• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Maret 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Harus Wara-Wiri Saat Larangan Mudik, Persiapkan Surat ini Sebelum ke Luar Kota

bydejurnalcom
Kamis, 6 Mei 2021
Reading Time: 1 mins read
Mulai hari ini mudik lebaran resmi dilarang. Polisi pun melakukan penyekatan larangan mudik di pintu tol Cikarang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). (Foto : Dery/dejurnal.com)

Situasi Check Point Kendali Larangan Mudik, Bunderan Cibiru, Bandung. Kamis (6/5/2021). (Foto : Dery/dejurnal.com)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Masih ada keperluan untuk wara wiri ke luar kota, persiapkan Surat keterangan bebas COVID agar terhindar diputarbalik, Surat Keterangan Bebas Covid menjadi salah satu syarat yang diatur bagi para pelaku perjalanan yang akan bepergian di masa larangan mudik 2021. Diketahui pemerintah melarang masyarakat bepergian ke luar kota pada 6-17 Mei 2021.

Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, surat keterangan bebas COVID bisa diperoleh dari hasil PCR atau swab antigen dengan jangka waktu 2×24 jam atau 3×24 jam.

BacaJuga :

Jurnalis Fakta Garut Alami Intimidasi Saat Meliput dan Merekam Sebuah Keributan

Kapolsek Pagaden Turun All Out Semua Aman terkendali Zero Gangguan Saat Lebaran

Lapas Ciamis Jaga Kunjungan Lebaran Hari Kedua Tetap Hangat di Tengah Pengamanan Ketat

Jangan Dipalsukan

Terkait hal ini, Polri mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat dokumen bagi warga yang bepergian dengan alasan keperluan nonmudik. Ditegaskan bahwa akan ada jeratan hukum jika terbukti memalsukan sejumlah dokumen yang disyaratkan.

“Kita akan cek. (Sanksi) pidana kalau ada dokumen palsu,” kata Kakorlantas Irjen Istiono setelah menghadiri apel gelar pasukan Operasi Ketupat seperti dilansir detik.com, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Sejumlah warga yang terpaksa mudik karena urusan kedukaan harus membawa bukti keterangan dari kepala desa hingga surat keterangan bebas COVID-19.

Istiono mengatakan, jika surat keterangan tersebut benar, pihaknya akan mengizinkan warga melanjutkan perjalanan mudik.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Mudik Resmi Dilarang, Ini Beberapa Check Point di Jalan Raya Bandung-Garut

Next Post

Baznas Purwakarta Salurkan Bantuan untuk Guru DTA dan TPQ

Related Posts

Foodcourt Alun-Alun Ciamis Jadi Magnet Warga dan Pemudik Mengisi Libur Lebaran
deNews

Foodcourt Alun-Alun Ciamis Jadi Magnet Warga dan Pemudik Mengisi Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026
Disdukcapil Ciamis Buka Layanan Malam Saat Libur Nyepi, Idul Fitri, Urus KTP dan KK Tetap Jalan
deNews

Disdukcapil Ciamis Buka Layanan Malam Saat Libur Nyepi, Idul Fitri, Urus KTP dan KK Tetap Jalan

Selasa, 24 Maret 2026
Skandal Sampah di Pagaden? Fasilitas Diduga “Mangkrak”, Pejabat Disorot Saat Ramadan
deHumaniti

Skandal Sampah di Pagaden? Fasilitas Diduga “Mangkrak”, Pejabat Disorot Saat Ramadan

Senin, 23 Maret 2026
Jurnalis Fakta Garut Alami Intimidasi Saat Meliput dan Merekam Sebuah Keributan
deNews

Jurnalis Fakta Garut Alami Intimidasi Saat Meliput dan Merekam Sebuah Keributan

Senin, 23 Maret 2026
Kapolsek Pagaden Turun All Out Semua Aman terkendali  Zero Gangguan Saat Lebaran
Hukum dan Kriminal

Kapolsek Pagaden Turun All Out Semua Aman terkendali Zero Gangguan Saat Lebaran

Minggu, 22 Maret 2026
Lapas Ciamis Jaga Kunjungan Lebaran Hari Kedua Tetap Hangat di Tengah Pengamanan Ketat
deNews

Lapas Ciamis Jaga Kunjungan Lebaran Hari Kedua Tetap Hangat di Tengah Pengamanan Ketat

Minggu, 22 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Wakil Kepala MA Darul Ma'arif  Bidang Humas,  Adpani, S.Pd

HSN 2025 : Semangat Perjuangan Santri Digaungkan ke Siswa MA Darul Ma’arif Margaasih

Selasa, 21 Oktober 2025

Polisi Bagikan Sembako Untuk Korban Gempa Cianjur

Kamis, 9 Maret 2023

Gaduh Pilkades Serentak, Kinerja DPMD Garut dan PPKD Wajib Dievaluasi Sebelum Makin Kisruh

Rabu, 26 Mei 2021

Dishub  Purwakarta Berikan Tips Berkendara Saat Puasa

Kamis, 15 April 2021

Milangkala Desa Bumiwangi Ke -22 Meriah, Ribuan Masyarakat Ikut Jalan Santai Berhadiah Kambing

Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Ada “Siswa Siluman” dan “Mafia Dapodik”, Ini Kata Pejabat Disdik Garut dan Jabar

Kamis, 16 Desember 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste