Dejurnal.com, Garut – Koalisi Lembaga Bersatu (KLB) Garut mengajukan permohonan fatwa kepada Pengadilan Negeri Garut terkait keabsahan terbitnya keterangan pengganti ijazah dan temuan adanya nomor induk ganda yang diduga diterbitkan oleh Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darul Qolam Nanjung.
Pasalnya, berdasarkan kajian KLB pasca beraudiesi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Garut dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) ditemukan beberapa kejanggalan yang siginifikan sehingga perlu fatwa dari lembaga yang kompeten untuk menguji keabsahannya.
Ketua KLB Garut, Iskandar menyampaikan bahwa intinya dalam perjalanan terbitnya keterangan pengganti ijazah terhadap saudara D, ada dua laporan polisi tentang kehilangan ijazah, dan dalam laporan polisi tersebut tercatat ada dua nomor induk yang berbeda. “Ini yang menurut kami janggal,” ujarnya.
Kejanggalan lain, lanjut Iskandar, PPKD desa Mekarsari kecamatan Bayongbong sebelumnya telah menggugurkan saudara D dari pencalonanya sebagai kepala desa, namun D bersama pendukungnya menempuh berbagai upaya agar lolos maju ke Pilkades, hingga akhirnya terbit Surat pencabutan dari DPMD atas putusan PPKD desa Mekarsari yang isinya menggugurkan D, dan diperintahkan untuk memperpanjang waktu pendaftaran.
“Alhasil akhirnya D lolos maju Pilkades, dan berhasil meraup suara terbanyak dalam Pilkades serentak 2021 yang diselenggarakan oleh PPKD desa Mekarsari kecamatan Bayongbong,” paparnya.
“Iskandar menandaskan, dalam hal ini pihak KLB tidak bermaksud mencari siapa yang salah atau siapa yang benar, namun lebih ke memberikan pencerahan dan pemahaman kepada masyarakat bahwa apa yang selama ini dikerjakan tak lain hanya memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan. “Dan yang tak kalah penting untuk mencerdaskan masyarakat,” katanya.
Menurut Ketua KLB, putusan pengadilanlah yang dapat mengikat dan wajib dilaksanakan, karena dalam hukum positif di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berdasarkan UU dasar 1945 sebagai landasannya.
“Negara memberikan kewenangan kepada pengadilan sebagai lembaga pemutus atas suatu perkara, baik perdata maupun pidana,” pungkasnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris KLB Garut, Ardianto bahwa semua ini dilakukan semata demi memenuhi rasa keadilan masyarakat, pasalnya peristiwa terbitnya keterangan pengganti ijazah ini.
”Hasil kajian kami, ditemukan beberapa kejanggalan, baik hasil audiensi dengan kemenag Garut maupun audiensi dengan DPMPD garut.” ujarnya, Rabu (30/6/2021).
Untuk meyakinkan semua fihak terutama masyarakat, maka KLB mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Garut, karena hanya pengadilanlah lembaga negara yang mempunyai wewenang memutus apakah dokumen tersebut absah menurut hukum atau dinyatakan sebaliknya yakni tidak absah.***Dery Achong