dan pantas jika kemudian para guru ASN ini kemudian menjerit dan meringis walau mungkin tak sampai mengutuk ketika sebagian tunjangan profesinya terpotong oleh sistem payrol yang dikondisikan oleh Disdik, Baznas dan BJB. Karena bisa jadi di antara ribuan guru ASN yang dipotong zakat profesinya, terselip para guru ASN yang TPGnya sudah dipotong untuk zakat namun tidak mencapai kepada nisab dan haul. Wallahu ‘alam.(*)

*) Penulis jurnalis dejurnal.com, berdomisili di Kabupaten Garut.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: GarutPotongan Zakat TPG Garut
Previous Post

Pemuda Pancasila Pameungpeuk Bersama Pesantren Al Hilal Laziswaf Santuni Anak Yatim Al Furqon

Next Post

Perlakuan Camat Sukaresmi Terhadap Wartawan Dinilai Tidak Sopan dan Angkuh

Related Posts

Buntut Kebijakan Penurunan Kuota Haji Garut, Ribuan Calhaj Bakal Tuntut Keadilan dan Perlindungan Hak Ibadah
Kalam

Buntut Kebijakan Penurunan Kuota Haji Garut, Ribuan Calhaj Bakal Tuntut Keadilan dan Perlindungan Hak Ibadah

Selasa, 18 November 2025
Aliansi Masyarakat Garut Berkomitmen Kawal Program MBG Demi Generasi Cerdas dan Sehat
deNews

Aliansi Masyarakat Garut Berkomitmen Kawal Program MBG Demi Generasi Cerdas dan Sehat

Selasa, 18 November 2025
Sidang Paripurna DPRD Garut Bahas Raperda APBD 2026 Diwarnai Aksi Walk Out Fraksi PDIP
Parlementaria

Sidang Paripurna DPRD Garut Bahas Raperda APBD 2026 Diwarnai Aksi Walk Out Fraksi PDIP

Senin, 17 November 2025
Tak Diberi Ruang Sampaikan Pandangan Umum di Sidang Paripurna, PDIP Garut : Pangkas Hak Konstitusional Fraksi
dePolitik

Tak Diberi Ruang Sampaikan Pandangan Umum di Sidang Paripurna, PDIP Garut : Pangkas Hak Konstitusional Fraksi

Senin, 17 November 2025
Lakukan Aksi Walk Out di Sidang Paripurna DPRD Garut, Fraksi PDIP Berikan Alasan Ini
Parlementaria

Lakukan Aksi Walk Out di Sidang Paripurna DPRD Garut, Fraksi PDIP Berikan Alasan Ini

Senin, 17 November 2025
video

Dirut Perumda Tirta Intan Garut Tanggapi Video Viral Ibu Ati

Jumat, 14 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Dukung Program Bedas Caang Baranang, PT Geo Dipa Energi (Persero) Realisasikan Pemasangan Listrik Gratis Untuk Warga

Rabu, 29 November 2023
Ketua PWI Kabupaten Bandung Enung D Susana (tengah), Asisten Pemerintahan dan Perekonomian Kabupaten Bandung Kawaludin  (kanan) .

Wakili Bupati Bandung, Seminar Kehumasan PWI Dibuka Asisten Perekonomian dan Pemerintahan, Kawaludin : Media Mitra Strategis

Selasa, 20 Mei 2025

Pemkab Garut Akan Mempunyai Kereta Api Logistik

Kamis, 26 Mei 2022

Momen Langka, Gerhana Bulan di Bulan Maulid Ketua PCNU Ciamis Ajak Muhasabah dan Perbanyak Ibadah

Minggu, 7 September 2025

Gempa Bumi Mag 5,1 Guncang Bayah, Getaran Terasa di Sukabumi

Minggu, 6 April 2025

Pemkab Bandung Akan Terapkan BRT Guna Akses Wisata di Ciwidey–Rancabali

Rabu, 29 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste