• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 4, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deEdukasi

Sekolah Terima DAK Fisik Tanah Bukan Aset Pemda, PLT Kadisdik Cianjur : Permendikbudnya yang Salah

bydejurnalcom
Jumat, 2 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Tim Litbang dejurnal.com mengkaji aturan main DAK Fisik Reguler bidang pendidikan pada tingkat sekolah dasar (SD) tahun anggaran 2021, dimana dari hasil kajian yang pada prinsip kepatuhan dalam peraturan yang tersurat dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus (DAK) fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021.

Permendikbud tersebut merupakan pedoman operasional bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan DAK fisik reguler bidang pendidikan. Selain kriteria umum satuan pendidikan harus memenuhi kriteria khusus yang diantaranya adalah bangunan berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya dan harus atas nama pemerintah daerah atau unit pelaksana teknis daerah untuk satuan pendidikan negeri, sedangkan sekolah swasta atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba.

Merujuk pada hak atas tanahnya yang digunakan untuk kepentingan umum harus mengacu kepada Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan berbunyi hak atas tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria, pasal 16 ayat (1) dan pasal 19 ayat (1) dan (2) serta turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah pasal 1 ayat (4) dan pasal 49 ayat (3).

BacaJuga :

Kepala DPRKPLH Ciamis Dr. Giyatno Jadi Delegasi Indonesia di Forum ASEAN

Yuda Puja Turnawan : Saatnya Anggaran Garut Lebih Berpihak pada Kaum Lemah

Concern Dalam Pengelolaan Sampah, Kabupaten Ciamis Raih Penghargaan Asean ESC Award 2025 Kategori Clean Land

Berdasarkan hasil kajian tim litbang dejurnal.com, melakukan liputan pendalaman kepada beberapa kepala desa terkait satuan pendidikan yang ada di wilayahnya. Hampir semua kepala desa yang dikonfirmasi mengatakan bahwa setiap bangunan sekolah dasar yang berdiri di wilayahnya tersebut masih milik tanah desa.

Ketika hal itu disampaikan kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Drs H. Himam Haris, M.MPd mengatakan bahwa mengenai tanah yang di gunakan untuk bangunan sekolah dasar khususnya yang mendapatkan DAK Fisik Reguler bidang pendidikan tersebut hampir 90 persen bukan Aset Pemda se Indonesia.

“Kalaupun tidak sesuai dengan Permendikbud No. 5 tahun 2021 tentang Jukop DAK FISIK Reguler Bidang Pendidikan itu justru menurut saya peraturan menteri tersebut yang salah,” tegas Himam Haris saat ditemui di kantornya, Jumat (03/06/21).***(ISD/UJ/LTB)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polsek Bojonggenteng Adakan Sosialisasi Jelang Penerapan PPKM Darurat

Next Post

230 Warga Desa Sayati Terkonfirmasi Covid-19, 10 Meninggal Kerena Ada Penyakit Penyerta

Related Posts

Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles
deEdukasi

Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles

Kamis, 4 September 2025
1449 Guru Madrasah Ikuti Seminar Nasional “Great Teacher” di Ciamis
deNews

1449 Guru Madrasah Ikuti Seminar Nasional “Great Teacher” di Ciamis

Kamis, 4 September 2025
Seminar Nasional “Great Teacher” Dorong Guru Madrasah Jadi Inspirator
deNews

Seminar Nasional “Great Teacher” Dorong Guru Madrasah Jadi Inspirator

Kamis, 4 September 2025
Kepala DPRKPLH Ciamis Dr. Giyatno Jadi Delegasi Indonesia di Forum ASEAN
deNews

Kepala DPRKPLH Ciamis Dr. Giyatno Jadi Delegasi Indonesia di Forum ASEAN

Kamis, 4 September 2025
Yuda Puja Turnawan : Saatnya Anggaran Garut Lebih Berpihak pada Kaum Lemah
Legislator

Yuda Puja Turnawan : Saatnya Anggaran Garut Lebih Berpihak pada Kaum Lemah

Rabu, 3 September 2025
Concern Dalam Pengelolaan Sampah, Kabupaten Ciamis Raih Penghargaan Asean ESC Award 2025 Kategori Clean Land
deNews

Concern Dalam Pengelolaan Sampah, Kabupaten Ciamis Raih Penghargaan Asean ESC Award 2025 Kategori Clean Land

Rabu, 3 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

BJB Cianjur Tolak Minta Maaf Terkait Lolosnya Buku Rekening Ryan, Komisi B DPRD : Pihak Bank Ada Keteledoran

Selasa, 17 Agustus 2021
Ilustrasi petani sedang menyedot air sawah dengan mesin.

Kabid Pemdes Garut : Kepmendes 3/2025, 20 Persen Dana Desa Fokus Pada Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Maret 2025
Luqi Sa’adilah Farindani, SE (Foto : Istimewa)

Rencana Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut-Cikajang Bergulir, Ini Kata Legislator Luqi Sa’adilah Farindani

Sabtu, 26 April 2025

Banjir Bandang Terjang Dua Desa di Sukawening Garut

Sabtu, 27 November 2021
Bupati Bandung HM.Dadang Supriatna.(tengah)'saat menghadiri wisuda siswa Yayasan Darul.Ma'arif Rahayu Bandung. (Sopandi/ dejurnal.com)

Bupati Dadang Supriatna : Tiga Tahun Kedepan, Rata-Rata Warga Kabupaten Bandung Ditargetkan Tamat SMA

Sabtu, 29 Mei 2021

Sudah Berlalu 6 Tahun, Penanganan Korban Banjir Bandang Garut Masih Sisakan Persoalan?

Rabu, 9 Februari 2022

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste