• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Seorang Buruh di Garut Polisikan Istrinya Karena Lakukan Perkawinan Diatas Pernikahan

bydejurnalcom
Kamis, 24 Juni 2021
Reading Time: 2 mins read
Ilustrasi

Ilustrasi

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Seorang buruh berinisial AG melaporkan TS istrinya sendiri ke polisi. Pasalnya istri AG diduga telah melakukan kejahatan perkawinan dengan menikah lagi dengan laki-laki lain bernama AH, bahkan telah memiliki surat nikah sah dan kartu keluarga.

Pelaporan dugaan tindak pidana kejahatan perkawinan tersebut disampaikan KASPKT Polres Garut Ipda H Muslih Hidayat, SH, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 249 / VI / 2021 / JBR / RES GRT, pada tanggal 23 Juni 2021.

“Awal mula kejadian pelapor bernama AG mendapat kabar dari tetangga pelapor bahwa istri pelapor telah melangsungkan pernikahan dengan orang lain,” ujar Muslih

BacaJuga :

Ciamis Dipilih Jadi Pilot Project Portal Perlinsos, Data Penerima Bansos Diverifikasi Digital

RSUD Ciamis Targetkan Layanan Pasang Ring Jantung Beroperasi Akhir 2026

Angka Stunting Ciamis Masih 20 Persen, Penanganan Diminta Lebih Terukur

Pelapor menjelaskan bahwa pada waktu kejadian tersebut diketahui pada tanggal 01 Juni 2021 dan pelapor mengaku bahwa istrinya TS telah melakukan pernikahan padahal mengetahui bahwa perkawinannya dengan yang telah ada menjadi penghalang yang sah.

“Dan ternyata setelah di cek oleh pelapor ke KUA dimana istrinya TS menikah, ternyata bahwa benar istri pelapor telah menikah dengan orang lain, bahkan pelaku melakukan penikahan sah dengan adanya buku nikah dan kartu keluarga,” ujarnya.

Muslih menjelaskan bahwa kejahatan perkawinan bisa dikenakan Pasal 279 KUHP dengan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

  1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
  2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
  3. Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  4. Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 – 5 dapat dinyatakan.***Udg
Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Rumah Aktivis Ciamis Andi Ali Fikri Diteror Orang Tak Dikenal

Next Post

Kasus Corona Melonjak, Bupati Mojokerto Ikut Disinfeksi Massal Bersama Kapolres

Related Posts

Hari Sarkopenia Sedunia Hilo Strong Fest 2026 Digelar di 14 Kota, Animo Masyarakat Tinggi
deNews

Hari Sarkopenia Sedunia Hilo Strong Fest 2026 Digelar di 14 Kota, Animo Masyarakat Tinggi

Sabtu, 11 Juli 2026
Riana Salsabila, Atlet Renang Siswa SDN Cingcin Soreang Kabupaten Bandung Wakili Jabar ke O2SN Tingkat  Nasional
deNews

Riana Salsabila, Atlet Renang Siswa SDN Cingcin Soreang Kabupaten Bandung Wakili Jabar ke O2SN Tingkat Nasional

Sabtu, 11 Juli 2026
Pengurus POS PAUD Anggrek Margahayu Berterima Kasih Kepada Komisi D DPRD Proses Belajar Bisa Berjalan Sampai Sekarang
deNews

Pengurus POS PAUD Anggrek Margahayu Berterima Kasih Kepada Komisi D DPRD Proses Belajar Bisa Berjalan Sampai Sekarang

Sabtu, 11 Juli 2026
Ciamis Dipilih Jadi Pilot Project Portal Perlinsos, Data Penerima Bansos Diverifikasi Digital
deNews

Ciamis Dipilih Jadi Pilot Project Portal Perlinsos, Data Penerima Bansos Diverifikasi Digital

Jumat, 10 Juli 2026
RSUD Ciamis Targetkan Layanan Pasang Ring Jantung Beroperasi Akhir 2026
deNews

RSUD Ciamis Targetkan Layanan Pasang Ring Jantung Beroperasi Akhir 2026

Jumat, 10 Juli 2026
Angka Stunting Ciamis Masih 20 Persen, Penanganan Diminta Lebih Terukur
deNews

Angka Stunting Ciamis Masih 20 Persen, Penanganan Diminta Lebih Terukur

Jumat, 10 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar

Sabtu, 13 Juni 2026

Ruas Jalan Ini Menjadi Skala Prioritas Pemkab Garut Untuk Diperbaiki dan Direkonstruksi

Selasa, 11 Januari 2022

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Masyarakat Desa Cimaragas Sepakat Buka Gembok Kantor Desa

Kamis, 5 September 2019

Satpol PP Garut Intensifkan Razia Miras Jelang Nataru, Puluhan Botol Disita

Senin, 29 Desember 2025

Segi Garut : Pungutan di SMP Negeri 1 Leuwigoong Bisa Dikategorikan Pungli

Rabu, 11 September 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste