• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Juli 15, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Bapak dan Anak Jadi Tersangka Setelah Tampar dan Memukuli Anak Dibawah Umur

bydejurnalcom
Rabu, 19 Mei 2021
Reading Time: 2 mins read
Bapak dan Anak Jadi Tersangka Setelah Tampar dan Memukuli Anak Dibawah Umur
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Orangtua mana yang tidak sakit hati mengetahui anak kandungnya dianiaya orang dewasa. Gara-gara kesal mengetahui teman bermain berkelahi, ibu dan kakek menampar dan memukuli seorang anak hingga luka sekaligus trauma. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Polsek Warung Kondang, Cianjur menetapkan dua orang tersangka.

Berdasarkan penelusuran, dua bocah bernisial B (9) dan H (9) diketahui sudah akrab karena bertetangga maupun teman satu sekolahan. Singkat cerita, keduanya terlibat perkelahian di Kampung Babakan Bandung Desa Cikancana Kecamatan Gekbrong. Kejadian tersebut akhirnya sampai juga ke telinga orang tua masing masing.

“Saya tidak habis pikir kalau yang berkelahi anak kecil tapi kok yang membabi buta malah orangtuanya. Baik ES (40) ibu kandung H malah menampar anak saya B hingga berkali kali. Tak lama setelah itu juga Kakeknya BN (60) memukuli bagian wajahnya hingga timbul memar, ” ujar orangtua korban B, Asep Suryana (36) ditemui di kediamannya, (18/05)

BacaJuga :

Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur

DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat

Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan

Asep mengaku tidak terima perlakuan kedua orang dewasa tersebut karena mengakibatkan anaknya trauma mendalam selain luka memar akibat dipukuli. Selain itu tindakan pelaku yang notabene bapak dan anak tersebut sepertinya tidak menghargai sesama tetangga bahkan terkesan arogan.

“Kita ini hidup bertetangga tapi kok seperti tidak bersahabat dan terkesan arogan dengan tidak memperhatikan kemanusiaan seorang anak. Siapapun orangtuanya tidak akan terima jika anaknya dianiaya seperti ini bahkan yang tadinya normal sekarang jadi traumatis. Saya menuntut keadilan karena saya perih menyaksikan kejadian ini, ” paparnya menjelaskan.
alasan menempuh jalur hukum.

Terpisah, Kades Cikancana, Deden Syaiful Rohmat membenarkan jika pelaku dan korban merupakan tetangga berdekatan. Bahkan pihak nya juga sudah memperoleh informasi langsung dari orangtua yang diduga sebagai pelakunya.

“Kepada saya baik BN maupun ES mengakui telah melakukan kesalahan karena khilaf. Bahkan mereka meminta saya untuk memfasilitasi agar bisa berdamai dengan orangtua korban. Saya prihatin juga karena pelaku dan korban itu berdekatan jadi berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan, ” imbuhnya melalui sambungan telepon.

Panit Reskrim Polsek Warung Kondang, Iptu Asep Machfud melalui Penyidik Aipda Jajang Indra menyebutkan bahwa perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Lalu sudah ditetapkan dua orang tersangka setelah melalui permintaan keterangan sejumlah saksi dan adanya bukti visum.

“Berdasarkan keterangan saksi dan adanya bukti visum maka kita tetapkan dua orang tersangka yang diketahui sebagai bapak (BN) dan anak (ES). Motifnya karena kesal sebelumnya anak bu ES dengan anak korban ada perselisihan anak, ” imbuhnya (19/05/2021).

Ia melanjutkan, penyidik tidak melakukan penahanan kepada tersangka karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun. Selain itupun penerapan hukumnya menggunakan Undang Undang Tentang Perlindungan Anak.

“Jadi inikan lex spesialis dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan penjara untuk kedua tersangka. Karena ancamannya dibawah 5 tahun kita tidak berwenang melakukan penahanan, ” urainya.***Rik/Arkam

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Cianjur
Previous Post

BLT Untuk KPM Warga Desa Sukaluyu Bakal Digelontorkan

Next Post

Agen Heran Banyak Kartu BPNT KPM Desa Margahayu Tengah Saldonya Kosong

Related Posts

deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025
BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis
deHumaniti

BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis

Kamis, 1 Mei 2025
Cianjur Luncurkan Pepeling : Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor di Satu Lokasi
deNews

Cianjur Luncurkan Pepeling : Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor di Satu Lokasi

Selasa, 29 April 2025
Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur
Regional

Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur

Jumat, 18 April 2025
DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat
Parlementaria

DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat

Selasa, 8 April 2025
Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan
deNews

Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan

Selasa, 1 April 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Didi Sukardi Sponsori Gelaran Bola Volly Banjarsari

Minggu, 15 Mei 2022

Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Polisi Gadungan

Rabu, 14 Oktober 2020

Pemkab Ciamis Terima Penyerahan Simbolis Bantuan Perlindungan BPJS Tenaga Kerja bagi 25.081 Pekerja Rentan

Rabu, 3 Desember 2025
Foto : Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Berikan Tanggapan Terkait Pergeseran Tanah Panawangan Usai Apel Gabungan. Selasa (08/04/2025)

Herdiat Tanggapi Pergeseran Tanah Panawangan Usai Apel Gabungan

Selasa, 8 April 2025
Bupati Bandung HM.Dadang Supriatna.(tengah)'saat menghadiri wisuda siswa Yayasan Darul.Ma'arif Rahayu Bandung. (Sopandi/ dejurnal.com)

Bupati Dadang Supriatna : Tiga Tahun Kedepan, Rata-Rata Warga Kabupaten Bandung Ditargetkan Tamat SMA

Sabtu, 29 Mei 2021

PT. Dahana Berikan Bantuan Berupa APD Untuk Tenaga Medis Subang

Rabu, 29 April 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste