Dejurnal.com, Majalengka – Seorang oknum kepala desa di salah satu Kecamatan Cikijing menganiaya seorang warga asal Tasikmalaya. Kepala desa tersebut sedang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan akhirnya kepala desa berinisial ES itu pun diamankan jajaran Polres Majalengka akibat perbuatannya.
Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, peristiwa penganiayaan yang melibatkan oknum kepala desa terhadap warga Tasik itu berawal saat terjadi pertikaian di jalan tepatnya Desa Kencana, Kecamatan Cikijing.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada tanggal 5 Juni 2021. Waktu itu, korban berinisial US, warga Desa Kawalu, Kota Tasikmalaya, sedang dalam perjalanan menuju rumah temannya di Desa Kencana, Kecamatan Cikijing dengan menggunakan mobil.
Ketika kejadian, sedang ada hajatan dengan organ tunggal di Desa Kencana. ES pun meminum miras bersama rekan-rekannya. Pada saaitu ketika US melintas, tiba-tiba ES menyuruh US berhenti. US pun ditanyai hendak ke mana, dan US menjawab ia hendak berkunjung ke rumah temannya yang berinisial HOP. Setelah itu, tiba-tiba saja ES menghantamkan tinjunya ke wajah US.
“Tanpa alasan, terlapor ES langsung melakukan pemukulan ke bagian wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak tiga kali,” ujar Kasatreskrim AKP Siswo DC Tarigan di Mapolres Majalengka, Selasa (22/6/2021).
US berusaha melarikan diri ke rumah temannya, namun dia dikejar ES. Di dekat rumah HOP, ES melanjutkan penganiayaannya. ES pun dibantu temannya yang berinisial UN.
“ES kembali melakukan penganiayaan dengan cara membanting (korban) sampai tersungkur sebanyak dua kali dan menedang bagian wajah sebanyak dua kali. Pelaku lainya, yaitu UN, ikut melakukan pemukulan sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kanannya ke bagian wajah korban,” kata Siswo.
Akibat penganiayaan tersebut, US mengalami luka-luka di bagian wajah, termasuk luka gores. Gigi seri US juga sampai terlepas.
Dari pengakuan pelaku, penganiayaan itu dilakukan secara spontanitas. Spontanitas itulah yang pada akhirnya menggiring ES untuk mendekam di penjara.
“Para pelaku (ES dan UN) diamankan di Polres Majalengka pada 17 Juni. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun enam bulan penjara,” pungkas Siswo.***Prihatin